Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat?
Gugatan terhadap pembatalan lamaran secara sepihak memungkinkan untuk dilakukan. Peraturan yang mengatur terdapat pada KHI dan KUHPerdata.
Memahami hukum lebih mudah bersama Perqara.
Akses mudah kumpulan artikel Hukum