Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Tak jarang pula, pasangan yang telah mengajukan gugatan cerai ingin rujuk kembali. Untuk itu, pahami artikel ini untuk tahu cara cabut gugatan cerai di pengadilan ketika seseorang ingin rujuk cerai dengan pasangannya di tengah-tengah kasus perceraian.

Hak Rujuk

Sebelum membahas mengenai rujuk cerai, mari pahami bersama terkait hak rujuk. Pasangan yang telah bercerai memiliki hak rujuk, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, terkait perkawinan dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam konteks rujuk cerai, berdasarkan hukum islam yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”),  salah satu ketentuan rujuk adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj’i, yaitu talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba’in, baik itu ba’in sugra maupun ba’in kubra. Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti ba’in sugra, dianggap tidak sah.

Kemudian, apabila suami masih ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah yang baru, seperti yang dilakukan dalam pernikahan pada umumnya, sebagaimana penjelasan dalam laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penting pula untuk diketahui bahwa istri yang telah mengalami talak tiga atau talak ba’in kubra tidak dapat dirujuk kecuali jika dia telah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah dan menyelesaikan masa iddah-nya. Istri yang telah mengalami talak fasakh atau khulu’ juga tidak dapat dirujuk kecuali dengan melakukan akad nikah dan mahar baru. Kemudian, untuk istri yang telah ditalak namun  belum pernah dicampuri (berhubungan suami-istri) tidak dapat dirujuk karena tidak memiliki masa iddah.

Hak Rujuk Pasca Akta Cerai Keluar

Hak rujuk cerai pasca akta cerai keluar, akan diurus berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag Nomor 20 tahun 2019”). Dalam Pasal 33, pasangan yang ingin rujuk cerai harus memberi tahu kepada kepala KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan setempat.

Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kemudian, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri) akan memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Lalu, suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 34, Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri. Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa KUA kecamatan yang akan memberikan persetujuan untuk bisa kembali menikah dan meneruskannya ke kantor agama. Kantor KUA kecamatan ini yang akan menerbitkan kembali buku nikah yang wajib dibawa ke kantor agama nantinya.

Namun, apabila sebelumnya mengajukan talak tiga, prosesnya akan sedikit lebih rumit. Sebab, orang yang ditalak tiga tersebut harus menikah terlebih dahulu dan bercerai baru bisa rujuk cerai dengan mantan suaminya. Jadi, biasanya dalam rujuk cerai ini akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikannya.

Syarat Cabut Gugatan Cerai

Syarat cabut gugatan cerai umumnya sama dengan pencabutan gugatan kasus perdata  pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pada dasarnya, hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“ UU Peradilan Agama”).

Dalam UU Peradilan Agama sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Reglement op de Rechtvordering (“Rv”).

Mencabut gugatan sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan. Secara garis besar, mengutip dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur Pasal 272 Rv.

Merujuk dari buku yang ditulis oleh Yahya Harahap dalam halaman 85-86, menjelaskan pencabutan dapat dilakukan penggugat dengan cara berikut:

  1. Pencabutan Dilakukan dengan Surat:
  • Ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (“PN”)
  • Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi dapat juga dibenarkan dengan syarat:
    • Pencabutan dilakukan di depan Ketua PN atau panitera.
    • Atas pencabutan itu dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan Ketua PN atau panitera.

Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) dan sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

  1. Ketua Pengadilan Negeri Menyelesaikan Administrasi Yustisial atas Pencabutan:
  • Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register;
  • Apabila panggilan sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan Ketua PN atau majelis tersebut adalah:
    • Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
    • Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan;
    • Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

Kewajiban PN menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat merupakan pelaksanaan fungsi peradilan demi tegaknya kepastian dan pelayanan hukum yang baik.

Jadi, pencabutan perkara dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Perlu diketahui bahwa hukum memang memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan akta sederhana atau surat bahwa gugatan itu dicabut.

Cara Cabut Gugatan Cerai

Cara cabut gugatan cerai jika belum diperiksa pengadilan

Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara sebai berikut:

  1. Pencabutan dilakukan dengan surat.
  • Pencabutan ditujukan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri
  • Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Anda ingin melakukan pencabutan gugatan cerai. Dengan demikian, pencabutan yang dilakukan secara lisan tidak sah dan harus ditolak. Tetapi, dapat pula dibenarkan dengan syarat.
  • Pencabutan dilakukan di depan panitera atau ketua pengadilan.
  • Setelah itu, akan dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan yang bertujuan terciptanya kepastian hukum.
  1. Penyelesaian administrasi yustisial mengenai pencabutan oleh ketua pengadilan.
  • Apabila sidang belum disampaikan pada tergugat, maka panitera akan mencoret perkara dari buku register.
  • Tetapi, apabila panggilan sudah disampaikan pada tergugat, maka ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial seperti:
    • Memerintahkan jurusita untuk memberitahukan pencabutan pada tergugat.
    • Pemberitahuan pencabutan gugatan tersebut bisa disampaikan pada saat hari sidang ditentukan.
    • Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
  1. Apabila tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
  • Mengeluarkan putusan yang menyebabkan penyelesaian gugatan perkara menjadi final, yaitu sengketa cerai antara penggugat dan tergugat berakhir.
  • Memberikan perintah untuk pencoretan perkara dari register dengan alasan pencabutan.

Cara mencabut gugatan cerai jika sudah diperiksa pengadilan

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia. Apabila gugatan sudah diperiksa pada sidang, maka tata cara untuk mencabut gugatan yang harus dilalui, yakni sebagai berikut:

  1. Pencabutan dilakukan saat sidang

Pencabutan ini hanya dapat dilakukan saat pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Penggugat harus menyampaikan pencabutannya saat sidang pengadilan di depan banyak pihak. Pencabutan gugatan ini harus dihadiri juga oleh tergugat. Sebab, keputusan harus disetujui kedua belah pihak.

  1. Membutuhkan persetujuan tergugat

Setelah penggugat menyampaikan pencabutan, Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Biasanya, tergugat akan diberikan tenggat waktu untuk memikirkannya.

Apabila tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat. Lalu, melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan. Selain itu, Panitera harus mencatat penolakan tersebut. Apabila tergugat menerima, maka gugatan berakhir. Panitera harus mencoret perkara dari register atas alasan pencabutan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait rujuk cerai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ingin Gugat Cerai Pasangan? Ini Cara Mengurus Perceraian!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 
  3. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui
  4. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
  5. Reglement of de Rechtsvordering.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Referensi

  1. Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Hanif Hawari. “Suami-Istri Ingin Rujuk? Begini Tata Caranya Menurut Islam”. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6969806/suami-istri-ingin-rujuk-begini-tata-caranya-menurut-islam. Diakses pada 13 November 2023.