Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil untuk pasangan yang telah menikah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah sah, baik secara agama maupun hukum. Buku ini merupakan salah satu dokumen penting yang apabila hilang atau rusak, haruslah segera diganti. Simak syarat dan prosedur mengurus buku nikah hilang pada artikel berikut ini.

Penyebab Buku Nikah Hilang

  1. Pindah Tempat Tinggal

Dalam kehidupan berumah tangga, terdapat beberapa keadaan tertentu yang menyebabkan sebuah keluarga harus pindah tempat tinggal. Biasanya, buku nikah hilang saat proses pemindahan tersebut, karena banyaknya barang yang harus dikemas, sehingga buku nikah terselip diantara barang yang lain atau bahkan tidak sengaja terbuang.

  1. Bencana Alam

Bencana alam seperti, banjir, gempa bumi, dan tanah longsor dapat menyebabkan hancurnya tempat tinggal, sehingga barang yang terdapat di rumah tersebut rusak ataupun hilang. Salah satu barang yang dapat hilang akibat bencana alam tersebut adalah buku nikah. Buku nikah hilang karena hanyut oleh air banjir ataupun tertimpa reruntuhan saat gempa ataupun tanah longsor.

  1. Tidak Disimpan dengan Baik

Buku nikah sebaiknya disimpan dengan baik supaya tidak hilang ataupun rusak. Sebagian pasangan suami istri masih kurang memperhatikan hal tersebut dan tidak menyimpannya dengan baik, sehingga menyebabkan buku nikah hilang.

Syarat Penggantian Buku Nikah yang Hilang

Ketentuan terkait syarat penggantian buku nikah yang hilang diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag No. 20 Tahun 2019”). Buku nikah yang hilang dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Penerbitan duplikat buku nikah dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak ataupun hilang.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian buku nikah yang hilang:

  1. Lampirkan surat keterangan kehilangan hilang dari kepolisian.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  3. Pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. 

Bagi masyarakat yang beragama Muslim, pengajuan buku nikah dilakukan ke KUA (Kantor Urusan Agama), sedangkan bagi non-Muslim dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung sebagaimana disebutkan di atas.

Prosedur Penggantian Buku Nikah yang Hilang

Berikut prosedur penggantian buku nikah yang hilang:

  1. Datang ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan hilang;
  2. Siapkan syarat diperlukan,  sebagaimana yang telah dibahas pada bagian sebelumnya;
  3. Datangi KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat pencatatan pernikahan dilakukan;
  4. Temui pegawai kantor KUA dan jelaskan maksud kedatangan Anda;
  5. Serahkan dokumen persyaratan, lalu ikuti arahan petugas; dan
  6. Tunggu beberapa saat, petugas akan memberikan duplikat buku nikah sebagai pengganti buku nikah yang hilang.

Biaya Penggantian Buku NIkah yang Hilang

Berapa ya biaya penggantian buku nikah yang hilang? Tenang Sobat, untuk penggantian buku nikah hilang ini, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Mulai dari surat keterangan hilang dari kepolisian sampai penggantian buku nikah di KUA ataupun Kantor Catatan Sipil, tidak dikenakan biaya. Apabila  terdapat oknum petugas yang meminta bayaran, hal tersebut merupakan pungli (pungutan liar), yang dapat Anda laporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam ataupun Ombudsman.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait buku nikah hilang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Poligami

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan 
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Referensi

  1. Kementerian Agama. “Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak”. https://kemenag.go.id/nasional/gratis-ganti-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak-1qgpk3. Diakses pada 18 September 2023.
  2. Kompas.com. “Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis”. https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/18/133000865/cara-mengurus-buku-nikah-yang-rusak-hilang-dan-salah-tulis. Diakses pada 18 September 2023.