Sengketa lahan/pertanahan selalu menjadi konflik yang terus berputar di masyarakat. Bahkan, tindakan kecil seperti menggeser batas tanah dapat menjadi tindakan pidana yang berhubungan erat dengan sengketa lahan. Hal ini jelas diatur dalam undang-undang maupun agama. Kira-kira, bagaimana hukum menggeser batas tanah menurut Islam? Apakah ada pasal penyerobotan tanah atau hukuman bagi orang yang merusak patok tanah? Simak pada artikel berikut.

Aturan Hukum Menggeser Batas Tanah 

Pada dasarnya, seseorang yang telah memperoleh tanah memiliki surat pemasangan tanda batas tanah sebagai bukti dari kepemilikan luas tanah tersebut. Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional atas dasar permohonan yang dilakukan oleh pemilik tanah. Hasil dari pengukuran ini adalah adanya kepastian terhadap batasan-batasan tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan, sehingga memiliki hak untuk berbuat sesuatu pada lahannya.

Meskipun begitu, tak sedikit oknum yang menyalahi aturan batasan tanah tersebut yakni salah satunya menggeser atau merusak batas tanah. Tentunya, hal ini melanggar hukum mengingat seseorang yang telah memiliki dokumen-dokumen terhadap kepemilikan tanah  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan memperoleh perlindungan hukum. Aturan hukum yang dilanggar yakni pada Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membikin tak dapat dipakainya sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Hukum Menggeser Batas Tanah Menurut Pasal 385 KUHP

Penentuan batas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja, namun harus sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain dengan cara terrestrial atau fotogrametrik.

Ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah juga diatur dalam Pasal 385 KUHP. Apabila dijumpai ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 385 angka 1 KUHP menjelaskan bahwa:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”

Hukum Menggeser Batas Tanah Menurut Islam

Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, hukum menggeser batas tanah juga diatur dalam hukum islam. Dalam hukum islam, seseorang yang mengambil hak orang lain akan mendapat kesengsaraan di hari kiamat. Hal ini juga sejalan dengan hadist Nabi Muhammad:

Barang siapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapisan bumi.”

Tak hanya itu, hukum menggeser batas tanah juga ditegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

Janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan (mempergunakan atau memanfaatkan) sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan begitu, menggeser batas tanah dengan maksud untuk menguasai atau memiliki tanah yang bukan miliknya tetapi milik orang lain telah jelas melanggar hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

Langkah Hukum Oknum Yang Menggeser Batas Tanah

Meskipun sudah ada aturan hukum yang berlaku bagi para oknum yang melakukan penggeseran atau merusak batas tanah, namun tak jarang banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Maka dari itu, Sobat Perqara yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, dapat melakukan pelaporan sebagai tindak pidana dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan lokasi tindak pidana;
  2. Pelaporan dibuat secara tertulis, lisan, atau dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”);
  3. Dari laporan tersebut, akan dibuat kajian guna menilai layak/ tidak layak laporan tersebut menjadi laporan polisi;
  4. Jika dinyatakan layak, laporan polisi diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan kedalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor;
  6. Atas dasar laporan dan surat perintah penyelidikan, maka dilakukan proses penyelidikan;
  7. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana (disertai saksi dan bukti-bukti yang kuat), maka akan dilakukan proses penyidikan

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Dari penjelasan terkait hukum menggeser batas tanah diatas, Sobat Perqara sudah mengetahui bahwa sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum apabila hak atas tanahnya dilanggar oleh orang lain.

Bila Sobat Perqara masih bingung untuk menentukan kejadian yang dihadapi dapat dilaporkan atau tidak, Sobat dapat melakukan konsultasi gratis terlebih dahulu dengan advokat profesional hanya di Perqara.

Baca juga: Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.