Pelaporan orang hilang ke aparat hukum bukanlah suatu hal yang mudah. Setiap orang tidak bisa langsung datang ke kantor polisi dan meminta bantuan mereka dalam mencari orang tanpa alasan. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan berupa dokumen atau bukti pendukung mengenai orang tersebut. Untuk itu Perqara telah meringkas syarat dan cara lapor orang hilang ke polisi pada artikel ini.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses

Syarat Lapor Orang Hilang ke Polisi 

Untuk membuat laporan orang hilang ke kepolisian, maka diperlukan syarat-syarat berupa dokumen yang patut untuk dipenuhi yakni:

  1. Identitas diri pelapor (fotokopi KTP, fotokopi KK);
  2. Identitas diri orang yang hilang (fotokopi KTP);
  3. Fotokopi surat hubungan keluarga/ surat keterangan ahli waris;
  4. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas bermaterai cukup;
  5. Melampirkan bukti-bukti pendukung.

Baca juga: Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Cara Lapor Orang Hilang Ke Polisi

Dalam hal pelaporan orang hilang ke kepolisian, maka perlu mengikuti cara-cara/ langkah-langkah untuk mengajukan laporan orang hilang. Berikut ini merupakan cara/ langkah untuk melakukan pelaporan orang hilang kepada pihak kepolisian.

  1. Pemohon dapat langsung mendatangi kantor kepolisian setempat/ terdekat sesuai dengan tempat kejadian.
  2. Pemohon akan dimintakan syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas, keterangan kejadian kehilangan, klarifikasi hubungan dengan orang yang hilang tersebut.
  3. Jika berkas sudah lengkap, polisi akan menindaklanjuti pelaporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara atau tempat terakhir pelapor melihat orang yang hilang tersebut.
  4. Polisi akan meminta saksi-saksi untuk memberikan keterangan untuk pelaporan dan bukti-bukti pendukung yang memperkuat pencarian orang yang hilang. Dalam proses ini, kepolisian telah melakukan pencarian orang yang hilang, baik pencarian secara langsung maupun melalui dokumen bukti-bukti yang dikumpulkan.

Baca juga: Cara Mencabut Laporan Polisi

Estimasi Lapor Orang Hilang Ke Polisi 

Sebelumnya, polisi menerapkan aturan “Pelaporan dilakukan 1×24 jam”. Hal ini dimaksudkan agar keluarga dapat mencari terlebih dahulu secara mandiri. Bilamana memang tidak ditemukan dalam waktu 24 jam, maka kepolisian yang akan menindaklanjuti hal tersebut. Namun, penerapan tersebut telah diubah, mengingat kewajiban polisi adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap masyarakat serta tidak memberikan kebingungan bagi anggota keluarga yang mengalami kehilangan.

Pernyataan disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto yang menegaskan bahwa tidak lagi dikenal istilah “Laporan orang hilang 1×24 jam”. Dalam hal ini, beliau menjamin bahwa pelaporan orang hilang, meskipun dilakukan kurang dari 24 jam, akan langsung dan wajib untuk ditindaklanjuti. Selain itu, berdasarkan dari aturan yang berlaku, tidak ada aturan tertulis yang menerapkan bahwa pelaporan hanya akan ditindaklanjuti 1×24 jam. 

Baca juga: Cara Lapor Tindak Pidana ke Polisi

Biaya Lapor Orang Hilang Ke Polisi 

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pelaporan ke kepolisian, tidak ada dasar hukum/ aturan yang menetapkan bahwa adanya biaya untuk melakukan pelaporan ke kepolisian. Sudah menjadi kewajiban polisi dalam memberikan perlindungan dan keamanan terhadap masyarakat umum. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa pelapor tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran tertentu dalam hal pengajuan pelaporan orang hilang.

Baca juga: Sanksi Membuat Laporan Palsu Polisi

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan atau pertanyaan hukum, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pelajari 3 Manfaat MoU beserta Cara Membuatnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Pengadilan Negeri Pekan Baru, “Permohonan Orang Hilang”, pn-pekanbaru. Diakses pada 15 Mei 2023. https://www.pn-pekanbaru.go.id/files/PERMOHONANORANGHILANG.pdf
  1. Aji, Naufal Hanif Putra. “Cara Melaporkan Orang Hilang ke Kantor Polisi, Simak Tahapan dan Syaratnya”. Solo.tribunnews, 14 Oktober 2020. Diakses pada 15 Mei 2023. Solo Tribunnews