Sobat Perqara pasti tidak asing lagi dengan istilah tilang. Tindakan tilang terjadi akibat ketidakpatuhan pengendara saat berlalu lintas. Tak pandang bulu motor maupun mobil, Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang melakukan pelanggaran.

Tapi masalahnya kini adalah ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memahami berbagai pentuk perlakuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran saat berkendara. Untuk itu, simak daftar denda tilang terlengkap dan prosedur penilangan secara hukum.

Dasar Hukum Penilangan

Peraturan hukum yang menaungi ketentuan standar perilaku para pengendara demi keamanan dan kenyamanan bersama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”). Aturan ini dijadikan sebagai payung hukum dalam lingkup lalu lintas dan bagi para pengendara secara luas.

Daftar Pelanggaran Dan Denda Tilang

Daftar bentuk-bentuk pelanggaran secara lengkap beserta denda yang terdapat di UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 278];
  2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) [Pasal 280];
  3. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) [Pasal 281];
  4. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 283];
  5. Pengemudi Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) [Pasal 284].
  6. Pengemudi Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 285 ayat (1)];
  7. Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah [Pasal 285 ayat (2)];
  8. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) [Pasal 287 ayat (1)];
  9. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) [Pasal 287 ayat (5)];
  10. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) [Pasal 288 ayat (1)];
  11. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 288 ayat (2)];
  12. Pengemudi Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 289];
  13. Pengemudi Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 291 ayat (1)];
  14. Pengemudi Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 291 ayat (2)];
  15. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) [Pasal 293 ayat (1)];
  16. Pengemudi Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). [Pasal 293 ayat (2)].

Prosedur Penilangan Secara Hukum

Bilamana Sobat Perqara sebagai pengendara melanggar aturan yang sudah dipaparkan di atas, maka seorang polisi berhak menilang. Prosedur penilangan ini tentu saja tidak sembarangan. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP Tilang”), ketentuan-ketentuan penilangan diatur sebagai berikut:

  1. Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 9 PP Tilang).
  2. Pasal 15 PP Tilang mengenai syarat pemeriksaan mengatur:
    1. Petugas pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. 
    2. Surat perintah tugas dikeluarkan oleh:
      • Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      • Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    3. Surat perintah tugas paling sedikit memuat:
      • Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
      • Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
      • Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 
      • Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 
      • Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
      • Petugas pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut (Pasal 16 ayat (1) PP Tilang).
  3. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).
  4. Pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).
  5. Bilamana pemeriksaan terhadap adanya pelanggaran tertentu terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan diterbitkan surat tilang (Pasal 24 ayat (3) PP Tilang).

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Selain hal-hal di atas, Sobat Perqara juga perlu mengetahui bahwa surat tilang dikenal dengan 2 (dua) jenis, yakni surat tilang merah dan biru. Dua jenis surat tilang tersebut dibedakan berdasarkan tingkat berat atau tidaknya pelanggaran.

Surat tilang biru diberikan apabila pelanggar menerima dakwaan terhadap apa yang dilanggarnya sehingga prosesnya bisa diselesaikan di tempat kejadian. Adapun untuk surat tilang merah diberikan apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran terhadap dirinya, sehingga ia dapat mengajukan pembelaan diri di sidang nanti.

Setelah memahami dari bentuk-bentuk pelanggaran, maka Sobat Perqara perlu lebih bijak sebagai pengendara di jalan raya. Sobat Perqara juga berhak untuk meminta surat tugas kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan penilangan sehingga kita dapat mengetahui apakah penilangan tersebut dilakukan secara legal atau tidak. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Main Sepatu Roda di Jalan Raya, Apakah Melanggar Hukum?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Referensi

  1. J N, Manuel dan Liberty Jemadu. “Ini Perbedaan Surat Tilang Biru Dan Merah” suara, November 29, 2020. Diakses pada 15 April 2022, https://www.suara.com/otomotif/2020/11/29/010500/ini-perbedaan-surat-tilang-biru-dan-merah