Surat Keterangan Ahli Waris merupakan salah satu bagian di bidang hukum perdata yang sangat penting. Setiap orang sebaiknya memilikinya, supaya jika suatu saat nanti mereka meninggal, harta peninggalan mereka jatuh ke orang yang tepat atau orang yang mereka kehendaki. Simak artikel berikut untuk mengetahui prosedur dan cara membuat surat ahli waris yang sah beserta dengan contohnya.

Baca juga: Pajak Ahli Waris yang Wajib Diketahui

Dasar Hukum Pewarisan Harta

Secara umum, pengaturan mengenai Pewarisan terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Pasal 830 dan 832 KUHPerdata mengatur bahwa pewarisan dapat dilakukan apabila Pewaris (yang memiliki warisan) telah meninggal dunia dan yang dapat menjadi Ahli Waris (yang mendapatkan warisan) adalah keluarga sedarah baik sah/ diluar kawin, atau suami/ istri yang hidup terlama. Apabila semua ini tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah negara.

Baca juga: Begini Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Pengertian Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris

Ahli Waris adalah orang yang memiliki hak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh Pewarisnya. Sedangkan, Surat Keterangan Ahli Waris adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan siapa saja yang berhak atas waris yang ditinggalkan oleh Pewaris. Surat ini juga menjadi dasar atas pembagian harta warisan. Ahli waris dapat terdiri lebih dari satu orang.

Siapa yang dapat membuat Surat Keterangan Ahli Waris?

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) bagian c Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ada 3 (tiga) pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan golongannya, yaitu:

  • Warga negara Indonesia penduduk asli: Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris diatas kertas dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang dikuatkan oleh kepala desa/ kelurahan dan camat tempat tinggal Pewaris.
  • Warga Indonesia keturunan Tionghoa: Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan oleh notaris.
  • Warga Indonesia keturunan Timur Asing: Surat Keterangan Waris dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Baca juga: Cara Mewariskan Saham Warisan dengan Mudah

Syarat dan Prosedur Pengurusan Surat Ahli Waris untuk Penduduk Asli

BLOG TEMPLATE 80
Cara Membuat Surat Ahli Waris yang Sah
  1. Siapkan Dokumen
  • Surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
  • Surat keterangan mati atau akta kematian;
  • Surat pernyataan Ahli Waris bermaterai;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Fotokopi lampiran dasar warisan, apabila tanah maka lampirkan kepemilikan tanah.
  1. Ahli Waris (pemohon) melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Ahli Waris, dan 2 (dua) orang saksi;
  2. Apabila dokumen sudah lengkap, maka ke kantor kelurahan terdekat dan petugas akan mengecek kembali dokumen-dokumen tersebut;
  3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka petugas akan memproses dan memberikan nomor register;
  4. Kepala seksi dan sekretaris camat akan melakukan verifikasi akhir. Jika sudah diverifikasi, camat akan menandatangani dokumen;
  5. Jika sudah ditandatangani, dokumen akan dikembalikan ke pemohon dan diminta untuk fotokopi dokumen lalu menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip.
  6. Bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor pengadilan agama untuk mengajukan fatwa waris. Dengan dikeluarkannya fatwa waris, maka dapat melakukan balik nama harta warisan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca juga: Cara Pembagian Harta Warisan Pernikahan Poligami

Syarat dan Prosedur Pengurusan Surat Ahli Waris untuk Penduduk Tionghoa

BLOG TEMPLATE 79 1
Cara Membuat Surat Ahli Waris yang Sah
  1. Dokumen yang perlu disiapkan dalam rangka pengajuan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di notaris yaitu:
  • Fotokopi Identitas Ahli Waris
  • Akta Kelahiran
  • Akta WNI (SKBRI)  Pewaris dari Ahli Waris
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian (apabila ada)
  • Akta Kematian
  • Akta Lahir anak-anak dan Akta Kematian anak-anak
  • Kartu Keluarga
  • Testamen yang pernah dibuat dihadapan notaris. 
  1. Jika semua dokumen ini sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan ke seksi Daftar Wasiat pada Departemen Hukum dan HAM;
  2. Apabila tidak ada Daftar Wasiat, bisa melakukan pembuatan Akta Keterangan Hak Waris ke notaris. Namun jika ada terdaftar wasiat, maka notaris harus harus melakukan pengecekan ke notaris yang membuat daftar wasiat sebelumnya dan mengirim surat untuk mendapatkan turunan wasiat dari departemen hukum dan HAM dengan jangka waktu 2-3 minggu;
  3. Selain menghadirkan Ahli Waris, akan ada pemanggilan 2 orang saksi yang memiliki hubungan darah terdekat dengan Pewaris atau kerabat dekat Pewaris yang dapat memberikan kesaksian bahwa Pewaris memang memiliki istri dan anak atau tidak mempunyai Ahli Waris tapi mempunyai saudara kandung; 

Syarat dan Prosedur Pengurusan Surat Ahli Waris untuk Penduduk Timur Asing

BLOG TEMPLATE 81
Cara Membuat Surat Ahli Waris yang Sah
  1. Legalisir semua dokumen di bawah ini ke notaris
  • Surat Permohonan Ahli Waris;
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris;
  • Akta Kematian Pewaris;
  • Akta Perkawinan Pewaris;
  • Akta Kelahiran Anak;
  • Surat Keterangan Pendaftaran Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI;
  • Identitas para pihak/ Ahli Waris berupa fotokopi KTP dan KK;
  • Surat berharga Pewaris.
  1. Apabila semua dokumen ini sudah dipenuhi dan lengkap, ajukan pendaftaran ke Balai Harta Peninggalan (BHP)
  2. BHP akan memeriksa kelengkapan berkas dan verifikasi;
  3. BHP akan memanggil Ahli Waris untuk memberikan keterangan yang akan dituangkan ke berita acara penghadapan;
  4. Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
  5. Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Ahli Waris yang sudah ditandatangani dan diterbitkan oleh ketua BHP.
  6. Dalam hal ini, untuk proses pembuatan di BHP akan membutuhkan waktu 2 (dua) hari.

Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

surat keterangan ahli waris page 0001
Cara Membuat Surat Ahli Waris yang Sah

Baca juga: Mau Warisan Bebas Pajak? Yuk Konsultasi dengan Perqara!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapanpun dan dimanapun.

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca Juga: Cara Pembagian Harta Warisan Pernikahan Poligami

Dasar Hukum

  1. Buku II tentang Kebendaan KUHPerdata.
  2. Pasal 111 peraturan menteri agraria/ kepala badan pertanahan nasional No.3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

Referensi

  1. Andriani, Fitika. ”Perbedaan Golongan Penduduk dalam Proses Pendaftaran Hak atas Tanah karena Pewarisan.”journal notarius 1, no.1 (2009):7. 
  2. Balai Harta Peninggalan, Surat Keterangan Hak Waris”, bhp jakarta, Februari 19, 2020, diakses pada 4 februari 2022, https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/surat-keterangan-hak-waris#persyaratan
  3. Hanum, Latifah. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris yang Dikeluarkan Kepala Desa sebagai Alas Hak dalam Pembuatan Akta Pengangkatan Jual Beli (PJB) oleh notaris bagi WNI Bumiputera.”. media neliti, Januari, 2017.  Diakses pada 3 Februari, 2022, https://media.neliti.com/media/publications/161445-ID-kekuatan-hukum-surat-keterangan-ahli-war.pdf.
  4. Lamudi, “Cara&Biaya Membuat Surat Keterangan Ahli Waris”, lamudi.co.id, Januari 23, 2022. Diakses pada 3 februari, 2022, https://www.lamudi.co.id/journal/surat-keteragan-ahli-waris/#:~:text=Menurut%20Surat%20Edaran%20Mahkamah%20Agung,hingga%206%20(enam)%20bulan
  5. Pratiwi, Inten Esti. “Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris”. kompas.com, November 5, 2021. Diakses pada 3 februari, 2022, https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/05/153000265/syarat-dan-prosedur-mengurus-surat-keterangan-ahli-waris?page=all.