Sobat pasti pernah melihat kendaraan bermotor yang dimodifikasi sedemikian rupa di jalan maupun di media sosial. Sebagian orang melakukan modifikasi motor ini sebagai hobi. Namun, ternyata kegiatan modifikasi motor tidak boleh sembarangan loh Sobat, sebab harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Modifikasi kendaraan bermotor tentunya tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui pahami aturan hukum modifikasi motor.
Baca juga: Pahami Rambu yang Sering Dilanggar untuk Keselamatan di Jalan
Modifikasi Motor
Modifikasi motor atau dalam undang-undang disebut dengan modifikasi kendaraan merupakan tindakan merubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55 Tahun 2012”)
Perlu diketahui bahwa, pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan modifikasi pada kendaraan, sekarang wajib melakukan pelaporan perubahan bentuk ke Kepolisian dan ke Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pahami Ketentuan UU Menerobos Lampu Merah
Aturan Hukum Modifikasi Motor
Ketentuan terkait modifikasi motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”). Pada undang-undang tersebut, diatur mengenai ketentuan penggunaan knalpot, klakson, plat nomor, rangka kendaraan, dan lain-lain. Selain itu, terkait modifikasi motor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55 Tahun 2012”).
Baca juga: Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
Macam-Macam Modifikasi Motor yang Melanggar Hukum
Berikut beberapa tindakan modifikasi motor yang melanggar hukum beserta ancaman hukumnya:
- Knalpot bising
Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu denda Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan.
- Klakson tidak sesuai standar yang ditentukan
Merujuk pada Pasal 39 PP No. 55 Tahun 2012, mengatur bahwa klakson haruslah mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Apabila penggunaan klakson kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya meliputi klakson sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
- Tidak menggunakan kaca spion
Sebagian kendaraan yang dimodifikasi biasanya tidak menggunakan kaca spion. Tindakan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
- Mengubah warna kendaraan
Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraan (tidak sesuai dengan STNK dan BPKB) sehingga menyebabkan perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini disebabkan karena kendaraan tidak diregistrasi dan tidak diidentifikasi ulang.
Atas tindakan ini, pemilik kendaraan yang terkena razia akan ditilang terkait perbedaan warna kendaraan dengan apa yang tertulis di STNK. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi pidana paling lama kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apabila ingin mengubah warna kendaraan, maka pemilik kendaraan harus melalui izin terlebih dahulu. Sebab, hal ini akan berhubungan dengan pengubahan data di dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Perizinan perubahan warna kendaraan harus melalui Kepolisian sesuai dengan Pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009.
- Modifikasi yang menyebabkan perubahan bentuk atau tipe
Bagi siapapun yang memodifikasi motor sehingga menyebabkan adanya perubahan bentuk atau tipe, seperti memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Siapa yang Salah?
- Plat nomor yang dimodifikasi
Tindakan memodifikasi plat motor dapat dikenakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Mengubah dimensi kendaraan
Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB. Apabila melanggar maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
- Mengubah rangka kendaraan
Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya, tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan. Apabila ingin mengubah rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
Jika melanggar hal ini maka berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Mengubah kapasitas mesin
Biasanya, kapasitas mesin yang dinaikkan digunakan untuk balapan. Sebaiknya, tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain. Apabila melanggar hal ini maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
- Mengganti lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur diantaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Oleh sebab itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
Pihak yang melakukan pelanggaran modifikasi ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Baca juga: Aturan Penggunaan Lampu Rotator
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Sanksi Menyetir Sambil Main Ponsel, Bisa Dipenjara!
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan