Sobat Perqara, transaksi jual beli tanah dan/ atau bangunan adalah hal yang umum dan sering dilakukan oleh masyarakat ketika ingin memiliki suatu tanah dan/ atau bangunan baik dijadikan sebagai tempat usaha, aset, rumah, atau lainnya untuk kebutuhan kehidupan. Selain mengurus mengenai perpajakan, salah satu dokumen yang sangat penting dalam transaksi itu adalah pembuatan Akta Jual Beli (“AJB”). 

AJB secara sederhana adalah dokumen yang mengikat kedua belah pihak dengan objek berupa transaksi jual beli tanah dan/ atau bangunan. Tidak jarang para pihak mengabaikan dokumen tersebut yang membuat AJB hilang dari pihak yang berkepentingan. Lantas, bagaimana cara mengurus AJB yang hilang?

Apa Itu AJB?

AJB adalah dokumen otentik yang digunakan sebagai bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Dasar hukum dari AJB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/ 1997”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/ 2021”).

Pada Pasal 37 ayat (1) PP 24/ 1997 dijelaskan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana akta tersebut adalah berupa AJB.

AJB merupakan dokumen yang sangat penting dalam suatu perikatan jual beli. Transaksi jual beli tanah dan/ atau bangunan dapat dikatakan telah selesai jika telah menyelesaikan salah satu administrasinya yakni pembuatan AJB. Untuk mengetahui seberapa penting dari pembuatan AJB terhadap transaksi jual-beli tanah dan/ atau bangunan, maka patut untuk mengetahui fungsi dari AJB itu sendiri, yakni:

  1. AJB sebagai dokumen otentik yang sah secara hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli tersebut di kemudian hari.
  2. AJB menjadi landasan utama dalam memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dari proses transaksi jual beli tanah dan/ atau bangunan bagi kedua belah pihak.
  3. AJB dapat dijadikan sebagai pembuktian yang sempurna di dalam persidangan bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam AJB.
  4. AJB dapat dijadikan sebagai dokumen yang dijadikan sebagai bukti bahwa transaksi jual beli tanah dan/ atau bangunan dilakukan dengan proses transaksi yang sah, sehingga tanah dan/ atau bangunan tersebut dapat dijual kembali ke orang lain atas dasar AJB tersebut.

Prosedur Hukum AJB Hilang

Pada dasarnya, Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/ 1998”), akta yang dibuat oleh PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan yakni: 

  1. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Dari aturan tersebut, dapat diketahui bahwa setiap PPAT memiliki minuta akta jika membuat AJB, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memiliki salinan dari AJB tersebut. Dalam meminta salinan dari PPAT terhadap AJB tersebut, maka setidaknya harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • dokumen kwitansi pembayaran proses jual beli;
  • surat pernyataan 2 (dua) orang saksi yang ikut menyaksikan penandatanganan AJB;
  • surat pernyataan kesaksian yang terpercaya yang menyatakan jika AJB hilang;
  • surat pernyataan dari pejabat setempat; dan
  • surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. 

Setelah mempersiapkan dan melampirkan dokumen tersebut kepada PPAT, maka PPAT dapat memberikan salinan AJB. Bilamana PPAT tetap tidak memberikan salinan AJB meskipun telah melengkapi dokumen yang diminta, maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan pengaduan secara tertulis yang disampaikan ke Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya. Pengaduan yang disampaikan ini harus memenuhi syarat yakni:

  1. Harus jelas menyebutkan identitas pelapor dan terlapor; dan
  2. Melampirkan bukti yang berkaitan dengan pengaduan. 

Cara-Cara Mengurus AJB Hilang

Setelah mengetahui prosedur dalam mengurus AJB yang hilang, berikut cara-cara atau langkah-langkah yang harus dilakukan apabila AJB hilang, yakni:

  1. Mengunjungi PPAT

Langkah pertama yang dilakukan apabila AJB hilang adalah mengunjungi tempat PPAT yang berwenang dalam pembuatan akta jual beli tanah dan/ atau bangunan tersebut. Dari aturan Pasal 21 ayat (3) PP 37/ 1998, PPAT memiliki dokumen asli 1 (satu) rangkap.

  1. Pemeriksaan dokumen oleh PPAT

Setelahnya, PPAT akan memberikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam hal pemenuhan untuk mendapatkan salinan AJB. Diketahui, PPAT tidak dapat memberikan salinan AJB secara sembarangan, terlebih hanya beralasan bahwa AJB hilang, sehingga diperlukan dokumen-dokumen yang mendukung dari alasan tersebut yang nantinya akan dievaluasi dan diperiksa kembali oleh PPAT.

  1. Menyerahkan salinan AJB

Apabila dokumen-dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan apa yang diminta oleh PPAT dan telah dievaluasi, terverifikasi dan dinyatakan benar, maka PPAT akan memberikan salinan AJB tersebut

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait AJB Hilang Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Begini Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Referensi

  1. CNN Indonesia. “Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220727174730-537-830215/syarat-dan-cara-mengurus-akta-jual-beli-tanah-yang-hilang/2. Diakses pada tanggal 7 Juli 2023.