Tidak hanya penghasilan bulanan, harta warisan seperti logam mulia, kendaraan, tanah serta rumah juga dapat terkena pajak. Hal ini dikarenakan oleh kewajiban setiap orang untuk melaporkan hartanya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, apabila memenuhi syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang, warisan tersebut dapat dibebaskan dari pajak. Penasaran bagaimana cara mendapat warisan bebas pajak? Simak artikel berikut ini!

Apakah Warisan Termasuk Objek Pajak?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), warisan sebenarnya bukanlah objek pajak. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seorang ahli waris (penerima harta warisan) harus membayar pajak atas warisan yang diterimanya. Beberapa sub-topik di bawah akan membahas beberapa kondisi atau skenario yang bisa membuat warisan dapat terkena pajak maupun terbebas dari pajak.

Tarif Pajak Warisan dengan Kondisi Harta Belum Dibagikan 

Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi ketika harta belum dibagikan, yaitu:

  1. Ahli waris membayar pajak terutang pewaris

    Ketika ahli waris menerima warisan dari pewaris (pemberi warisan) yang sudah meninggal dengan keadaan harta tersebut belum dibayarkan pajaknya selama ia hidup, maka pajak terutang tersebut akan dibebankan ke ahli waris. Ahli waris harus membayarnya ketika ia menerima harta tersebut.

    Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PPh, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak yang menggantikan pewaris yang telah meninggal dunia. Artinya, ketika harta warisan yang menimbulkan penghasilan masih atas nama pewaris yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya harus mewakilkan pewaris untuk melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak untuk setiap objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan (PPh).

  2. Warisan bebas pajak dengan syarat tertentu

    Apabila skenario pembagian harta sama seperti di atas namun pewaris tidak melaporkan harta warisan dalam SPT pewaris, maka harta warisan tersebut bukan merupakan objek PPh. Hal ini tentunya dengan syarat, yakni pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seseorang yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan atau tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).

Kedua kemungkinan atau skenario di atas hanyalah sedikit dari banyaknya kemungkinan yang dapat terjadi di masyarakat. Implementasi pajak warisan merupakan hal yang kompleks. Untuk itu, sangat disarankan bagi Sobat Perqara untuk konsultasi hukum kepada ahli hukum jika bingung tentang pembayaran atau pelaporan pajak warisan dengan kondisi harta yang belum dibagikan.

Tarif Pajak Warisan dengan Kondisi Harta Sudah Dibagikan 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh mengatur bahwa warisan adalah salah satu hal yang dikecualikan dari objek pajak. Untuk itu, ketika harta warisan yang berupa kas maupun non-kas sudah berhasil dibagikan, harta tersebut tentunya sudah berubah nama hak miliknya menjadi nama ahli waris. Selama pewaris tidak memiliki pajak terutang selama ia hidup, harta yang sudah diterima oleh ahli waris ini tidak akan terkena pajak.

Pajak Warisan Rumah atau Tanah

Pengalihan harta warisan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebenarnya tidak terutang PPh Final menurut Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (PP 34 Tahun 2016).

Namun, harta berupa tanah dan/atau bangunan akan terkena pajak jika terjadi penjualan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Hal ini karena warisan tersebut masih belum terbagi sehingga masih dikategorikan sebagai subjek pajak yang penghasilan dari penjualannya akan dikenakan PPh.

Warisan tersebut akan terutang PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, dengan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34 Tahun 2016).

Jika ahli waris ingin warisan berupa tanah dan/atau bangunannya tidak terkena pajak, ia harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Lalu, supaya pembayaran PPh atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dikecualikan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.

Syarat Warisan Terbebas dari Pajak 

Berikut syarat warisan terbebas dari pajak:

  1. Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat.
  2. Harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan sudah melunasi pajak terutangnya jika ada.

Apabila syarat atau kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi, maka harta warisan tersebut statusnya bukan lagi menjadi warisan bebas pajak, tetapi berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang artinya warisan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara masih bingung terkait cara mendapatkan warisan bebas pajak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ketentuan Pembagian Harta Warisan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Referensi

  1. Darussalam, B. Bawono Kristiaji, dan Dea Yustisia. Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia) (ddtc.co.id). Jakarta:  DDTC News, 2019.
  2. Nina Sabnita. “Penerapan Pajak Warisan Di Beberapa Negara”. Jurnal Info Artha Vol. 6, No. 2, (2022). Hlm. 149-158.