Hai Sobat Perqara, apakah kalian pernah mendengar istilah hak perwalian dan hak asuh? Sebagian orang masih tidak bisa membedakan antara hak perwalian dan hak asuh atau bahkan menganggap kedua hak tersebut sama. Hak perwalian dan hak asuh ternyata berbeda loh Sobat. Apa berbedaan dan bagaimana aturan hukum dari hak tersebut? Yuk pahami bersama perbedaan hak perwalian dan hak asuh dalam pembahasan berikut ini.. 

Apa itu Hak Perwalian 

Perwalian (voogdij) berasal dari kata “wali” yang berarti orang lain selaku pengganti orang tua dengan menurut hukum diwajibkan untuk mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa (berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah). Selain dari pengertian ini, payung hukum perwalian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan mengenai perwalian yakni:

Pasal 50

“(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”

“(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”

Sebelum penuangan pada UU Perkawinan, sistem perwalian terlebih dahulu diulas secara menyeluruh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Tentunya keseluruhan pengaturan perwalian dituangkan kedalam Pasal 331 sampai pada Pasal 418 KUHPerdata. Dalam KUHPerdata, dianut 2 (dua) asas perwalian yakni:

  1. Asas tidak dapat dibagi-bagi: tiap perwalian hanya akan ada satu wali. Hal ini tercantum dalam Pasal 1331 KUHPerdata. Namun, ada pengecualian yang tertuang didalam Pasal 351 KUHPerdata dan Pasal 361 KUHPerdata. 
  2. Asas persetujuan dari keluarga: keluarga harus ikut campur untuk memberikan persetujuan tentang hak perwalian. Bilamana keluarga tidak ada, maka tidak diperlukan tetapi jika pihak keluarga tidak datang untuk menghadap ke pengadilan mengenai hak perwalian, maka keluarga dapat dituntut berdasar dari Pasal 524 KUHPerdata.

Maksud dan tujuan lengkap pengaturan mengenai perwalian yaitu demi terwujudnya kepentingan anak yang berada dibawah perwalian agar tidak dirugikan atau memperoleh jaminan yang cukup dari walinya, terutama pemeliharaan dan pengurusan harta benda beserta dirinya. 

Penunjukkan Hak Perwalian

Mengenai penunjukkan perwalian, telah diatur dalam UU Perkawinan yang merangkum mengenai penunjukkan, kewajiban, dan tanggung jawab seorang wali yakni:

  1. Ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan salah satu kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penunjukkan perwalian dapat dilakukan melalui lisan dihadapan dua orang saksi, tertulis melalui surat wasiat, dan tertulis melalui penetapan hakim mengenai pencabutan.
  2. Wali sedapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. 
  3. Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. 
  4. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. 
  5. Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. 
  6. Wali dapat dicabut dari kekuasaannya bilamana sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali melalui keputusan Pengadilan. Meskipun telah dicabut, orang tua tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 

Perbedaan Hak Perwalian dengan Hak Asuh

Sebelum menelusuri perbedaannya, alangkah baiknya untuk mengerti masing-masing pengertian dari hak perwalian dan hak asuh. Hak asuh diartikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya pada Pasal 7 ayat (2) menegaskan:

“Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Jika merujuk pada kedua definisi yang telah dipaparkan, maka benang merah yang dapat ditarik dari keduanya adalah pelimpahan hak untuk mengurus anak kepada orang lain baik keluarga atau kerabat dekat. Sehingga, hak perwalian dan hak asuh adalah sama. Hal ini dipertegas oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman yang menyatakan bahwa pemilik hak asuh dan hak perwalian tetap memiliki kewajiban penuh terhadap anak tersebut. Hak perwalian akan bersinggungan erat/ tidak terpisah dengan hak asuh sebab ketika seseorang memiliki hak perwalian,maka otomatis akan memiliki hak asuh.

Dilansir dari BPHJakarta.kemenkumham.go.id, kewajiban hak perwalian adalah:

  • mengurus harta kekayaan anak yang dibawah perwaliannya;
  • bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pengurusan yang buruk;
  • mewujudkan pemeliharaan dan pendidikan sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dari segala tindakan perdata; dan
  • mengadakan pencatatan inventarisasi harta kekayaan anak.

Tata Cara Penunjukan Hak Perwalian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (“PP No. 29 Tahun 2019”), dipaparkan mengenai tata cara hak perwalian yakni:

  1. Penunjukan wali dilakukan atas permohonan atau wasiat orang tua secara lisan atau tertulis;
  2. Permohonan penunjukan wali harus memenuhi persyaratan pada Bab II tentang Syarat Penunjukan Wali PP No. 29 Tahun 2019 dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon wali kepada pengadilan;
  3. Permohonan penunjukan wali diajukan bersama dengan permohonan pencabutan kuasa asuh;
  4. Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/ kota setempat pada saat melakukan proses penetapan pengadilan; dan
  5. Permohonan penunjukan wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh pengadilan ditetapkan melalui persidangan. Dari penetapan pengadilan ini seseorang atau badan hukum telah dinyatakan sebagai wali.

Setelah adanya penetapan pengadilan, panitera pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/ putusan pengadilan mengenai penunjukan wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota, dan instansi pemerintahan pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait permasalahan hak perwalian, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kesejahteraan Masyarakat Terkait Ibu dan Anak Jadi Perhatian, Ini Hukumnya dalam RUU KIA!

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Referensi

  1. Balai Harta Peninggalan. “Perwalian”. bphjakarta.kemenkumham. Februari 19, 2020. Diakses pada 13 Juli 2022.
  2. Farisi, Baharudin Al. “Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?”. Kompas. Januari 12, 2022. Diakses pada 13 Juli 2022.
  3. Baharudin Al Farisi dan Dian Maharani. “Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?”. https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/12/181225766/rebutan-gala-sky-apa-bedanya-hak-perwalian-dan-hak-asuh?page=all. Diakses pada 15 April 2024.