Pajak ahli waris merupakan pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh ahli waris sebagai warisan dari pewaris yang meninggalkan hartanya. Jadi, pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh para ahli waris, Pahami lebih dalam terkait pajak ahli waris pada pembahasan artikel ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Wasiat Beserta Contohnya

Siapa Ahli Waris?

Ahli waris merupakan orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Seseorang dapat dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, baik melalui hukum islam, hukum perdata, atau hukum adat.

Hukum Pajak Warisan

Perlu diketahui bahwa, warisan pada dasarnya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan yang bukan termasuk objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Namun, apabila masih terdapat pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya. Oleh sebab itu, ahli waris lah yang wajib melunasinya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya bukan termasuk objek pajak berubah menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Pajak Ahli Waris bagi Warisan yang Sudah Dibagikan

Bagi harta warisan yang sudah dibagikan, maka warisan tersebut statusnya bukan objek pajak. Artinya sang pewaris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.

Terdapat beberapa syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  1. Antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat
  2. Harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi pajak terutangnya jika ada.

Apabila syarat atau kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi, maka harta warisan tersebut statusnya bukan lagi menjadi warisan yang bukan termasuk objek Pajak Penghasilan, melainkan berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang artinya warisan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Ahli Waris bagi Warisan yang Belum Dibagikan

Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi terkait pajak ahli waris ketika harta belum dibagikan, yaitu:

  1. Ahli waris membayar pajak terutang pewaris

Ketika ahli waris menerima warisan dari pewaris (pemberi warisan) yang sudah meninggal dengan keadaan harta tersebut belum dibayarkan pajaknya selama ia hidup, maka pajak terutang tersebut akan dibebankan ke ahli waris. Ahli waris harus membayarnya ketika ia menerima harta tersebut.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PPh, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak yang menggantikan pewaris yang telah meninggal dunia. Artinya, ketika harta warisan yang menimbulkan penghasilan masih atas nama pewaris yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya harus mewakilkan pewaris untuk melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak untuk setiap objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan (PPh).

  1. Warisan bebas pajak dengan syarat tertentu

Apabila skenario pembagian harta sama seperti di atas namun pewaris tidak melaporkan harta warisan dalam SPT pewaris, maka harta warisan tersebut bukan merupakan objek PPh. Hal ini tentunya dengan syarat, yakni pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seseorang yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan atau tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).

Kedua kemungkinan atau skenario di atas hanyalah sedikit dari banyaknya kemungkinan yang dapat terjadi di masyarakat. Implementasi pajak warisan merupakan hal yang kompleks. Untuk itu, sangat disarankan bagi Sobat Perqara untuk konsultasi hukum kepada ahli hukum jika bingung tentang pembayaran atau pelaporan pajak warisan dengan kondisi harta yang belum dibagikan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pajak ahli waris, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Mewariskan Saham Warisan dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Referensi

  1. MRB Finance. “Dapat Harta Warisan, Apakah Kena Pajak?”. https://www.mrbfinance.com/blog/dapat-harta-warisan-apakah-kena-pajak. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.
  2. Sandra. “Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?”. https://www.pajakku.com/legal/TOC/Syarat-&-Ketentuan. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.