Poligami merupakan suatu ikatan perkawinan dimana pihak suami mengawini beberapa (lebih dari satu) istri. Di Indonesia, perihal poligami bukanlah suatu hal yang asing. Sebagian penduduk bahkan lebih memilih untuk melakukan poligami karena beberapa alasan tertentu. Penasaran tidak bagaimana syarat penerbitan kartu keluarga poligami? Simak dan pahami pembahasan berikut ini.

Definisi Kartu Keluarga Poligami

Kartu keluarga atau yang biasa disingkat dengan KK sendiri merupakan sebuah identitas untuk satu keluarga. Sedangkan, kartu keluarga poligami merupakan dokumen kependudukan sebagai identitas suatu keluarga, dimana pihak suami memiliki lebih dari 1 (satu) istri.

Merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23 Tahun 2006”), kartu keluarga memuat keterangan mengenai kolom nomor kartu keluarga, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK (Nomor Induk Kependudukan), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Nomor kartu keluarga berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Kartu keluarga dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP (Pasal 61 ayat (3) dan (5) UU Adminduk). Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006, penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang yang berpoligami walaupun kedua perkawinannya sah secara hukum tidak bisa terdaftar dalam 2 (dua) kartu keluarga. Oleh sebab itu, pihak suami harus menentukan penempatan kartu keluarga poligami dengan memenuhi beberapa syarat.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Poligami

Bagi suami yang berpoligami, terdapat 2 (dua) pilihan untuk membuat kartu keluarga, sebab seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, seseorang tidak dapat terdaftar dalam 2 (dua) kartu keluarga. Berikut 2 (dua) pilihan tersebut:

  1. Suami memilih kartu keluarga tempatnya menjadi kepala keluarga, bisa di istri pertama atau di istri kedua. Jika demikian, istri kedua atau istri pertama dapat menerbitkan kartu keluarga secara mandiri dan otomatis akan menjadi kepala keluarga dengan status kawin.
  2. Suami dan kedua istrinya tercatat dalam satu kartu keluarga yang sama. Pencatatan ini dilakukan dengan bukti nikah dan keduanya tercatat sebagai istri dengan status kawin. Suami akan menempati kolom pertama sebagai kepala keluarga, menyusul istri pertama di kolom kedua, dan istri kedua berada di kolom ketiga.

Dalam mengurus kartu keluarga poligami, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat untuk mengurus kartu keluarga poligami:

  1. Melengkapi dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan
  4. Surat pengantar dari RT dan RW
  5. Surat keterangan pindah domisili (apabila suami/istri berbeda domisili)
  6. Menentukan penempatan kartu keluarga

Biaya Mengurus Kartu Keluarga Poligami 

Penting untuk diketahui bahwa sama seperti mengurus kartu keluarga pada umumnya, pengurusan kartu keluarga poligami tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila terdapat oknum pegawai yang meminta biaya maka itu adalah pungli (pungutan liar) yang dapat Anda laporkan ke dinas kependudukan ataupun ombudsman.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait kartu keluarga poligami, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Referensi

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. “Poligami, Begini Model Pencatatan Dokumen di Kartu Keluarga”. https://disdukcapil.pareparekota.go.id/poligami-begini-model-pencatatan-dokumen-di-kartu-keluarga/. Diakses pada 18 September 2023.