Apakah Sobat pernah melihat kamera pengintai lalu lintas pada sejumlah jalan di Jakarta? Kamera tersebut merupakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran ETLE yang dapat tertangkap kamera tersebut.

Apabila salah satu jenis pelanggaran ETLE terdeteksi kamera ETLE, maka surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam. Apa saja jenis pelanggaran ETLE yang dapat terdeteksi? Yuk simak pembahasan jenis pelanggaran ETLE berikut.

Baca juga: Pahami Rambu yang Sering Dilanggar untuk Keselamatan di Jalan

Sistem ETLE 

Sistem ETLE merupakan sistem pengawasan dan pelacakan lalu lintas dengan menggunakan teknologi elektronik. Sistem ini dapat mendeteksi dan merekam kecepatan kendaraan, mengambil foto atau video pelanggaran, serta memberikan bukti otomatis untuk ditindaklanjuti. 

Fungsi dari sistem ini adalah untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara akurat dan efektif, dengan tujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara, sehingga diharapkan pengemudi dapat lebih berhati-hati.

Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE ini terdapat dalam Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 tahun 2009”), yaitu untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat menggunakan peralatan elektronik.

Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian yang bisa digunakan menyimpan informasi dan hasil penggunaan perangkat elektronik tersebut dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan yang dapat berupa Dokumen Elektronik.

Selain itu, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (PP No. 80 Tahun 2012”), menerangkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat berdasarkan pada:

  1. Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor (Razia Polisi)
  2. Laporan
  3. Rekaman Peralatan Elektronik

Oleh sebab itu, foto pelanggar lalu lintas yang terekam pada sistem ELTE, lalu dikirim oleh kepolisian kepada pemilik kendaraan yang tertera di STNK ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Jadi, pihak Kepolisian yang menindak seorang pelanggar lalu lintas dengan surat tilang berdasarkan rekaman elektronik yakni sistem ETLE, harus mengirimkan surat tilang bersama dengan bukti rekaman elektronik dari sistem ETLE.

Jenis Pelanggaran ETLE yang Terdeteksi Sistem ETLE

Berikut daftar jenis pelanggaran ETLE yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE:

  1. Pelanggaran ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), atau kurungan penjara dua bulan.
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), atau kurungan penjara maksimal 2 (dua) bulan.
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  5. Melanggar lampu merah, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)   atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan, untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau kurungan paling lama 4 (empat) bulan.
  7. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan.
  8. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda yang dikenakan maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atau kurungan maksimal 1 (satu) bulan.
  9. Berkendara sambil menggunakan ponsel, dapat dikenakan hukuman denda maksimal Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  10. Berboncengan lebih dari 2 (dua) orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng 1 (satu) orang, dan 1 (satu) orang tambahan hanya apabila sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  12. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar dapat dikenakan didenda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

Baca juga: Kena E-Tilang? Berikut Hal Wajib Yang Perlu Kamu Ketahui!

Manfaat dan Keuntungan Sistem ETLE

Manfaat Sistem ETLE

Penggunaan sistem ETLE ini bermanfaat bagi pihak polisi, karena dapat dengan mudah mendeteksi dan menindak pelanggar lalu lintas dengan lebih efisien, karena sistem ETLE memberikan informasi real-time tentang lokasi dan arah pelanggaran.

Selain itu, data yang dikumpulkan oleh ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan analisis sebagai upaya peningkatan efisiensi operasi dan pengembangan sistem transportasi. Sistem ini dapat dimanfaatkan pula untuk memonitor jalur lalu lintas dan mengidentifikasi penyebab masalah lalu lintas.

Keuntungan Sistem ETLE

Keuntungan dari penggunaan sistem ETLE terdapat beberapa. Pertama, penggunaan sistem ini dapat meningkatkan efektivitas penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Sebab, dalam proses penindakan hukum, petugas Kepolisian tidak perlu lagi menulis surat tilang secara manual di atas kertas. Penggunaan teknologi menjadikan sebagian besar data yang diperlukan untuk mengeluarkan surat tilang sudah tersedia dalam sistem komputer dan dapat langsung dicetak.

Kedua, sistem ini dapat mempercepat proses pembayaran denda bagi para pelanggar lalu lintas. Umumnya, masyarakat harus datang ke kantor polisi atau bank untuk membayar denda tersebut secara tunai atau transfer melalui ATM. Namun, dengan menggunakan sistem ETLE, masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat hanya dengan beberapa klik pada aplikasi mobile banking.

Ketiga, penggunaan sistem ETLE ini memiliki keuntungan sebagai alternatif dari metode konvensional dalam hal penindakan hukum terhadap pelaku pelanggar lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan akurasi informasi yang tercantum dalam surat tilang serta mencegah tindak manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Keempat, keuntungan dari sistem ini yaitu memberikan dampak baik bagi lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas dan menciptakan lingkungan bebas sampah kertas.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait aturan jenis pelanggaran ETLE, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Daftar Denda Tilang Terlengkap: Pelanggaran SIM Hingga STNK 2022

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

Referensi

  1. Dicky Aditya Wijaya dan Aditya Maulana. “Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023”. https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/181200015/jenis-pelanggaran-dan-daftar-denda-tilang-e-tle-2023. Diakses pada 27 Februari 2024.
  2. Selma Aulia dan Aditya Maulana. “Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE”. https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/081200915/ini-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-yang-menjadi-target-tilang-etle#google_vignette. Diakses pada 27 Februari 2024.