Sobat Perqara pastinya tidak asing dengan istilah “Nikah Siri.” Istilah ini dipakai untuk pasangan yang melangsungkan pernikahan secara agama Islam namun tidak sah secara hukum (tidak tercatat di KUA). Dalam agama Islam, pernikahan dikatakan sah secara islam jika memenuhi unsur-unsur pernikahan yakni dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul, dan juga mas kawin. Oleh karenanya, masyarakat yang melakukan nikah siri (memenuhi unsur-unsur) telah dinyatakan sah secara agama.

Melangsungkan pernikahan hanya secara agama nantinya akan memberikan kesulitan bagi pasangan untuk pengurusan administrasi karena tidak diakui secara hukum. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pasangan untuk mendaftarkan perkawinannya secara sah. Salah satu dokumen yang dapat membantu pasangan yang menikah siri dalam pengurusan administrasi adalah surat pernyataan/ keterangan nikah siri. Lantas, bagaimana isi dan cara membuat surat pernyataan nikah siri? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Baca juga: Ketahui Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

Fungsi Surat Pernyataan Nikah Siri

Dengan tidak diakuinya pernikahan siri secara agama, dapat menghambat pasangan untuk pengurusan dokumen-dokumen administrasi. Fungsi dari kehadiran surat pernyataan nikah siri adalah suatu dokumen legalitas yang dapat dijadikan bukti pernikahan telah terjadi dan dianggap sah secara hukum. Tentunya, hal ini akan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, akta lahir, dan dokumen administrasi lainnya. 

Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia

Isi Surat Pernyataan Nikah Siri

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T164145.873
Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

Dalam membuat surat pernyataan nikah siri, maka adapun beberapa unsur yang wajib untuk dicantumkan. Berikut isi dari surat pernyataan nikah siri yakni:

  1. Kop Surat

Kop surat menjadi langkah pertama yang patut untuk diperhatikan dalam membuat surat pernyataan nikah siri. Surat pernyataan nikah siri memerlukan kop surat yang diletakkan di tengah bagian atas yang ditulis dengan menggunakan huruf kapital.

  1. Identitas Suami dan Istri

Identitas suami dan istri wajib dicantumkan dalam surat pernyatan nikah siri untuk menyatakan bahwa suami dan istri adalah pihak-pihak yang terikat dalam surat pernyataan tersebut. Sebaiknya, identitas diri dibuat selengkap-lengkapnya mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, domisili, dan lainnya yang mencantumkan kesimpulan dari keseluruhan masing-masing pihak. 

  1. Surat Pernyataan

Isi dari surat pernyataan sangat penting dalam surat pernyataan nikah siri. Dalam isi surat pernyataan, kedua belah pihak menjelaskan kedudukan dan hubungan yang telah terikat sebagai pasangan suami dan istri yang telah sah secara agama.

  1. Dihadiri oleh Para Saksi

Syarat sah pernikahan dalam Islam salah satunya adalah memiliki 2 (dua) orang saksi. Maka dari itu, wajib dicantumkan identitas para saksi yang hadir di nikah siri Anda. 

  1. Pernyataan dari Pejabat yang Berwenang.

Pengakuan resmi dari instansi pemerintahan sangat perlu dalam surat pernyataan nikah siri. Biasanya, pejabat yang berwenang untuk disertakan dalam surat pernyataan adalah RT/ RW. Dengan adanya pejabat yang berwenang, maka pernikahan siri yang dilaksanakan telah diakui dan disetujui. 

  1. Tanda Tangan Para Pihak dan Para Saksi.

Tak kalah penting, tanda tangan para pihak, para saksi, dan pejabat yang berwenang sangat penting sebagai tanda persetujuan, sepakat, dan keabsahan surat pernyataan dikarenakan seluruh pihak mengetahui dan mengakui kehadiran surat pernyataan tersebut.

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Apakah Nikah Siri Memiliki Akta Nikah Siri?

Pada dasarnya, perkawinan yang diakui sah secara hukum adalah perkawinan yang memiliki akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Namun, mengingat pernikahan siri hanya diakui secara agama, maka pernikahan siri tidak tercatat di pegawai pencatat nikah dan tidak memiliki akta nikah. Untuk bukti nikah siri, Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menegaskan pasangan yang melakukan pernikahan siri dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, tetapi tidak dicatat oleh kantor urusan agma atau pegawai pencatat nikah. Pihak yang mengajukan permohonan itsbat yakni suami atau isteri, anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dari perkawinan itu menurut Pasal 7 ayat (4) KHI.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) KHI, syarat-syarat itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah yang berkenaan dengan:

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/ 1974; dan
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU 1/ 1974.

Dalam hal ini, bentuk dari itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah berupa putusan/ penetapan itsbat nikah. Dari putusan/ penetapan pengadilan tersebut yang dapat dilakukan pengajuan ke KUA perihal pencatatan pernikahan. Dengan pengajuan putusan/ penetapan pengadilan tersebut, maka nantinya KUA dapat mengeluarkan akta nikah, sehingga akta nikah tersebut dapat menunjukkan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum dan agama.

Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?

Nikah Siri Menurut Agama Islam

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T164200.226
Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

Nikah siri termasuk dalam kategori perkawinan yang dilakukan dibawah tangan. Menurut hukum islam yang didasarkan pada Pasal 14 KHI, perkawinan dilaksanakan harus ada calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Dari aturan ini, maka dapat disimpulkan bahwa nikah siri adalah sah dan diperbolehkan selama telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Konsekuensi dari tidak dipenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan diatas adalah pernikahan siri tersebut tidak sah, batil dan haram, dan akan dianggap berzinah jika tetap terus melangsungkan pernikahan siri tersebut.

Baca juga: Hukum Menikahi Janda dalam Islam

Contoh Surat Pernyataan Nikah Siri

Untuk mempermudah Sobat Perqara terhadap pengenalan surat pernyataan nikah siri, berikut contoh surat pernyataan nikah siri:

SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI 0 724x1024 2
Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

Baca juga: Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pernyataan lebih lanjut terkait cara membuat surat pernyataan nikah siri, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. 

Baca juga: Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kompilasi Hukum Islam.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Referensi

  1. Ramadhani, Puspita “Contoh Surat Nikah Siri, Begini Persyaratan Membuatnya”, pinhome, 16 Agustus 2022, diakses pada 10 Maret 2023, https://www.popbela.com/relationship/married/tri-puspita-ramadhani-irianto/surat-nikah-siri-asli.