Pernikahan siri sudah bukan menjadi hal yang aneh di Indonesia, tetapi masih banyak orang yang tidak tahu cara cerai nikah siri. Pada dasarnya, pernikahan ini merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Artinya, pernikahan ini tidak dicatat oleh negara. Oleh karena itu, timbul pertanyaan mengenai perceraian pernikahan siri. Jika pasangan siri ingin melakukan perceraian, apakah mereka tidak perlu melewati prosedur hukum seperti perceraian pada umumnya? Atau bahkan, mereka sebenarnya tidak bisa melakukan perceraian? Simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Apakah Nikah Siri Dapat Cerai?

Meskipun Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengindikasikan bahwa pernikahan siri tidak diakui negara dan tidak memiliki kekuatan hukum, cerai nikah siri tetap dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mengajukan isbat nikah.

Isbat nikah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Dengan demikian, isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. 

Sebelum membahas mengenai tata cara cerai siri, Sobat Perqara harus memahami lebih dahulu mengenai jenis-jenis perceraian yang diatur oleh hukum. Pada dasarnya, dalam Pasal 114 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikenal 2 (dua) bentuk cerai, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Disebut cerai talak jika cerai diajukan oleh suami. Sebaliknya, disebut cerai gugat apabila diajukan oleh istri.

Adakalanya dalam pernikahan siri, pihak suami tidak mau menceraikan istrinya dengan berbagai alasan. Dalam kasus ini, terdapat cara cerai nikah siri tanpa talak. Dikarenakan tidak adanya akta nikah sebagai syarat diakuinya pernikahan, maka istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan dengan terlebih dahulu memohon isbat nikah atas pernikahan sirinya agar kemudian dapat diproses perceraiannya. 

Bagaimana Cara Cerai Nikah Siri?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cerai nikah siri dapat dilakukan dengan cara mengisbatkan pernikahannya dahulu. Pasal 7 KHI mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya Akta Nikah. Dengan demikian, selanjutnya pengadilan dapat memutus permohonan perceraian nikah siri berdasarkan putusan isbat nikah tersebut.

Permohonan isbat nikah dan gugatan perceraian dapat digabung karena pada dasarnya dilakukannya isbat adalah agar dapat dilangsungkannya perceraian. Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pada prinsipnya, isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan kecuali pernikahan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang. 

Prosedur perceraiannya sebetulnya sama dengan perceraian pada umumnya, hanya saja didahului dengan isbat nikah. Pasangan nikah siri yang hendak melakukan perceraian dapat mendatangi Pengadilan Agama terdekat untuk mengajukan isbat cerai dengan membawa berkas-berkas berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Tercatat di KUA
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan Berstatus Suami-Istri Ketika Menikah
  5. Surat Gugatan Cerai

Apakah Cerai Nikah Siri Harus di Pengadilan?

Ranah untuk menyatakan sahnya suatu permohonan pernikahan atau perceraian dimiliki oleh pengadilan. Pasal 39 UU Perkawinan menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan, setelah sebelumnya diupayakan terlebih dahulu perdamaian terhadap para pemohon cerai. Oleh karena itu, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan sebagai cara cerai nikah siri selain melalui pengadilan.

Demi kebaikan dan kepastian hukum, serta perlindungan bagi kedua belah pihak, maka perceraian di luar pengadilan tidaklah sah secara hukum (ilegal). Bahkan, Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam sidang Fatwa Majelis Tarjih pada 25 Mei 2007 menyimpulkan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, sehingga perceraian yang dilaksanakan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah.

Berapa Biaya Untuk Cerai Nikah Siri?

Biaya perceraian memiliki beberapa komponen. Salah satu komponen dari biaya panjar perkara adalah jarak dari pengadilan ke tempat tinggal pihak beperkara serta saksi-saksi. Dengan demikian, biaya cerai nikah siri bervariasi tergantung tempat kedudukan para pemohon. Untuk itu, pemohon harus datang langsung ke pengadilan terdekat untuk menanyakan biaya pastinya untuk cara cerai nikah siri.

Berikut ini merupakan contoh biaya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor W9-A4/8134/Hk.05/12/2022 sebagai gambaran bagi Sobat Perqara.

contoh biaya permohonan isbat nikah di pengadilan agama
Biaya Permohonan Isbat NIkah

Berikut ini merupakan tabel biaya cerai gugat di pengadilan yang sama:

Biaya cerai di pengadilan
Biaya Permohonan Gugat Cerai

Perlu diketahui bahwa tabel di atas merupakan biaya isbat nikah dan gugat cerai yang terpisah. Untuk mengetahui harga isbat nikah yang digabung dengan gugat cerai, Sobat Perqara dapat datang langsung ke pengadilan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pernikahan, perceraian dan sebagainya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan Advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Masa Iddah? Kenali Hukumnya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor W9-A4/8134/Hk.05/12/2022 tentang Panjar Biaya Perkara dan Besaran Biaya Panggilan/ Pemberitahuan Pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tahun 2023.

Referensi

  1. Bahari, Adib. Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini, dan Hak Asuh Anak. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016);
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  3. Harruma, Issha. “Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Cerai Gugat?”. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/18/01100071/apakah-pasangan-nikah-siri-bisa-gugat-cerai-. Diakses pada 7 November 2023.