Jasa nikah siri sedang marak-maraknya ditawarkan secara online baik melalui website ataupun media sosial. Jasa ini merupakan layanan yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa nikah siri kepada pasangan yang ingin melakukan pernikahan yang sah secara agama, tanpa melalui KUA (Kantor Urusan Agama) maupun Kantor Catatan Sipil. Bagi Sobat Perqara yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan jasa nikah siri, simak dahulu artikel ini untuk mengetahui legalitas dari jasa nikah siri hingga tips memilihnya.

Tips Memilih Jasa Nikah Siri

Berikut tips memilih jasa nikah siri:

  1. Pastikan jasa nikah siri terpercaya dan tidak menawarkan surat nikah siri palsu;
  2. Menyediakan tempat yang sesuai dan alamat yang jelas;
  3. Menghadirkan penghulu yang berkompeten;
  4. Dokumen yang diberikan lengkap sesuai dengan nikah siri yang sah secara agama;
  5. Lihat testimoni yang terpercaya.

Sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan jasa nikah siri, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu mengenai konsekuensi dan kerugian nikah siri, sebagai berikut:

  1. Pengurusan dokumen negara akan rumit, khususnya setelah memiliki anak;
  2. Akta lahir dari anak hanya boleh menuliskan nama ibu;
  3. Ikatan hubungan tidak kuat menurut hukum negara;
  4. Hak atas ahli waris, hak asuh anak, pembagian harta, dan sebagainya, tidak dapat dipastikan secara hukum;
  5. Apabila pihak wanita ingin bercerai akan sulit dilakukan;
  6. Sanksi sosial.

Sebaiknya, dahulukan melakukan pernikahan yang dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar mempermudah dalam pengurusan administrasi kependudukan jika kelak pernikahan ini ingin diresmikan secara hukum.

Jasa Nikah Siri Legal atau Tidak

Secara hukum negara, jasa nikah siri tidaklah legal. Sebab, seperti yang telah diketahui bahwa nikah siri tidaklah sah secara hukum negara, hanya sah secara agama. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”), juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum jasa nikah siri tidaklah legal secara hukum negara. Oleh sebab itu, praktik pernikahan siri tidak dianjurkan dan tidak sesuai dengan program pemerintah. Sebaiknya, lakukanlah pernikahan sesuai dengan hukum negara dan agama, yaitu dilaksanakan oleh KUA untuk yang beragama muslim dan Kantor Catatan Sipil untuk yang beragama non-muslim.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum jasa nikah siri, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ketahui Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Referensi

  1. Ustadz My Id. “Jasa Nikah Siri Online dan Tatap Muka 100% Profesional”. https://ustadz.my.id/jasa-nikah-siri/. Diakses pada 31 Oktober 2023.