Sebagian pelapor yang telah mengajukan laporan ingin cabut laporan polisi karena alasan tertentu. Prosedur cabut laporan polisi penting dipahami pelapor, karena terdapat ketentuan yang telah diatur. Sama seperti dengan proses membuat laporan pengaduan, proses cabut laporan polisi pun harus melalui prosedur tersendiri. Yuk pahami cara cabut laporan polisi, supaya Sobat mematuhi proses hukum yang berlaku, serta semua berjalan sesuai prosedur. 

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi

Alasan seseorang Mencabut Laporan Polisi 

Pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan polisi. Alasan cabut laporan polisi tersebut dicantumkan dalam surat pencabutan laporan polisi. Berikut ini beberapa alasan pelapor cabut laporan polisi:

  1. Kesepakatan Sudah Dicapai Antara Pelapor dan Terlapor

Biasanya pelapor membatalkan gugatannya ketika kesepakatan sudah dicapai antara pelapor dan terlapor. Dengan demikian, terlapor tersebut nantinya akan terbebas dari segala tuntutan, dan perkaranya langsung ditutup.

Biasanya penegak hukum selalu mengusahakan pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, mediasi kerap berhasil, sehingga laporan gugatan kepolisian tersebut dicabut.

  1. Adanya Kekeliruan dalam Laporan

Alasan lain mengapa pelapor mencabut laporan kepolisiannya bisa juga karena adanya kekeliruan dalam laporan. Misalnya, jika informasi atau tuntutannya kurang lengkap atau keliru, maka bisa saja pelapor memilih mencabut gugatannya, untuk membuat surat laporan yang baru.

Agar tidak ada kesalahan dalam membuat laporan kepolisian tersebut, sebaiknya pahami cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga surat Anda diterima oleh penegak hukum.

  1. Dalil gugatan Tidak Sempurna

Pencabutan laporan polisi bisa juga terjadi karena dalil-dalil yang dicantumkan dalam laporan tersebut tidak sempurna atau tidak jelas. Misalnya jika dalilnya belum ada dalam undang-undang, maka proses hukumnya akan sulit.

Dari pada menjalani proses hukum yang tidak jelas, pelapor memilih mencabut laporannya. Bisa juga karena kemungkinan memenangkan perkaranya juga relatif kecil, sehingga lebih baik mencabut laporan kepolisian tersebut.

  1. Dalil Bertentangan Dengan Hukum yang Berlaku

Ketika dalil pada laporan gugatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka proses hukumnya juga pasti sulit. Oleh sebab itu, penegak hukum biasanya menyarankan agar pelapor mencabut laporan polisinya, karena perkaranya mungkin tidak akan pernah bisa diproses.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

Persyaratan dan Ketentuan untuk Mencabut Laporan Polisi

Saat membuat laporan di kepolisian, laporan tersebut akan dilihat berdasarkan deliknya, apakah delik biasa atau delik aduan. Karena kedua hal ini berbeda dalam segi hukumnya. Oleh karena itu, penting memahami aturan beserta prosedurnya.

Banyak orang yang belum memahami apakah ada biaya pencabutan laporan kepolisian, karena tidak semua orang pernah berurusan dengan hukum. Di undang-undang tidak ada pasal yang mengatur biaya pencabutan laporan tersebut.

Jadi ketika Anda ingin membatalkan pengaduan tersebut, maka tidak akan dipungut biaya apa pun. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum di Indonesia lebih mengedepankan proses mediasi, sehingga tidak jarang juga pihak kepolisian menganjurkan agar pelapor mencabut aduannya.

Sesuai dengan prosedur pencabutan laporan di kepolisian, ada beberapa hal aturan yang penting diketahui dalam pencabutan laporan tersebut, yakni sebagai berikut

  1. Pelapor Berhak Mencabut Laporan dalam Waktu Tiga Bulan

Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menetapkan ketentuan bahwa pelapor diperkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan, setelah laporan dibuat. Jadi sebelum lewat batas waktu 3 bulan tersebut, Anda bisa membatalkan tuntutan perkara tersebut sesuai dengan contoh surat pencabutan laporan polisi yang umum dibuat.

Walaupun hal ini sudah ditetapkan dalam KUHP, tetapi Mahkamah Agung memberikan sebuah pengecualian pada beberapa kasus tertentu. Di dalam putusan No. 1600 K/Pid/2009 disebutkan bahwa pelapor masih bisa mencabut laporannya meski sudah lewat batas waktu 3 bulan.

Hal yang memperkuat argumen tersebut adalah MA menilai perdamaian merupakan hal yang diperjuangkan oleh pengadilan, karena memiliki nilai yang tinggi. Oleh sebab itu, asalkan perdamaian antara pelapor dan terlapor bisa tercapai, maka laporan masih bisa dicabut walau sudah lebih dari 3 bulan setelah pengaduan.

  1. Pelapor Memiliki Hak Membatalkan Perkara Tanpa Paksaan

Selama pelapor yang berkeinginan sendiri membatalkan pengaduan tersebut, maka haknya harus dihormati, oleh sebab itu penegak hukum akan membatalkan perkaranya. Namun penting dipahami bahwa pencabutan laporan ini harus berasal dari kemauan pelapor sendiri.

Penting juga mengetahui cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga proses pencabutannya semakin mudah. Jika pelapor dipaksa mencabut laporannya, maka hal ini sudah melanggar ketentuan undang-undang.

Penegak hukum memang bisa merekomendasikan agar pelapor dan terlapor mengadakan mediasi, tetapi hal ini harus dilakukan tanpa ada tekanan atau paksaan.

Proses Penarikan dan Pembatalan Laporan Polisi

Perihal prosedur atau pencabutan laporan tersebut, hanya bisa lakukan jika masih berada dalam tahap proses peradilan, seperti proses pemeriksaan berkas atau pemeriksaan di depan persidangan. Jika proses persidangan sudah selesai maka, laporan tersebut tidak bisa lagi dicabut.

Terkait prosedurnya, cukup dengan menyampaikan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan tersebut dicabut. Ketika korban atau pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya, maka haknya harus sepenuhnya dihargai.

Hanya saja penting diingat bahwa hal ini hanya berlaku pada laporan yang sifatnya delik aduan. Jika laporan tersebut merupakan delik biasa, seperti proses pencurian, pembunuhan, atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kriminal lainnya, pencabutan laporan tidak berpengaruh terhadap proses hukumnya.

Walaupun pelapor mencabut dokumen laporannya, dalam delik biasa, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian) akan tetap memproses proses tersebut. Hal ini sudah diatur di dalam KUHP Pasal 338, Pasal 379, dan pasal lainya di KUHP. Jika Sobat  ingin mencabut laporan di kepolisian, pahami terlebih dahulu jenis delik perkaranya. Apabila perkara tersebut tergolong delik aduan, maka Sobat bisa mengikuti prosedur pencabutan laporan di kepolisian sesuai yang ditetapkan penegak hukum.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 7.000 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cabut laporan polisi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009.

Referensi

  1. Issha Harruma. “Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?”. https://nasional.kompas.com/read/2022/11/19/01000011/berapa-lama-jangka-waktu-laporan-dapat-dicabut-?page=all. Diakses pada 6 Maret 2024.