Bagi sebagian Sobat Peqara yang tinggal di Jakarta mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah “Pak Ogah” bukan? Pak Ogah biasanya sering berada di persimpangan jalan raya dan mengarahkan kendaraan, serta meminta imbalan dari tindakannya tersebut.

Namun, ternyata terdapat sebagian pengendara yang merasa terganggu dengan adanya kehadiran Pak Ogah, karena memaksa meminta upah. Jadi, apakah kehadiran Pak Ogah ini legal? Jika tidak apa sanksi hukum bagi Pak Ogah yang mengganggu ketertiban lalu lintas? Simak dalam artikel berikut.

Baca juga: Apakah Ormas Boleh Melakukan Penggerebekan?

Siapa “Pak Ogah” dan Peranannya di Jalan Raya

Pak Ogah atau yang biasa juga disebut dengan polisi cepek merupakan seorang warga yang biasanya memanfaatkan kekacauan lalu lintas untuk mengambil alih peran polisi dalam mengatur lalu lintas di jalanan Ibu Kota. Peran Pak Ogah di jalan raya yaitu menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya di suatu persimpangan jalan. Setelah mengarahkan kendaraan. biasanya Pak Ogah meminta imbalan kepada para pengendara.

Contoh-contoh Praktik “Pak Ogah” yang Merugikan dan Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas

Berikut beberapa contoh tindakan dalam praktik Pak Ogah yang merugikan dan mengganggu ketertiban lalu lintas:

  1. Melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan selera dan kurang memperhatikan dari aspek lalu lintas;
  2. Biasanya akan mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan;
  3. Minta imbalan secara paksa; dan 
  4. Melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, misal menggores kendaraan yang tidak memberikan sesuatu dan lain-lain.

Keberadaan oknum ini menjadi problematika sosial dan pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan secara bijak baik oleh Pemerintah Daerah maupun pemangku kebijakan lain.

Baca juga: Pengertian Sweeping dan Aturan Hukum Praktik Sweeping oleh Ormas

Dampak Negatif terhadap Keselamatan dan Keteraturan Lalu Lintas

Merujuk pada pembahasan contoh praktik Pak Ogah yang merugikan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, dampak negatif terhadap keselamatan dan keteraturan lalu lintas yaitu:

  1. Dapat mencelakakan pengendara, karena pengaturan lalu lintas yang dilakukan tidak memenuhi standar lalu lintas;
  2. Menimbulkan kemacetan jalan, sebab terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan;
  3. Berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan; dan
  4. Merugikan pengendara ketika oknum Pak Ogah melakukan perusakan pada kendaraan pengendara.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku “Pak Ogah”

Pengaturan terkait konsekuensi hukum bagi Pak Ogah biasanya diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Pada pembahasan ini, aturan hukum yang digunakan sebagai contoh adalah peraturan pada daerah DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda No. 8 Tahun 2007”).

Jadi, tindakan Pak Ogah melakukan pengaturan jalan dengan tujuan mendapatkan imbalan, dapat, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), menurut Pasal 61 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2007.

Selain itu, terhadap tindakan Pak Ogah ini dapat dilakukan tindakan teguran lisan, penghalauan, dan penjemputan, berdasarkan Pasal 34 ayat (6) jo. ayat (5) jo. ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Pergub No. 221 Tahun 2009”).

Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Pergub No. 221 Tahun 2009, teguran lisan dilakukan setelah:

  1. petugas mendapat pengaduan/laporan;
  2. petugas menemukan terjadinya pelanggaran; dan
  3. petugas meninjau lokasi sasaran/lapangan.

Penghalauan terhadap Pak Ogah dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar setelah dilakukan teguran lisan namun tidak mengindahkan, berdasarkan Pasal 34 ayat (5) huruf c jo. ayat (1) Pergub No. 221 Tahun 2009

Penjemputan dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar apabila teguran lisan, maupun penghalauan tidak diindahkan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan menyangkut nama, tempat tanggal lahir, alamat, tempat berasal dan pekerjaan untuk dikirim ke panti sosial, menurut Pasal 34 ayat (6) Pergub No. 221 Tahun 2009.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pengertian Pelanggaran Ketertiban Umum oleh Ormas dan Sanksi Hukumnya

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Referensi

  1. Dicky Aditya Wijaya dan Agung Kurniawan.  “Fenomena Pak Ogah di Jalan, Membantu atau Meresahkan?”. https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/18/092200715/fenomena-pak-ogah-di-jalan-membantu-atau-meresahkan-. Diakses pada 18 Maret 2024.