Perempuan muslim yang baru mengalami perceraian (cerai hidup maupun cerai mati), dilarang menikah lagi dalam jangka waktu tertentu. Sebab, dalam hukum Islam ada mengenal istilah “masa iddah”. Istilah iddah berasal dari kata adad yang artinya menghitung.

Dalam istilah agama, iddah merupakan lamanya perempuan (istri) tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau bercerai dari suaminya. Sedangkan, berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), iddah berarti masa tunggu. Namun, sampai saat ini masih banyak yang mengabaikan masa iddah dan tetap menikah saat masih dalam masa iddah. Jadi, bagaimanakah hukum menikah dalam masa iddah? Simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Hukum Menikahi Janda dalam Islam

Pantangan Masa Iddah

1. Menikah dengan orang lain

Hal yang tidak boleh dilanggar pada masa iddah yaitu larangan menikah dengan orang lain. Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah nya. Kemudian, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Lalu, ditegaskan dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami sebelumnya.

2. Keluar rumah kecuali dalam keadaan tertentu

Pantangan saat masa iddah yakni termasuk tidak diperbolehkan keluar rumah, kecuali dalam keadaan darurat. Hal tersebut terdapat dalam at-Thalaq ayat 1, bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali apabila ada keperluan mendesak.

Namun, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, Nabi Muhammad SAW dengan tegas mempersilakan perempuan yang di masa iddah untuk keluar rumah melakukan sesuatu yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain. Sebab, perempuan pada masa apapun tetap manusia utuh yang memiliki kewajiban untuk dirinya, pasangan, keluarga, dan juga lingkungannya. Perempuan tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang sekitar.

3. Melakukan Ihdad

Tidak boleh melakukan Ihdad juga termasuk larangan masa iddah. Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddah-nya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu menurut Hukum Islam dan Negara

Macam-Macam Masa Iddah Berdasarkan Waktunya

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T165358.459
Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui

Masa Iddah terdiri dari beberapa macam berdasarkan waktunya, karena setiap perbedaan kondisi putusnya perkawinan maka akan berbeda pula lama waktu tunggunya. Ketentuan masa Iddah tersebut diatur dalam KHI dalam Bab XVII bagian kedua Pasal 153 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (“PP No. 9 Tahun 1975”). Berikut macam-macam masa Iddah berdasarkan waktunya:

Masa Iddah karena Ditinggal Mati Suami dalam Keadaan Tidak Hamil

Penjelasan masa Iddah ini terdapat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 234, yaitu waktu Iddah yang harus dijalani oleh perempuan masa Iddah cerai mati adalah 4 bulan 10 hari. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a PP. No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, yakni apabila perkawinan putus karena kematian, maka waktu tunggu yang ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

Masa Iddah karena Ditinggal Mati Suami dalam Keadaan Hamil

Waktu tunggu yang harus dilalui oleh perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil adalah sampai dirinya melahirkan. Hal tersebut tidak berpengaruh pada usia kandungan muda ataupun tua. Misalnya apabila seorang wanita dalam keadaan hamil tua kemudian suaminya meninggal dan sebulan selanjutnya ia melahirkan, maka masa Iddahnya otomatis telah berakhir bersamaan saat dirinya melahirkan. Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Qur’an Surah At-Thalaq ayat 4. Diatur pula dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c PP. No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI.

Masa Iddah karena Diceraikan Suami dalam Keadaan Hamil

Ketentuan waktu tunggu masa Iddah ini sama seperti ketentuan seorang perempuan ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, yaitu waktu tunggu yang harus dijalani oleh wanita adalah sampai ia melahirkan. Setelah ia selesai melahirkan, maka Iddahnya juga berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI dan Pasal 39 ayat (1) huruf c PP. No. 9 Tahun 1975.

Baca juga: Hukum Menikahi Pria yang Belum Sah Cerai: Peryaratan, Risiko, dan Solusi Hukum

Masa Iddah karena Diceraikan Suami dan Sudah Berhubungan Suami-Istri tetapi Sedang Haid atau Sudah Haid

Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka waktu tunggu bagi yang sedang haid ditetapkan selama 3 kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan, bagi yang tidak haid atau sudah melewati masa haid, maka waktu tunggu masa Iddah ditetapkan selama 90 hari. Ketentuan tersebut terdapat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228, Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI dan Pasal 39 ayat (1) huruf b PP. No. 9 Tahun 1975.

Selain itu, diatur pula mengenai waktu tunggu bagi istri yang pernah haid, sedangkan pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddah-nya 3 kali waktu haid. Namun, apabila bukan karena menyusui, maka iddah-nya selama 1 tahun, tetapi jika dalam waktu 1 tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi 3 kali waktu suci. Pasal 153 ayat (5) dan (6) KHI.

Masa Iddah karena Diceraikan Suami Tidak Dalam Keadaan Hamil, Sudah Berhubungan Suami-Istri dan Tidak Haid atau Sudah Menopause

Masa Iddah untuk kondisi seperti ini, yaitu waktu tunggunya ditetapkan selama 3 bulan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Qur’an Surah Al-Thalaq ayat 4 yaitu “Para Perempuan yang tidak haid lagi (Menopause) diantaranya jika ragu (Mengenai Iddah-nya) maka Iddah-nya 3 bulan…”.

Masa Iddah karena Diceraikan Suaminya Tetapi Belum Berhubungan Suami-Istri (Qobla Al Dukhul)

Bagi seorang perempuan yang telah bercerai namun belum berhubungan suami-istri (qobla al dukhul), maka tidak perlu melalui masa Iddah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) KHI, Pasal 39 ayat (2) PP. No. 9 Tahun 1975, dan Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 49.

Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak putusan Pengadilan Agama yang mempunyai ketetapan hukum. Sedangkan, bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggunya dihitung sejak kematian suaminya.  Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (4) KHI dan Pasal 39 ayat (3) PP. No. 9 Tahun 1975.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?

Hukum Menikah Dalam Masa Iddah

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T165712.301
Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui

Hukum menikah dalam masa iddah adalah haram. Kecuali, untuk wanita yang diceraikan dan belum melakukan hubungan suami-istri dengan suaminya, maka dia tak memiliki masa iddah. Pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf b KHI yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain. Ketentuan tersebut diadopsi dari Surah Al Baqarah ayat 235 yang menjelaskan bahwa “dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya”.

Kemudian, dalam Pasal 71 huruf c KHI menjelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini masih dalam iddah dari suami sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kedua pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa perkawinan dalam masa iddah ini tidak dapat dilaksanakan, dan apabila terlaksana maka perkawinan ini dapat dibatalkan.

Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum menikah dalam masa iddah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Masa Iddah? Kenali Hukumnya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Referensi

  1. Abdur Rahman Adi Saputera dan Nindi Lamunte. “Indikator Terjadinya Pernikahan dalam Masa Iddah di Kecamatan Bolangitang Barat”. Jurnal Hukum Keluarga. Vol. 3 No.1 (Januari-Juni 2020). Hlm. 17-35.
  2. Detikhikmah, “Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Larangan dan Hikmahnya”. https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6334992/masa-iddah-pengertian-jenis-larangan-dan-hikmahnya. Diakses pada 13 Maret 2023.