Tindakan menyetir sambil main ponsel masih saja sering dilakukan oleh sebagian pengendara. Padahal, perbuatan ini dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan menyebabkan konsekuensi yang tidak ringan. Pengendara yang hilang konsentrasinya karena HP bisa saja secara tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas sehingga membahayakan diri dan orang lain, dan tentunya mendapatkan sanksi hukum. Lantas, apa sanksi menyetir sambil main ponsel? Simak aturannya pada artikel berikut!

Aturan Hukum Menyetir Sambil Main Ponsel

Larangan atas tindakan menyetir sambil main ponsel diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”). Dalam ketentuan ini, dikatakan bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Selain itu, Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Oleh sebab itu, Sobat Perqara wajib berkonsentrasi saat berkendara di jalan dengan tidak memainkan ponsel saat menyetir sesuai yang diatur oleh UU.

Sanksi Menyetir Sambil Main Ponsel

Sanksi menyetir sambil main ponsel tercantum dalam 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi setiap orang yang  menyetir sambil main ponsel dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. 

Berikut keseluruhan isi dari Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meskipun dalam pasal tersebut tidak secara tegas menyebut pelarangan tindakan menyetir sambil main ponsel, namun dalam lampiran penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud dari frasa “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya. Salah satu penyebab terganggunya konsentrasi yaitu karena penggunaan telepon atau ponsel.

Aturan sanksi menyetir sambil main ponsel diberlakukan sebagai upaya untuk menghentikan perilaku yang berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya. Dengan demikian, penting bagi setiap orang memahami konsekuensi dari larangan ini dan tidak lagi melakukan perbuatan menyetir sambil main ponsel.

Tips Menghindari Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

Setelah memahami aturan dan sanksi menyetir sambil main ponsel, selanjutnya penting juga untuk Sobat Perqara mengetahui tips menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. Merujuk pada laman resmi Tribata News Polri, 9 April 2021, berikut adalah tips untuk menghindari penggunaan ponsel saat berkendara:

  1. Pasang mode senyap atau silent pada ponsel.
  2. Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan saat menyetir. Kirim kabar ke orang lain bahwa kita sedang menyetir.
  3. Bisa melalui pesan, simbol, atau template lain yang meminta agar orang lain tidak menghubungi untuk se]mentara selama berkendara.
  4. Minta bantuan pada penumpang untuk melihat ponsel, jika memang ada keperluan mendesak.
  5. Berhenti di tempat aman jika harus menggunakan ponsel.
  6. Prioritaskan keselamatan, kehati-hatian, kesadaran, dan taati aturan lalu lintas.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait sanksi menyetir sambil main ponsel, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Siapa yang Salah?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Referensi

  1. Muhamad Syahrial, “Sanksi Menyetir Sambil Main Ponsel, Didenda hingga Dipenjara”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/13/103000581/sanksi-menyetir-sambil-main-ponsel-didenda-hingga-dipenjara. Diakses di tanggal 14 Agustus 2023.