Ijazah adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan proses pendidikan. Ijazah dapat digunakan sebagai jaminan maupun salah satu syarat ketika memasuki dunia kerja. Pentingnya ijazah dapat terlihat dari berbagai kasus dimana perusaahan menahan ijazah pekerjanya agar mendapatkan jaminan dan loyalitas.

Beberapa tahun terakhir, lembaga seperti Komnas Ham maupun Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta banyak menerima laporan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan. Sebenarnya, bolehkah perusahaan menahan ijazah pekerja? Bagaimana cara menolak perusahaan yang menahan ijazah?

Dasar Hukum yang Mengatur Perusahaan Menahan Ijazah

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Payung hukum bagi pekerja dan perusahaan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak memuat Pasal khusus atau penjelasan eksplisit mengenai boleh atau tidaknya perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan.

Pada umumnya, penahanan ijazah dilakukan atas dasar kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian kerja, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), kategori keabsahan suatu perjanjian dapat memenuhi apabila: 

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Mengenai suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Keempat syarat ini menjadi pedoman dalam membuat perjanjian, termasuk perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang memuat penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak setuju dan sepakat sesuai dengan empat syarat tersebut. Untuk itu, pekerja berhak untuk menolak dengan tidak menyepakati perjanjian yang menurutnya tidak sesuai. 

Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia)

Jika dikaitkan dengan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar beberapa Pasal yakni:

  • Pasal 9 ayat (1) mengenai meningkatkan taraf kehidupan.

Artinya, penahanan ijazah menghilangkan hak yang dimiliki pekerja untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik dari segi bentuk pekerjaan dan gaji. 

  • Pasal 12 mengenai pengembangan diri dalam memperoleh pendidikan dan kualitas hidup.

Artinya, penahanan ijazah menghambat pekerja untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi untuk mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup.

  • Pasal 38 ayat (2) mengenai setiap individu bebas memilih pekerjaan yang diinginkan dan adil atas syarat-syarat ketenagakerjaan.

Artinya, penahanan ijazah menyebabkan pekerja tidak bisa memperoleh pekerjaan di bidang lain.

Peraturan Daerah

Beberapa peraturan daerah yang melarang perusahaan untuk menahan dokumen asli yaitu:

  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketiga peraturan ini pada intinya melarang pengusaha untuk menahan ataupun menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja. Dokumen asli yang dimaksud dalam peraturan daerah ini mencakup ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga (“KK”), Paspor, Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan dokumen lainnya.

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah 

Pada saat melakukan pelamaran kerja, perusahaan biasanya akan meminta dokumen diri seperti CV (Curriculum Vitae), fotokopi ijazah, fotokopi KTP dan portofolio. Namun, banyak perusahaan menahan ijazah asli sebagai salah satu syarat untuk penerimaan kerja dan bentuk jaminan.

Alasan perusahaan menahan ijazah yaitu agar pekerja tidak mudah mengundurkan diri (resign), sebagai jaminan jika pekerja tidak membayar ganti rugi ketika mengundurkan diri sebelum kontrak habis, dan bentuk loyalitas kepada perusahaan. Sebutan penahanan ijazah pernah dikenal sebagai “ikatan dinas”.

Kapan Penahanan Ijazah menjadi Masalah Hukum?

Penahanan ijazah dapat menjadi masalah hukum apabila misalnya pekerja memutuskan kontraknya sebelum jangka waktu kerja habis dan pekerja sudah membayar pinalti (ganti rugi), tapi perusahaan tidak mengembalikan ijazah. Contoh kasus yang lain yaitu jika kontrak waktu kerja sudah habis tapi perusahaan tidak mengembalikan ijazah.

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja

Jika perusahaan tetap menahan ijazah pekerja meskipun pekerja telah melakukan segala hak dan kewajibannya, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 374 Kitab Undang-Undang Pidana dan diancam dengan 5 tahun penjara.

Tips jika Perusahaan Ingin Menahan Ijazah Anda!

Ada tips yang dapat dilakukan oleh Sobat Perqara apabila perusahaan menanyakan keberadaan ijazah dan ingin menariknya sebagai jaminan, yakni:

Cermati isi perjanjian kerja

Sebelum menandatangani perjanjian kerja yang diberikan oleh perusahaan, maka Anda harus membaca terlebih dahulu dengan cermat dan teliti isi dari perjanjian kerja khususnya bagian penahanan ijazah yakni mengenai poin-poin:

  • berapa lama penahanan ijazah;
  • konsekuensi apabila ijazah diambil sebelum kontrak kerja berakhir; dan 
  • prosedur pengambilan ijazah kembali, dan lainnya.

Setelah dicermati, maka Anda harus mempertimbangkan apakah hal ini akan memberikan dampak besar atau tidak dalam jangka panjang.

Bertanya mengapa perusahaan menahan ijazah

Sebelum memberikan ijazah dan menyepakati perjanjian kerja, alangkah baiknya Anda menanyakan alasan kepada perusahaan mengapa ijazah Anda akan ditahan dan apakah hal ini berlaku kepada seluruh karyawan. Dengan begitu, Anda lebih bisa memahami maksud dan tujuan perusahaan.

Berhak menerima atau menolak

Anda memiliki hak untuk menolak dan menerima apabila perusahaan ingin menahan ijazah. Jika menolak, Anda tidak perlu menandatangani dan menanyakan konsekuensi apa yang akan diterima apabila Anda menolak persyaratan tersebut. Diskusikan kembali mengenai hal ini agar dapat memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak.

Minta bukti serah terima

Jika Anda sudah sepakat untuk menyerahkan ijazah ke perusahaan, maka mintalah bukti serah terima kepada perusahaan. Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa dalam kurun waktu tertentu ijazah Anda berada di tangan perusahaan. Pastikan Anda tidak menghilangkan bukti serah terima tersebut.

Contoh Surat Tanda Terima Jaminan Ijazah

Adapun contoh surat tanda terima dokumen untuk menjamin bahwa ijazah sudah dipegang oleh perusahaan sebagai berikut:

Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

Sebagai pihak pekerja, sudah seharusnya kita cermat dalam memahami isi perjanjian kerja khususnya mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Meskipun dalam Undang-Undang tidak diatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah, namun pekerja tetap memiliki hak untuk menolak atau mengetahui maksud perusahaan menahan ijazah agar tidak hanya menguntungkan sebelah pihak.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.  

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
  2. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  5. Peraturan Daerah Provinsi Bali No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Referensi

  1. Ni Made Ayu Darma Pratisi, S.H., M.Hum., Agustina dan Simonahak Law Firm, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Ijazahnya Ditahan Oleh Perusahaan”, Media Neliti (2017), 169-170.
  2. Sukardi, Ellora, Debora Pasaribu, dan Vanessa Xavieree Kaliye. “Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Pemberi Kerja Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.” Legal Review XX,No.3 (2021): 303. 
  3. Hadijah, Siti. “Hal Penting Yang Wajib Dipahami Jika Ijazah Ditahan Perusahaan”, Cermati, Juni 21, 2021. Diakses pada 1 Maret 2022, https://www.cermati.com/artikel/hal-penting-yang-wajib-dipahami-jika-ijazah-ditahan-perusahaan
  4. Adit, Albertus. “Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Graduate, Pahami 7 hal ini”, Kompas, Februari 2, 2022. Diakses pada 1 Maret 2022, https://edukasi.kompas.com/read/2022/02/09/182646171/ijazah-ditahan-perusahaan-fresh-graduate-pahami-7-hal-ini?page=all.