Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Itulah mengapa setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki izin untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut. Ketika SIM hilang, sudah sepatutnya pengendara mengurus secepatnya. Jika tidak, ia dapat dikenakan denda. Untuk itu, simak cara mengurus SIM hilang pada artikel berikut ini, lengkap dengan biayanya.

Apakah Prosedur Mengurus SIM Hilang sama dengan Mengurus SIM Baru?

Perlu diketahui bahwa mengurus SIM yang hilang atau rusak akan berbeda dengan mengurus SIM untuk pertama kalinya (belum memiliki SIM sebelumnya), karena untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat diajukan penerbitan pengganti SIM di Satpas tanpa persyaratan lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Hal ini dikarenakan data pemilik SIM yang hilang atau rusak sudah ada di Kepolisian dan ada petugas kelompok kerja yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi kecocokan data yang ada. Sehingga persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak akan lebih mudah.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak

  1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat. Anda dapat membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM. Selain itu, yang terpenting juga adalah SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya belum habis atau masih aktif.
  2. Mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli
    2. Fotokopi SIM yang hilang (Jika ada)
    3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
    4. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
  3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Formulir yang telah diisi dan dokumen yang diminta sesuai persyaratan, kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa.
  4. Setelah dokumen dan formulir diisi dengan lengkap, Anda dapat melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
  5. Menunggu proses pencetakan SIM baru, lalu nantinya petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.

Biaya Membuat SIM yang Hilang atau Rusak

  1. SIM A : Rp80.000,- (delapan puluh ribu)
  2. SIM B1 : Rp80.000,- (delapan puluh ribu)
  3. SIM B2 : Rp80.000,- (delapan puluh ribu)
  4. SIM C : Rp75.000, – (tujuh puluh lima ribu)
  5. SIM C1 : Rp75.000, – (tujuh puluh lima ribu)
  6. SIM C2 : Rp75.000, – (tujuh puluh lima ribu)
  7. SIM D : Rp30.000,- (tiga puluh ribu)
  8. SIM D1 : Rp30.000,- (tiga puluh ribu)

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Cara Mengurus STNK Hilang

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Mutia Safira Fitri, “Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, IkutI Langkah-Langkahnya”, November 23, 2021. Diakses pada 27 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-5824171/cara-mengurus-sim-hilang-atau-rusak-ikuti-langkah-langkahnya/1.  
  2. Sunbio Pratama, “Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang”, Juli 9, 2022. Diakses pada 27 Oktober 2022, https://www.kompas.tv/article/307480/cara-dan-biaya-mengurus-sim-yang-hilang#:~:text=Terakhir%2C%20berikut%20biaya%20yang%20dibayarkan,SIM%20B2%3A%20Rp%2080.000