Akhir-akhir ini, banyak orang di media sosial yang bercerita tentang rusaknya rumah tangga mereka karena pihak ketiga atau orang lain. Pihak ketiga tersebut sering dikenal dengan sebutan “pelakor” (perebut laki orang) dan “pembinor” (perebut bini orang). Banyak netizen yang penasaran mengenai sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada para pelakor. Lantas, apakah ada pasal mengganggu rumah tangga orang lain? Simak artikel berikut ini.

Pengertian Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Tindakan mengganggu rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan orang seseorang yang masuk dalam kehidupan rumah tangga orang lain dengan tujuan tertentu, sehingga menyebabkan rumah tangga orang tersebut menjadi rusak dan tidak harmonis.

Perihal mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain sama halnya dengan melakukan perbuatan selingkuh. Perbuatan tersebut dapat melanggar hukum jika sampai pada tahapan perselingkuhan dan perzinaan dengan sengaja.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI), selingkuh merupakan aktivitas seseorang yang suka menyembunyikan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Makna selingkuh juga diartikan sebagai kebiasaan tidak jujur, menutupi sesuatu, dan curang.

Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Pasal mengganggu rumah tangga orang lain diatur dalam Undang-Undang menggunakan istilah lain, yaitu perzinaan. Dalam hukum Indonesia, perkara ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut KUHP Lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284. Pasal tersebut mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perzinaan dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Ada beberapa syarat dan ketentuan mengenai pelaporan perzinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP Lama, yaitu:

  1. Nama pihak yang melapor secara umum tertera pada contoh surat laporan perselingkuhan.
  2. Pengaduan permasalahan rumah tangga dibatasi dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi.
  3. Jika pengadu tinggal di luar negeri saat peristiwa terjadi, maka diberikan masa pengaduan hingga 9 (sembilan) bulan.
  4. Pengaduan tentang kasus gangguan rumah tangga dan perzinaan dapat dicabut.
  5. Delik aduan kasus lainnya hanya dapat dicabut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan masuk ke Kepolisian.
  6. Setelah waktu yang ditentukan tidak ada pencabutan, maka kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan.
  7. Pencabutan hanya dapat dilakukan sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Selain itu, perzinaan juga diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Namun, penting untuk diketahui bahwa UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut bunyi Pasal 411 UU KUHP:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    • Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang artinya bisa menjerat seseorang apabila ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan adalah suami istri yang terikat perkawinan atau orang tuanya. Namun, pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut.

Sanksi atau Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Sesuai pada pembahasan mengenai pasal mengganggu rumah tangga orang lain pada bagian sebelumnya, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain (perzinaan) berdasarkan Pasal 284 KUHP Lama yaitu dapat dikenakan hukuman paling lama 9 (sembilan) bulan kurungan penjara.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).

Tips Agar Rumah Tangga Tidak Diganggu Orang Lain

  1. Jalin dan pertahankan komunikasi yang baik antara suami istri.
  2. Penuhi kebutuhan pasangan, baik secara emosional maupun fisik.
  3. Luangkan waktu untuk bersama-sama.
  4. Saling menghargai dan pastikan pasangan merasa dicintai, dihargai, dan didengarkan.
  5. Pahami dan hormati batas-batas pribadi pasangan
  6. Selesaikan masalah dengan kepala dingin.
  7. Hindari situasi atau lingkungan yang berpotensi memicu perselingkuhan, seperti tempat hiburan malam atau acara tertentu.
  8. Kepercayaan adalah kunci utama dalam hubungan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Buku Nikah Hilang? Pahami Syarat dan Prosedur Pengantiannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi

  1. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. “Suami Atau Istri Selingkuh? Apakah Bisa Dijerat Pidana”. https://fahum.umsu.ac.id/suami-atau-istri-selingkuh-apakah-bisa-dijerat-pidana/. Diakses pada 18 September 2023