Kehilangan tas atau dompet adalah peristiwa yang sangat mengkhawatirkan. Apalagi tas atau dompet tersebut menyimpan surat dan dokumen penting seperti KTP, SIM, Kartu ATM, Paspor, dan identitas pribadi lainnya. Di tangan yang salah, surat dan dokumen tersebut tentu saja akan disalahgunakan. Untuk itu, jika hal ini terjadi, Sobat Perqara harus segera mengurus surat kehilangan. Simak cara mengurus surat kehilangan pada artikel berikut ini.
Definisi Surat atau Dokumen Penting
Surat atau dokumen penting yang dimaksud adalah surat yang berisi identitas pribadi seseorang. Surat-surat tersebut adalah bukti kepemilikan seseorang yang sah dan diakui oleh negara. Misalnya KTP, SIM, Kartu Pelajar, Kartu ATM, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan surat penting lainnya. Oleh karenanya surat-surat tersebut perlu dijaga dengan baik supaya tidak hilang atau rusak.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus surat kehilangan:
- Jika kehilangan KTP atau Kartu Keluarga (KK), maka pelapor perlu melampirkan Surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat dan fotokopi KTP/KK (jika ada);
- Jika kehilangan Kartu ATM, buku rekening atau tabungan, maka pelapor perlu melampirkan KTP asli/fotokopi, Surat pengantar dari Bank yang bersangkutan;
- Jika kehilangan Sertifikat Tanah, maka pelapor perlu melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Desa setempat;
- Jika kehilangan SIM, maka pelapor perlu melampirkan fotokopi SIM yang hilang (jika ada) atau menyebutkan nomor SIM dan fotokopi KTP;
- Jika kehilangan Ijazah, maka pelapor perlu melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah;
- Jika kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka pelapor perlu melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
- Jika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka pelapor perlu melampirkan dua rangkap fotokopi KTP, dua rangkap fotokopi BPKB, Surat pengantar dari Finance (jika kendaraan kredit).
- Jika kehilangan Paspor, maka pelapor perlu melampirkan KTP asli/fotokopi, fotokopi paspor (jika ada), Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada fotokopi paspor).
- Jika kehilangan Buku Nikah, maka pelapor perlu melampirkan KTP asli/fotokopi, fotokopi buku nikah (jika ada), Surat keterangan dari KUA (jika tidak ada fotokopi buku nikah).
- Jika kehilangan Akta Cerai, maka pelapor perlu melampirkan KTP asli/fotokopi, fotokopi Akta Cerai (jika ada), Surat keterangan dari Pengadilan Agama/Catatan Sipil (jika tidak ada fotokopi Akta Cerai).
- Jika kehilangan Akta Kelahiran, maka pelapor perlu melampirkan KTP asli/fotokopi, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran (jika ada).
Biaya dan Lama Waktu Mengurus Surat Kehilangan
Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Prosedur pembuatan SKTLK juga terbilang cukup singkat dan tidak rumit. Sobat hanya membutuhkan waktu 10-20 menit untuk menunggu SKTLK terbit. Sejatinya, SKTLK berfungsi sebagai surat keterangan bahwa masyarakat sedang kehilangan surat pentingnya dan SKTLK akan berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Cara Mengurus Surat Kehilangan
Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, ikuti cara berikut ini untuk mengurus Surat Kehilangan:
- Mendatangi Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yang dapat diakukan Sobat Perqara adalah jangan panik dan segera lapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (“SKTLK”). SKTLK adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Laporan Surat Kehilangan dapat diadukan ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat di kantor polisi. Bagian ini biasanya terletak di depan pintu masuk agar mudah terlihat.
- Menyampaikan Kronologi Kejadian
Setelah menunggu antrian, pelapor akan segera dipanggil. Pelapor disarankan menyampaikan kejadian untuk surat kehilangan dengan singkat dan jelas agar laporan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biasanya pihak kepolisian akan menanyakan kapan dan di mana lokasi kehilangan surat tersebut. Selain itu, pelapor juga mesti mengingat kapan terakhir kali menggunakan surat tersebut. Misalnya ketika kehilangan kartu ATM, pelapor mesti menyampaikan kapan dan di mana terakhir kali melakukan transaksi.
- Memberikan Identitas Diri Pelapor
Jika salah satu surat atau dokumen penting hilang misalnya KTP/SIM/STNK, Sobat dapat melampirkan surat identitas lain seperti KK, Paspor. Hal ini bertujuan agar isi laporan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwajib dan tidak dicurigai sebagai laporan palsu.
- Petugas akan Memeriksa dan Memastikan Kebenaran Data Pelapor
Setelah data pelapor diperiksa oleh Kepolisian, pelapor juga dapat memeriksa kembali data yang tercantum sebelum SKTLK terbit. Minta fotokopi legalisir untuk mengurus kehilangan surat atau dokumen penting di instansi lainnya yang bersangkutan.
- Tunggu Proses Pencetakan SKTLK
Proses pencetakan dan penerbitan SKTLK dapat dilakukan dalam waktu 10 menit setelah dokumen persyaratan lengkap. SKTLK digunakan sebagai keterangan bahwa seseorang sedang kehilangan surat pentingnya dan SKTLK dapat dipertanggung jawabkan.
- Tanda Tangan dan Cap Instansi untuk Kepastian Hukum
Sobat akan diminta untuk tanda tangan surat tersebut yang kemudian akan dicap oleh pihak kepolisian sebagai bentuk dari kepastian hukum.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Begal
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Referensi
- Kediri Polres, Laporan Kehilangan. 2022. Diakses pada April 9, 2022. https://polreskedirikota.net/kehilangan
- Lukyani, Lulu. Syarat Administrasi dan Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Tak Dipungut Biaya. Maret 10, 2021. Diakses pada April 9, 2022. https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-161568293/syarat-administrasi-dan-cara-membuat-surat-kehilangan-di-kantor-polisi-tak-dipungut-biaya
- Pambayun, Dewi Sekar. Syarat Dokumen Untuk Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi. Oktober 13, 2021. Diakses pada April 9, 2022. https://tirto.id/syarat-dokumen-untuk-mengurus-surat-kehilangan-di-kantor-polisi-evQW