Permasalahan terkait telat perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) masih sering dialami oleh sebagian besar pemilik kendaraan bermotor. Terlebih, saat ini masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi, namun sesuai tanggal waktu pembuatan SIM tersebut, walaupun masa berlakunya tetap 5 (lima) tahun. Lalu, bagaimana jika telat perpanjang SIM? Pahami prosedur perpanjang SIM dan dampak dari telat perpanjang SIM dalam pembahasan artikel ini.

Baca juga: Jenis Pelanggaran ETLE yang Terdeteksi oleh Sistem Elektronik Lalu Lintas

Prosedur Perpanjang SIM 

Perpanjang SIM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara online maupun dengan mendatangi langsung tempat perpanjangan SIM (offline).

Prosedur Perpanjangan SIM secara Online

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Sobat ingin perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Penting untuk Sobat memastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Cara perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Sobat yang belum memiliki aplikasinya, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone;
  3. Kemudian, Sobat akan menerima kode OTP via SMS;
  4. Masukkan kode OTP;
  5. Buat PIN keamanan;
  6. Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email;
  7. Lalu, Sobat akan menerima email untuk mengaktifkan akun;
  8. Selanjutnya, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, langkah berikutnya adalah melakukan perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Siapkan dokumen persyaratan;
  2. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id;
  3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri;
  4. Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”;
  5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  6. Pilih SATPAS penerbit;
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS;
  8. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Apabila Sobat memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
  9. Pilih metode pembayaran;
  10. SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Sobat memilih metode pengambilan);
  11. Periksa status transaksi Sobat secara berkala di menu “Transaksi”
  12. Lalu, apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
  13. Transaksi perpanjangan SIM selesai.

Prosedur Perpanjangan SIM secara Offline

Prosedur perpanjang SIM offline hampir sama dengan proses online, hanya saja Sobat harus mendatangi langsung lokasi perpanjangan SIM tersebut. Khusus untuk perpanjang SIM C, sebaiknya Sobat lakukan secara offline, sebab prosedur online belum tersedia.

Hal yang pertama harus disiapkan adalah syarat cara perpanjang SIM, seperti KTP asli dan salinan KTP, masa tenggang SIM yang asli, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, dan membayar biaya administrasi.

Berikut prosedur perpanjangan SIM secara offline:

  1. Datangi Satpas sesuai dengan lokasi Sobat;
  2. Lalu, lakukan pendaftaran di loket formulir;
  3. Kemudian, Sobat datangi ke loket kesehatan untuk melakukan cek berupa buta warna dan tekanan darah;
  4. Berikan hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM;
  5. Selanjutnya, Sobat akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih;
  6. Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran;
  7. Isi formulir dan tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari;
  8. Terakhir, tunggu dan ambil SIM Sobat apabila sudah selesai.

Nah, bagaimana Sobat? mudah bukan proses perpanjangan SIM secara online maupun offline? Jadi, pastikan Sobat tidak telat perpanjang SIM ya!

Baca juga: Pahami Rambu yang Sering Dilanggar untuk Keselamatan di Jalan

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda sesuai dengan kategori. Dilansir dari laman Digital Korlantas, biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A dan B adalah Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 (tujuh puluh ribu rupiah), serta Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) khusus SIM D. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Sobat.

Penyebab Keterlambatan Perpanjang SIM 

Masalah telat perpanjang SIM umumnya disebabkan oleh masyarakat yang memiliki aktivitas sibuk, sehingga lupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Selain itu, penyebab telat perpanjang SIM juga disebabkan oleh masa berlaku SIM yang cukup lama yaitu 5 (lima) tahun.

Dahulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun, sejak Oktober 2019, berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, peraturan ini telah berubah. Saat ini, masa berlaku SIM menjadi 5 (lima) tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Hal ini membuat lebih banyak pemilik SIM yang lupa, sehingga telat perpanjang SIM.

Dampak Hukum dari Keterlambatan Perpanjang SIM 

Penting diketahui bahwa dampak hukum dari telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis adalah SIM tersebut akan dianggap mati. Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,  SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, terdapat sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan apabila telat perpanjang SIM, yaitu akan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Jadi, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, dimana hal ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM. Oleh sebab itu, penting bagi Sobat untuk memperhatikan jangka waktu perpanjangan SIM.

Solusi Keterlambatan dari Perpanjang SIM

Jadi, jika Sobat telat perpanjang SIM, apa solusi yang dapat dilakukan? Solusi telat perpanjang SIM hanya satu, yaitu kembali membuat SIM baru dan harus melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Kesadaran atas kewajiban untuk melakukan perpanjangan SIM harus diperhatikan oleh setiap pengendara, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM merupakan surat yang wajib dibawa sepanjang berkendara. Apabila tidak membawa SIM, maka dinilai tidak sah untuk berkendara, bahkan dapat ditilang oleh pihak yang berwenang.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait solusi telat perpanjang SIM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: KIR Kendaraan Mati? Simak Cara Perpanjangan KIR Online dengan Mudah

Dasar Hukum

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
  3. Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Referensi

  1. Digital Korlantas POLRI. “Perpanjangan SIM”. https://www.digitalkorlantas.id/sim/. Diakses pada tanggal 26 Februari 2024.
  2. Muhammad Zaenuddin. “Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya”. https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/27/070000765/cara-perpanjang-sim-online-2023-berikut-syarat-prosedur-dan-biayanya. Diakses pada tanggal 26 Februari 2024.
  3. Laudia Tysara. “Cara Perpanjang SIM Online dan Offline, Perhatikan Syaratnya”. https://www.liputan6.com/hot/read/5307581/cara-perpanjang-sim-online-dan-offline-perhatikan-syaratnya?page=5. Diakses pada tanggal 26 Februari 2024.