Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu sesuai dengan aturan penggunaan lampu rotator. Lampu rotator atau ada juga yang menyebutnya dengan lampu strobo merupakan lampu aksesoris pada mobil yang memiliki warna dan bergerak memutar. Apabila lampu rotator ini disalahgunakan, tentunya oknum tersebut dapat dikenakan sanksi. Pahami aturan penggunaan lampu rotator berikut, untuk meminimalisir penyalahgunaan lampu rotator.

Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Khususnya dalam Pasal 134 dan Pasal 135, yakni terkait golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan rotator. Sebab, penggunaan lampu rotator hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Selain itu, tidak semua golongan tersebut menggunakan warna lampu yang sama. UU LLAJ telah mengatur pembagian warna sesuai fungsinya untuk lampu rotator.

Kriteria dan Ketentuan Penggunaan Lampu Rotator 

Pemilik kendaraan pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator. Hal ini diatur dalam UU LLAJ, tepatnya Pasal 134 yang menjelaskan terkait kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak untuk menggunakan lampu rotator.

Berikut 7 (tujuh) golongan kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, dalam Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Penggunaan Lampu Rotator Dalam Keadaan Darurat 

Lampu rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Berikut adalah aturan penggunaan rotator mobil yang harus diikuti:

  1. Penggunaan lampu rotator hanya boleh untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
  2. Harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
  3. Rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
  4. Penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil.
  5. Rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
  6. Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

Kendaraan Prioritas Dalam Menggunakan Lampu Rotator

Perlu diketahui bahwa kendaraan prioritas dalam menggunakan lampu rotator juga harus menyesuaikan warna sesuai dengan aturan penggunaan lampu rotator. Sebab, warna lampu-lampu tersebut memiliki arti tersendiri.

Warna lampu rotator biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu rotator merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Kemudian, lampu rotator kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sanksi Hukum Penggunaan Lampu Rotator Ilegal 

Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Sanksi hukum penggunaan lampu rotator ilegal terdapat dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bagi pengendaraan yang menyalahgunakan lampu rotator akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Ketentuan UU Pengawalan Ambulance

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Referensi

  1. Ryzal Catur Ananda. “Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator”. https://otomotif.tempo.co/read/1734283/tak-sembarangan-mobil-boleh-gunakan-lampu-strobo-ini-aturan-penggunaan-lampu-rotator#:~:text=Peraturan%20yang%20mengatur%20aturan%20penggunaan%20lampu%20strobo%20atau,maksimal%20satu%20bulan%20atau%20denda%20maksimum%20Rp250%20ribu.  Diakses pada 22 Januari 2024.