Kecelakaan lalu lintas masih sering dijumpai, umumnya disebabkan oleh kelalaian. Oleh sebab itu, ketentuan pasal kecelakaan lalu lintas diciptakan sebagai upaya untuk mengatur masyarakat dalam berkendara dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satu dari ketentuan pasal tersebut yakni terkait pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian agar mendapatkan hukuman setimpal. Simak penjelasan lebih lanjut terkait aturan pasal tersebut dalam artikel berikut ini.

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Berikut beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang biasa terjadi sehingga dapat dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas:

  1. Faktor Kesalahan atau Kelalaian Manusia

Faktor kesalahan manusia yang sering terjadi yaitu mengantuk, tidak fokus, mengemudi dengan tidak wajar seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, kelelahan, belum mahir menyetir, pengemudi di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras.

Selain itu, dapat juga disebabkan karena adanya kelalaian atau ketidakhati-hatian si pengemudi seperti main ponsel, serta bercanda saat mengemudi, sehingga mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi.

  1. Faktor Kendaraan

Umumnya, kondisi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yakni kondisi kendaraan sedang tidak dalam keadaan baik, misalnya salah satu bagian mesin sudah usang. Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan kecelakaan karena dapat menjadikan kendaraan tersebut tidak dapat dikendalikan. Selain itu, faktor kendaraan juga dapat berupa rem blong, mesin rusak, ban pecah, dan lainnya.

  1. Kondisi Jalan yang Dilalui

Kondisi jalan juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Contohnya, kondisi jalan yang rusak, berlubang, licin, dan lainnya.

  1. Rambu Lalu Lintas Tidak Berfungsi

Kecelakaan lalu lintas juga dapat terjadi karena rambu lalu lintas yang tidak berfungsi secara optimal. Contohnya, lampu lalu lintas yang sudah rusak, gambar rambu lalu lintas yang sudah pudar atau bahkan tidak ada, dan lain-lain.

  1. Cuaca yang Buruk

Penyebab kecelakaan lalu lintas yang terakhir adalah cuaca yang buruk. Misalnya, hujan lebat yang menyebabkan jalanan menjadi licin dan mengurangi pancangan pengendara.

Pasal Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Menyebabkan Kematian

Pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dijerat sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan karena si pengemudi saat mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dengan cara atau keadaan yang membahayakan, seperti berkendara dengan kecepatan diatas 100 km/jam, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pengemudi dapat dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dengan demikian, para pengendara sudah seharusnya berkendara dengan aman dan memperhatikan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas supaya dapat menghindari atau mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penting diketahui bahwa apabila kecelakaan lalu lintas itu terjadi, para saksi yang menyaksikan kejadian tidak boleh kabur begitu saja dan wajib menghentikan kendaraan tersebut, serta seharusnya turut memberikan pertolongan atau kesaksian ke pihak terkait seperti kepolisian. Sebab, jika tidak melakukan pelaporan atau memberikan pertolongan, maka juga dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, korban berhak mendapatkan perawatan, pertolongan, dan ganti rugi dari pihak pelaku, pemerintah, atau perusahaan asuransi. Pelaku yang menyebabkan kecelakaan tersebut tidak boleh lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang bersalah. Pelaku harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan yang jelas terkait kejadian tersebut, serta kooperatif dengan para petugas atau pihak yang berwajib.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pasal kecelakaan lalu lintas, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi Menyetir Sambil Main Ponsel, Bisa Dipenjara!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan

Referensi

  1. BPSDM Kementerian Hukum dan HAM. Alih Usman. “Sanksi Main HP dan Kecepatan Tinggi Saat Berkendara”. https://bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/sanksi-main-hp-dan-kecepatan-tinggi-saat-berkendara. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2023.