Ketika seseorang meninggal, seluruh harta bendanya baik hak maupun kewajiban akan diwariskan ke ahli waris. Meskipun pembagian waris diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini masih sering menjadi sengketa. Salah satu konflik yang sering terjadi yaitu terkait pemecahan sertifikat tanah warisan. Oleh sebab itu, pahami cara pemecahan sertifikat tanah warisan pada artikel berikut ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Wasiat Beserta Contohnya

Tinjauan Tentang Sertifikat Tanah dan Kepentingan Hukumnya

Sebelum membahas terkait cara pemecahan sertifikat tanah warisan, penting untuk terlebih dahulu memahami tinjauan tentang sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Pendaftaran tanah diadakan oleh pemerintah dalam rangka menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik). 

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa sertifikat tanah merupakan jaminan hukum. Sertifikat tanah dapat menjamin keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya. Mereka dapat dengan mudah membuktikan bahwa dirinya adalah pemegang hak milik secara otentik yang dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.

Kemudian, terkait pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/ Tahun 1997”) dan penjelasannya.

Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, menurut Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.

Kendala dan Pertimbangan Saat Membagi Sertifikat Tanah Karena Warisan

Kendala yang sering terjadi saat membagi sertifikat tanah karena warisan yakni kurangnya pengetahuan si ahli waris yang tidak memahami hak dan kewajibannya terhadap harta waris. Kurangnya pengetahuan juga dapat menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan dalam pembagian waris. Konflik antar ahli waris juga sering terjadi karena sikap egois yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik.

Selain itu, dalam beberapa kasus juga terjadi masalah sertifikat tanah tersebut hilang. Oleh sebab itu, biasanya pertimbangan saat membagi sertifikat tanah karena warisan yakni berkaitan dengan persetujuan dari para ahli waris. Lalu, perlu dipertimbangkan pula terkait hak dan kewajiban masing-masing ahli waris.

Langkah-Langkah Pembagian Sertifikat Tanah Karena Warisan

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk pemecahan sertifikat tanah warisan:

1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Apabila sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris, berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997, yang berbunyi:

Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.”

Lalu, surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. 

Merujuk pada Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri  Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 (“Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021”), salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.

Oleh sebab itu, apabila Anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan, yang dalam kasus Anda harus dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai dengan lokasi tanah warisan tersebut.  

Kemudian, terkait persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk menyiapkan permohonan penetapan ahli waris selengkapnya dapat Anda simak dalam laman Pengadilan Agama sesuai dengan lokasi tanah warisan tersebut.

Selanjutnya, setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim.

Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.

2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili Anda, dalam hal ini adalah Kota Bandung secara online dengan membuat akun terlebih dahulu melalui Layanan PASTI Kantor Pertanahan (https://layanan.pastibpn.id/#/auth/login).

Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah. Formulir tersebut berkaitan dengan identitas pemohon/penerima kuasa, jenis layanan yang akan dimohonkan yaitu pemecahan bidang, lokasi tanah sesuai data sertifikat, dan nomor sertifikat. Dalam laman tersebut, Anda perlu mengikuti instruksi yang telah disediakan.

Selain secara online, Anda juga dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997:

  1. Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  2. Identitas pemohon;
  3. Persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan alasan kepentingan pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen diatas, menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997.

Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan (https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan), syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  5. Alasan pemecahan.

Nah, itulah langkah-langkah yang harus Sobat Perqara tempuh apabila ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah warisan. Sobat terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti yang telah dijelaskan di atas. Setelah itu, Sobat menjalani penetapan ahli waris dari pengadilan, kemudian mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait cara pemecahan sertifikat tanah warisan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Referensi

  1. Aryo Sumbogo. “Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya”. https://www.kompas.tv/feature/254055/catat-cara-mengurus-tanah-warisan-dan-syarat-pemecahan-sertifikatnya. Diakses pada tanggal 4 Juli 2023.