Pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sering dialami oleh masyarakat. Namun, masih banyak korban yang masih bingung atau tidak tahu bagaimana cara melaporkan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Berikut penjelasan mengenai aturan hukum, pasal, serta cara melaporkan pemerasan dan pengancaman yang penting untuk Sobat Perqara ketahui.

Pasal Pemerasan

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan yakni terdapat dalam Pasal 368 KUHP. Sedangkan, dalam KUHP Baru, terkait dengan pasal pemerasan diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU No. 1 Tahun 2023”). Penting untuk diketahui bahwa UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023.

Pasal Pengancaman

Selain pemerasan, Sobat Perqara pasti sering mendengar mengenai pengancaman. Sebab, pengancaman marak terjadi di kehidupan masyarakat. Pasal pengancaman juga termasuk dalam tindak pidana. Namun, pemerasan dan pengancaman merupakan dua tindak pidana yang berbeda. Ketentuan hukum terkait tindak pidana pengancaman diatur dalam KUHP yaitu Pasal 369 KUHP. Sedangkan, dalam KUHP Baru pasal pengancaman diatur dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023.

Sanksi Hukum Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya yang telah diatur dalam KUHP lama maupun baru. Berikut ketentuan mengenai sanksi hukum pelaku pemerasan dan pengancaman. 

Sanksi Hukum Pelaku Pemerasan

Pasal 368 KUHP menjelaskan bahwa “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.”

Sedangkan, pasal pemerasan dalam KUHP Baru yang diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” Selain itu, hal ini juga berlaku bagi pelaku yang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pemerasan dalam KUHP akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sedangkan, dalam KUHP Baru dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sanksi Hukum Pelaku Pengancaman

Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara itu, pasal pengancaman dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa seseorang dapat dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) jika ia melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hal ini juga berlaku bagi orang yang melakukan pemaksaan dengan cara ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dengan tujuan:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pengancaman dalam KUHP akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sedangkan, dalam KUHP Baru dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Cara Melaporkan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Setelah mengetahui aturan hukum dan sanksi pelaku pemerasan dan pengancaman, Sobat Perqara juga perlu mengetahui cara melaporkan pelaku pemerasan dan pengancaman, supaya masalah yang terjadi akibat dari dua tindak pidana tersebut dapat teratasi dengan baik. Berikut cara melaporkan pelaku pemerasan dan pengancaman:

  1. Datang ke kantor Polisi terdekat

Umumnya, apabila Sobat mengalami tindak pidana atau melihat tindak pidana pemerasan dan pengancaman, Sobat dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.

  1. Menuju ke bagian SPKT

Setelah mendatangi kantor polisi, Sobat dapat langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Setelah menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Penting untuk diingat, bahwa dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Sobat tidak dipungut biaya atau gratis.

  1. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat

Sobat Perqara sebaiknya membuat laporan terkait kejadian pemerasan dan.atau pengancaman dengan mencantumkan waktu, kronologi serta tempat dimana Sobat mengalami kejadian tersebut. Sebaiknya, Sobat menjawab sedetail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada Sobat.

  1. Membawa bukti yang kuat

Bukti yang kuat sangat penting untuk memperkuat laporan yang telah Sobat buat sebelumnya. Sobat dalam melampirkan berbagai bentuk bukti dalam laporan tersebut. Misalnya, bukti visum hingga luka lebam yang Sobat dapatkan maupun foto, video, serta bukti tangkap layar percakapan terkait pemerasan dan/atau pengancaman yang dialami.

  1. Sertakan saksi dalam pelaporan

Saksi merupakan alat bukti yang sangat membantu Sobat dalam membuat laporan dan akan menjadikan barang bukti semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. Sobat dapat meminta tolong kepada orang yang mengetahui dan berada di sekitar kejadian pemerasan maupun pengancaman yang dialami.

  1. Pastikan mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik setelah melapor

Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar apabila laporan yang diberikan telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, Sobat juga dapat menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang dialami mengenai proses lanjutannya.

Cara Melaporkan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Secara Online

Selain datang langsung ke kantor polisi terdekat, Sobat juga dapat melaporkan pelaku pemerasan dan pengancaman secara online. Berikut cara melaporkan pelaku pemerasan dan pengancaman secara online.

  1. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110

Sobat dapat melaporkan pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menelpon melalui nomor 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, sampaikan laporan dan pengaduan terkait pemerasan dan pengancaman yang dialami. Namun, Polri mengimbau supaya layanan 110 ini tidak dibuat main-main, sebab apabila terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

  1. Lapor Secara Online

Di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa digunakan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pemerasan dan/atau pengancaman, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Cara Menghadapi Pemerasan VCS!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi

  1. Laudia Tysara. “5 Cara Lapor Polisi Atas Pengancaman, Hukuman Penjara hingga Denda”. https://www.liputan6.com/hot/read/5278010/5-cara-lapor-polisi-atas-pengancaman-hukuman-penjara-hingga-denda. Diakses pada tanggal 12 Juni 2023.