Ambulance memiliki prioritas di jalan raya untuk mendahului kendaraan lain dan tidak mengikuti rambu serta lampu lalu lintas. Namun, bagaimana sebetulnya  sebetulnya ketentuan mengenai pengawalan ambulance, apakah ada UU pengawalan ambulance secara khusus? Selain itu, apakah setiap orang bisa secara sukarela membantu mengawal dan membuka jalan bagi ambulance? Untuk mengetahuinya, simak artikel berikut hingga selesai ya!

UU Pengawalan Ambulance

Ketentuan pengawalan ambulance diatur dalam UU pengawalan ambulance secara khusus, melainkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Jadi, tidak ada UU pengawalan ambulance secara khusus. Dalam UU LLAJ telah disebutkan siapa saja Pengguna Jalan yang memperoleh keutamaan untuk mendahului kendaraan lainnya di jalan raya.

Berikut ini Pengguna Jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan sesuai dengan urutan prioritasnya berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulance yang menyangkut orang sakit
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertmbangan petugas Kepolisian RI.

Siapa yang Berhak Mengawal Ambulance?

Tidak sembarang orang boleh mengawal ambulance. Pihak yang diperbolehkan untuk mengawal ambulance berdasarkan Pasal 135 UU LLAJ adalah Kepolisian. Bahkan, tanpa diminta pun, petugas Kepolisian yang mengetahui adanya ambulance harus melakukan pengamanan seketika.

Bukan tanpa alasan bila Kepolisian lah yang diperbolehkan mengawal ambulance. Sebab, pengawalan ambulance adalah hal berisiko dan memerlukan wewenang untuk mengatur lalu lintas yang hanya dimiliki Polisi. Apabila pengawalan dilakukan oleh orang pada umumnya, malah berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Orang pada umumnya yang mengawal ambulance dengan melanggar aturan rambu atau marka jalan, serta Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, berpotensi melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pentingnya Pengawalan Ambulance

Ambulance merupakan kendaraan yang beroperasi dalam situasi darurat. Sebab, penumpang ambulance adalah orang kritis yang membutuhkan penanganan segera di rumah sakit. Kedaruratan tersebut menciptakan kekhususan agar ambulance didahulukan dan diutamakan di jalan raya.

Pengawalan ambulance masih diperlukan sebagai cara untuk memecah kemacetan. Harus diakui bahwa tidak semua orang mengerti ketentuan tersebut, atau tidak memiliki kesadaran untuk membuka ruang bagi ambulance untuk mendahului mereka. 

Meskipun demikian, pengawalan bukan sesuatu yang wajib dilakukan. Ambulance boleh tidak dikawal, asalkan menggunakan rotator warna merah dan membunyikan sirine. Rotator dan sirine juga merupakan bentuk keutamaan bagi ambulance di jalan raya.

Prosedur Pengawalan Ambulance

Sejatinya, Jenis pengawalan ambulance merupakan pengawalan insidentil karena dapat dilakukan kapan saja ketika ada pasien darurat atau meninggal dunia. Pengawalan ambulance dilaksanakan secara spontan dan insidentil karena sifat kedaruratannya. 

Oleh karena itu, petugas ambulance dapat langsung berkoordinasi secara lisan dengan menghubungi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat meminta untuk dilakukan pengawalan ke tempat yang dituju. Kemudian, SPKT sesuai fungsinya akan mengoordinasikan personil Polri untuk memberikan bantuan pengaturan jalan dan pengawalan lalu lintas (Turjawali) berupa pengawal yang ditunjuk untuk mengawal ambulance tersebut.

Peran dan Tanggung Jawab Petugas Pengawal

Peran Petugas Pengawal ambulance adalah mengantarkan penumpang ke rumah sakit dengan cepat. Petugas pengawal melaksanakan kewenangannya dalam pengaturan lalu lintas seperti mempercepat arus lalu lintas atau melakukan tindakan lainnya. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”), tindakan yang dilakukan petugas pengawal wajib diutamakan dibandingkan ketentuan isyarat lampu lalu lintas atau rambu-rambu jalan.

Pengaturan lalu lintas tersebut dapat dilakukan Petugas dengan menggunakan:

  1. gerakan tangan;
  2. isyarat bunyi;
  3. isyarat cahaya; dan 
  4. alat bantu pengaturan lalu lintas.

Selanjutnya, tanggung jawab Petugas Pengawal yang paling utama adalah mengantarkan ambulance ke rumah sakit tujuan dengan aman dan selamat. Selain itu, dalam proses pengawalannya Petugas Pengawal harus tetap mengutamakan keselamatan dan tidak bertindak arogan. Dalam bertindak, petugas Pengawal harus menerapkan prinsip akuntabel dan nesesitas. 

Akuntabel maksudnya setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam mengawal ambulance dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, nesesitas maksudnya, tindakan pengawalan tersebut dilakukan atas pertimbangan kepentingan yang tidak bisa dihindarkan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait cara mencegah UU pengawalan ambulance, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Ketentuan UU Menerobos Lampu Merah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Referensi

  1. Kepolisian RI. “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.” https://polri.go.id/spkt. Diakses pada 25 Januari 2024.
  2. Kepolisian RI. “Pengawalan Jalan.” https://polri.go.id/pengawalan-jalan. Diakses pada 25 Januari 2024.