Investasi saham menjadi salah satu instrumen investasi yang paling populer. Saat ini, banyak orang yang menginvestasikan hartanya pada instrumen saham. Harta berupa saham ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris apabila pewaris sebagai investor saham meninggal dunia. Saham warisan tidak sulit untuk dilakukan. Yuk pahami cara mudah mewariskan saham kepada ahli waris dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Wasiat Beserta Contohnya

Saham Sebagai Objek Waris

Saham sebagai objek waris dapat beralih karena adanya peristiwa pewarisan, sebagaimana diterangkan secara implisit dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Saham sendiri merupakan objek warisan aktiva yang berupa harta tidak berwujud.

Selain itu, aturan mengenai saham warisan juga terdapat dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi, “Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal”. Artinya, saham yang dimiliki oleh pewaris juga akan menjadi hak milik ahli waris.

Ketentuan Mewariskan Saham

Berdasarkan Pasal 833 KUHperdata konsekuensi hukum dari meninggalnya si pemegang saham adalah beralihnya saham tersebut kepada ahli warisnya, namun hal tersebut tidak serta merta, karena harus ada prosedur yang harus dilalui agar ahli waris menjadi pemegang saham.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum saham dapat diwariskan pada ahli waris. Ketentuan mengenai pewarisan saham diatur dalam Pasal 57  UU PT yang berisi aturan sebagai berikut. 

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  • Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
  • Persyaratan ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Jenis Saham yang Bisa Diwariskan

Ada 2 (dua) jenis saham yang dapat diwariskan oleh pewaris sebagai pemilik saham, yakni saham tertutup dan saham terbuka. Berikut penjelasan 2 (dua) jenis saham yang dapat diwariskan:

  1. Saham Tertutup 

Saham tertutup merujuk pada saham yang gak bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Inilah alasannya kenapa disebut saham tertutup, karena saham ini belum melakukan IPO (Initial Public Offering). Saham ini terbilang khusus, karena hanya orang-orang yang memiliki hubungan internal dengan perusahaan yang bisa mendapatkan dan membelinya. 

  1. Saham Terbuka

Berbanding terbalik dengan saham tertutup, saham terbuka merupakan saham yang sudah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham ini sudah menyatakan IPO, sehingga sifatnya sudah terbuka bagi publik dan bisa dibeli oleh siapa saja. Ahli waris akan mendapat warisan saham ini dengan adanya izin dari pemilik sebelumnya dan pemegang saham lainnya. 

Cara Mewariskan Saham

Mewariskan Saham Tertutup

Untuk saham tertutup proses pemindahannya sama seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya, merujuk pada Pasal 57 UU PT yang mengatur ketentuan dalam pemindahan hak atas saham yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang serta pemegang saham lainnya.

Dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 57 mengatur tentang pewarisan saham yang berbunyi:

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organisasi Perseroan; dan/atau
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya walaupun kamu adalah pemilik saham, pemindahan hak yang kamu lakukan harus disetujui oleh pihak lain yang turut memegang andil dalam perusahaan tersebut. Persetujuan pemberian saham warisan ini diperoleh dari hasil Rapat Umum Pemilik Saham atau disingkat RUPS.

Setelah itu pewarisan saham ini harus dicatatkan dalam akta pemindahan hak, yang berkas salinannya disampaikan juga pada Perseroan. Direksi dalam hal ini memiliki tugas untuk mencatat pemindahan hak secara rinci sampai dengan tanggal dan hari untuk nantinya diberitahukan kepada Menteri (di bidang hukum dan HAM) terkait adanya perubahan susunan pemegang saham.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam UU PT Pasal 56 ayat (1) sampai ayat (4) membahas tentang proses pencatatan pemindahan saham atau pemberian warisan saham yang berbunyi.

  1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
  2. Akta pemindahan hak atau salinan-nya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
  4. Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Mewariskan Saham Terbuka

Saham publik merupakan saham perusahaan yang sudah menyatakan IPO dan penjualannya dikelola oleh BEI sehingga saham jenis ini dapat dibeli oleh siapa saja.

Apabila kamu memiliki saham jenis ini dan ingin mewariskannya di masa yang akan datang, langkah pertama tetaplah harus mendapat persetujuan dari pemilik saham yang lainnya, dan harus melakukan pencatatan akta.

Pencatatan hak atas saham terbuka diatur dalam Pasal 87-88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) dimana Direktur, Komisaris Emiten, ataupun Perusahaan Publik wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan atas saham kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Kemudian, emiten wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Apakah Saham Warisan Harus Bayar Pajak?

Pada dasarnya, warisan bukan merupakan objek pajak, dengan syarat sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Namun, ada sejumlah aset yang pengalihannya akan disertai biaya.

Saham warisan merupakan salah satu harta warisan yang tidak harus bayar pajak. Saham dapat diwariskan kepada ahli waris dengan membawa bukti kelengkapan administrasi ahli waris dari pewaris sebagai pemilik saham. Selanjutnya, Anda dapat membuka rekening di perusahaan sekuritas dan menerima warisan saham itu dalam bentuk digital.

Ketika saham warisan itu sudah masuk dalam portofolio saham Anda, maka Anda bisa menjualnya di pasar sekunder layaknya menjual saham pada umumnya.

Adapun hal yang patut dilakukan sebelum mengklaim warisan saham adalah, memeriksa status emitennya terlebih dahulu, apakah masih berdiri atau diakuisisi. Lalu, menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan ini.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Referensi

  1. Shifa Nurhaliza. “ Ternyata! Warisan Berupa Saham Bisa Diberikan ke Anak Cucu”. https://www.idxchannel.com/market-news/ternyata-warisan-berupa-saham-bisa-diberikan-ke-anak-cucu. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.