Menikahi seorang janda sering sekali dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam Islam, menikahi seorang janda dipercayai dapat mendatangkan keberkahan, apabila didasarkan pada niat baik. Lantas, apa aturan hukum menikahi Janda dalam Islam sendiri? Simak pembahasannya pada artikel berikut ini!

Hukum Menikahi Janda dalam Islam

Janda merupakan seorang perempuan yang sudah tidak memiliki suami karena perceraian baik itu cerai hidup ataupun cerai mati. Hukum menikahi seorang janda dalam Islam adalah boleh dan tidak dilarang. Hal tersebut merujuk dari kisah Rasulullah SAW yang menikahi 12 orang janda, maka hukum menikahi janda bukanlah sesuatu yang dilarang.

Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam

Menikahi seorang janda memiliki beberapa keutamaan dalam Islam. berikut keutamaan menikahi seorang janda:

  1. Meneladani Rasulullah SAW

Menikahi janda merupakan teladan Rasulullah SAW. Dalam riwayatnya, beliau memutuskan untuk menikahi seorang janda. Apabila pilihan ini dinilai sebagai tindakan yang baik dan didasari oleh niat baik, maka insyaAllah menikahi seorang janda merupakan suatu tindakan kebaikan.

  1. Mendatangkan Keberkahan

Menikahi seorang janda dapat mendatangkan keberkahan dan membawa anugerah dalam hidup. Apalagi jika niat tersebut ingin melindungi dari fitnah maupun hal buruk yang mungkin bisa terjadi.

  1. Menikahi Janda akan Mendapat Pahala

Hal ini berkaitan dengan niat menikahi janda itu sendiri, yaitu apabila menikahi seorang janda tersebut diniatkan untuk melindungi serta menafkahinya karena Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadist, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).

Selain itu, merujuk dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menikahi seorang janda yang memiliki anak yatim, maka ia seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Ahmad)

  1. Seorang Janda Dianggap Lebih Berpengalaman

Janda disebut lebih berpengalaman dalam berumah tangga, sebab sudah pernah menikah sebelumnya. Jadi, seorang janda biasanya akan lebih berhati-hati saat menjalani pernikahan selanjutnya, termasuk dalam menanggapi masalah rumah tangga.

  1. Dapat Mendatangkan Rezeki

Menikahi seorang janda dengan niat baik serta ingin mengangkat derajatnya, termasuk perilaku yang terpuji. Bahkan, dengan menikahi perempuan janda merupakan sumber ladang rezeki. Hal ini disebut lewat hadits HR. Hakim:

Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).

Syarat Menikahi Janda dalam Islam

Dalam aturan hukum Islam, syarat menikahi janda yaitu pihak perempuan wajib didampingi oleh wali dan memperhatikan masa ‘iddah. Selain itu, menikahi janda juga harus memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

Seorang janda anda atau duda cerai juga harus mempersiapkan persyaratan khusus, yaitu:

  1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan; dan
  2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai.

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan terkait administrasi dengan lengkap, sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus janda atau duda cerai;
  2. Kartu Keluarga (KK) status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai; dan
  3. Apabila status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa ‘iddah selesai.

Sedangkan, bagi janda atau duda karena kematian pasangan, berikut surat keterangan yang perlu dilampirkan:

  1. Fotocopy surat kematian suami atau istri; dan
  2. Surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati.

Pahala Menikahi Seorang Janda

Tindakan baik yang bisa mendatangkan pahala salah satunya ialah dengan menikahi janda. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada niat ingin melindungi dan menafkahinya karena Allah.

Menurut penjelasan yang diutarakan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yaitu “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).

Kemudian, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menikahi seorang janda yang memiliki anak yatim, maka ia seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Ahmad) Dari Aisyah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang wanita kecuali ia adalah seorang janda, kecuali aku.” (HR Bukhari)

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hukum menikahi janda, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Menurut Hukum Islam dan Negara

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Al-Qur’an
  2. Hadits

Referensi

  1. Tim Humas Universitas Islam An Nur Lampung. “Hukum Menikahi Seorang Janda dalam Islam”. https://an-nur.ac.id/hukum-menikahi-seorang-janda-dalam-islam/. Diakses pada tanggal 11 September 2023.