Saham merupakan salah satu harta yang dapat diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris. Warisan berupa saham ini dapat dijual oleh ahli waris. Namun, bagaimana tata cara jual saham warisan? Pahami tata cara jual saham warisan dengan mudah dalam artikel berikut ini.

Ketentuan Jual Saham Warisan

Hal yang perlu diperhatikan ketika ahli waris ingin jual saham warisan adalah Anggaran Dasar (AD) perusahaannya. Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Perhatikan ketentuan terkait kewajiban dari pemegang saham yang ingin menjual saham tersebut untuk menawarkan kepada pemegang klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.

Jika dalam AD perusahaan mengharuskan ahli waris sebagai pemegang saham menawarkan sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, maka hal tersebut wajib dilakukan ahli waris sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.

Hal ini perlu memperhatikan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang berbunyi sebagai berikut:

  • Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
  • Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Dengan demikian, pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya tidak ingin membeli saham milik ahli waris dalam jangka waktu ditentukan, maka ahli waris baru dapat menjual sahamnya ke pihak ketiga (pihak lain)

  1. Perhatikan terkait ketentuan kewajiban dari pemegang saham yang ingin menjual saham tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari organ perseroan atau keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Apabila dalam AD Perusahaan diatur ketentuan yang menyebutkan adanya kewajiban pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan organ perseroan seperti RUPS, Komisaris atau Direksi, dan perlu mendapat persetujuan dari Instansi berwenang, maka ahli waris sebagai pemegang saham wajib melakukan hal tersebut.

Hal ini perlu memperhatikan Pasal 59 UU PT, yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
  • Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

  1. Perhatikan terkait penjualan saham milik ahli waris ke pihak lain dilakukan tetap dengan “Akta Pemindahan Hak” yang dibuat dihadapan notaris dan didaftarkan kepada Perusahaan. Setelah seluruh proses berkaitan dengan penjualan saham dilakukan sesuai AD Perusahaan, maka tahap berikutnya adalah membuat Akta Pemindahan Hak” dan didaftarkan kepada perusahaan/ perseroan agar dapat dicatatkan di Kemenkumham sesuai ketentuan Pasal 56 UU PT.

Cara Menjual Saham Berupa Warisan

Setelah memahami ketentuan jual saham warisan, selanjutnya harus dipahami pula terkait cara menjual saham berupa warisan. Berikut tata cara yang dapat dilakukan untuk menjual saham berupa warisan:

  1. Siapkan akta pemindahan hak yang ditulis kepada perseroan;
  2. Akta pemindahan hak itu ditulis di hadapan notaris;
  3. Ahli waris harus menyampaikan keterangan warisan, bukti mendapatkan warisan, siapa saja yang mendapat ahli waris, dan keterangan kematian pemberi warisan;
  4. Memberi surat kuasa untuk menjadi pemegang saham tersebut;
  5. Cara menjual saham yang berupa warisan hanya boleh dilakukan 1 orang;
  6. Apabila jumlah penerima saham lebih dari 1, penerima saham harus menentukan siapa yang mendapatkannya;
  7. Perusahaan tempat saham itu berada memiliki hak untuk memilih pemegang saham jika belum calon penerima saham itu belum menentukan 1 penerima saham warisan;
  8. Direksi melakukan pencatatan hak atas saham;
  9. Melakukan pendataan soal terhitung kapan kuasa atas suatu saham berlaku dan bisa menjualnya;
  10. Direksi melakukan perubahan susunan pemegang saham yang baru;
  11. Melaporkan laporan pemegang saham baru kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 30 hari setelah internal perusahaan menyetujui pemegang saham baru ini.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara jual saham warisan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pajak Ahli Waris yang Wajib Diketahui

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Referensi

  1. Muhammad Aidil Akbar. “Cara Jual Saham Berupa Warisan Oleh Ahli Waris”. https://www.legalkeluarga.id/cara-jual-saham-berupa-warisan-oleh-ahli-waris/. Diakses pada 9 Oktober 2023.