Kesadaran berlalu-lintas masih menjadi masalah di negara ini. Mulai dari berkendara sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga keliru bahkan tidak mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Padahal, keberadaan rambu-rambu tersebut pastinya memiliki arti dan tujuan agar dapat berlalu-lintas dengan aman dan tertib. Oleh karena ketidaktahuan dan pengabaian rambu, tidak heran apabila kita sering mendengar kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Maka, pada artikel kali ini akan dibahas secara tuntas terkait rambu yang sering dilanggar, demi keselamatan bersama. Simak hingga tuntas, ya Sobat!

Baca juga: Jenis Pelanggaran ETLE yang Terdeteksi oleh Sistem Elektronik Lalu Lintas

Rambu Stop

  1. Pentingnya Rambu Stop 

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (“Permenhub 13/2014”), rambu stop memiliki arti, “Larangan Berjalan Terus karena Wajib Berhenti Sesaat dan/ atau Melanjutkan Perjalanan Setelah Dipastikan Selamat dari Konflik Lalu Lintas dari Arah Lainnya.“

Rambu stop penting sebagai pengingat bagi pengendara agar berhenti sejenak melihat situasi sekitar sebelum melanjutkan perjalanan. Biasanya, rambu ini ditempatkan pada persimpangan yang tidak memiliki lampu lalu lintas atau di persimpangan dengan dua lajur.

  1. Alasan Rambu Stop Sering Dilanggar 

Meskipun tulisannya cukup lugas dan intuitif, rambu stop merupakan rambu yang sering dilanggar. Rambu ini sering dilanggar karena tidak ada dampak langsung yang diterima oleh pengendara dan tidak mau berhenti dengan dalih buru-buru.

  1. Dampak dan Konsekuensi Melanggar Rambu Stop 

Setiap rambu pasti memiliki makna dan tujuan. Konsekuensi terberat dari melanggar rambu stop adalah terjadinya kecelakaan karena tidak berhenti sejenak untuk melihat situasi sekitar hingga aman untuk meneruskan perjalanan.

Selain itu, pengendara yang melanggar rambu juga dapat diancam dengan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Rambu Larangan Parkir

  1. Tujuan dan Manfaat Rambu Larangan Parkir 

Rambu parkir bertujuan sebagai penanda agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang bertanda larangan parkir tersebut. Manfaat dari adanya rambu tersebut adalah jalan relatif lebih lancar karena tidak ada kendaraan yang memakan bahu jalan. Itulah sebabnya, biasanya rambu ini ditempatkan pada jalan-jalan yang rawan macet atau relatif padat.

  1. Faktor yang Mendorong Pelanggaran Larangan Parkir

Rambu ini juga jadi rambu yang sering dilanggar. Faktor utamanya adalah rendahnya kesadaran berkendara dari masyarakat Indonesia dan kurangnya lahan parkir. Kurangnya lahan parkir tidak terlepas dari sangat tergantungnya masyarakat Indonesia dengan kendaraan pribadi. Lalu, biasanya, toko atau bangunan di pinggir jalan tidak memiliki lahan parkir yang cukup, sehingga pemilik kendaraan seringkali parkir di pinggir jalan. Selain itu, penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggar tersebut juga membuat masyarakat mengabaikan aturan tersebut. 

  1. Konsekuensi Pelanggaran Larangan Parkir 

Pengendara yang melanggar rambu parkir diancam dengan pidana yang sama dengan pelanggaran sebelumnya, yaitu kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Konsekuensinya lainnya, apabila terjadi di DKI Jakarta, kendaraan Sobat bisa diderek paksa dan dikenakan retribusi atas penderekan tersebut (Pasal 62 jo Pasal 64 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi).

Rambu Kecepatan Maksimum

  1. Pentingnya Mengikuti Aturan Batasan Kecepatan 

Rambu ini seringkali dianggap sebagai penghias jalan raya saja karena jadi rambu yang sering dilanggar. Rambu ini berfungsi sebagai peringatan untuk menjaga batas kecepatan kendaraan sesuai dengan angka yang terdapat dalam rambu. 

Batasan kecepatan tersebut disesuaikan dengan tempat atau lokasi jalan dengan tujuan tertentu. Pada jalan di lingkungan yang lebih sempit dan padat kendaraan, batas kecepatan maksimumnya tentu lebih rendah dibandingkan pada Jalan bebas hambatan (tol).

Selain rambu batas kecepatan maksimum, terdapat juga batas kecepatan minimum, khususnya pada jalan tol. Tujuan utama dari pembatasan kecepatan tersebut adalah untuk keamanan.

  1. Alasan Rambu Kecepatan Sering Dilanggar

Sebetulnya, tidak mengherankan apabila rambu ini jadi rambu yang sering dilanggar. Sebab, pengendara jarang sekali ada yang mengindahkan karena merasa dikejar waktu agar cepat sampai. 

Menurunkan kecepatan adalah hal yang dianggap merugikan karena perjalanan menjadi lebih lama. Selain itu, pengemudi merasa terdapat kesempatan untuk melaju lebih kencang tanpa ada konsekuensi apa-apa.

  1. Dampak dan Konsekuensi Melanggar Kecepatan Maksimum

Dampak paling fatal adalah kecelakaan, bahkan bisa sampai memakan korban jiwa. Konsekuensi hukumnya yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.

Baca juga: Ancaman dan Dampak Negatif Menggunakan Plat Nomor Palsu

Rambu Belok

  1. Arti Penting Rambu Belok Dalam Mengatur Lalu Lintas

Kehadiran rambu belok sangat penting dalam mengatur arus lalu lintas. Rambu belok mencegah pengendara berbelok ke jalan satu arah. Rambu belok juga berguna dalam rekayasa lalu lintas, seperti untuk mengurai dan mencegah kemacetan.

Misalnya, pada persimpangan yang terlalu sempit atau jalan yang rawan macet, maka kendaraan diarahkan berbelok ke satu arah saja atau diarahkan agar terus lurus. Dengan demikian, rambu belok dapat mempercepat mobilisasi lalu lintas. Sebab, ketika akan berbelok, kendaraan membutuhkan lebih banyak waktu, akibatnya kendaraan di belakangnya terhambat. 

  1. Penyebab Umum Pelanggaran Rambu Belok 

Hal yang paling sering membuat rambu ini jadi rambu yang sering dilanggar adalah rasa tidak sabaran dan egois pengendara. Banyak pengendara yang ingin memotong jalur agar tidak perlu menempuh jalan lebih jauh untuk belok. Padahal, perbuatannya tersebut justru membuat lalu lintas menjadi macet. 

  1. Konsekuensi Pelanggaran Rambu Belok 

Konsekuensinya, lalu lintas akan menjadi semrawut dan terhambat karena berbelok ke jalur satu arah. Selain itu, tentunya ancaman pidana menanti berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Rambu U-Turn (Putar Balik)

  1. Manfaat Rambu Dilarang Putar Balik dalam Mencegah Kecelakaan

Memutar balik kendaraan merupakan hal yang berisiko. Untuk itulah diperlukan rambu putar balik agar pengendara memutar balik pada tempat yang tepat. Biasanya, tidak jauh dari adanya rambu dilarang putar balik, akan ditemukan rambu diperbolehkan putar balik.

Rambu u-turn tidak dipasang asal-asalan. Penentuan lokasi rambu berdasarkan faktor keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan arus lalu lintasnya. Pada jalan yang terlalu sempit atau memiliki intensitas kecepatan tinggi, memutar balik kendaraan akan sangat membahayakan. Dengan adanya rambu putar balik, maka dapat mencegah atau mengurangi kecelakaan lalu lintas. 

  1. Faktor-faktor yang Menyebabkan Pelanggaran Rambu Dilarang Putar Balik

Sayangnya, masih sering kita saksikan rambu u-turn jadi rambu yang sering dilanggar. Faktor yang sering menjadi penyebab pengendara sering melanggar rambu ini adalah kesadaran berkendara yang rendah dan ingin memangkas waktu dan jarak. Pengendara seringkali tidak memedulikan larangan, asalkan mereka dapat memutar balik lebih cepat dan memangkas waktu perjalanan mereka. 

  1. Dampak Negatif dari Pelanggaran Rambu Dilarang Putar Balik

Dampak negatifnya seperti terjadinya kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas beruntun. Kemudian, jangan lupa, seperti pelanggaran terhadap rambu lainnya, pelanggarnya diancam dengan pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait rambu  yang sering dilanggar, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami UU Parkir Liar Agar Mobilmu Tidak Diderek

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi;

Referensi

  1. Nindya, Herza. “Rambu Lalu Lintas dan Tata Cara Pemasangannya.” https://otoklix.com/blog/rambu-rambu-lalu-lintas/. Diakses pada 28 Februari 2024.