Kebutuhan akan rumah yang semakin meningkat membuat harga rumah semakin tinggi setiap tahunnya. Membeli rumah lelang dapat menjadi pilihan bagi Sobat yang mencari rumah dengan modal yang lebih murah dari biasanya dan tentunya berkualitas. Namun, memiliki rumah yang dilelang juga membutuhkan perencanaan yang matang. Sobat harus mengetahui cara membeli rumah lelang mulai dari proses atau tahapan yang akan dilalui dalam sistem pelelangan. Berikut prosedur membeli rumah lelang, apabila Sobat tertarik untuk membeli rumah lelang.

Definisi dan Tujuan Rumah Lelang

Sebelum membahas mengenai prosedur membeli rumah lelang, mari pahami terlebih dahulu mengenai definisi rumah lelang. Rumah lelang merupakan rumah yang ditawarkan untuk dijual oleh kreditur (contohnya, bank) karena pemilik rumah tersebut (debitur) gagal melunasi pinjaman atau tidak mampu membayar utang (contohnya, KPR). Oleh sebab itu, kreditur berhak melelang rumah untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjam oleh debitur. 

Umumnya bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan di lelang melalui situs lelang online masing-masing bank. Sedangkan, lelang rumah sendiri akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu. Selain itu, bisa juga melalui situs lelang lelang.go.id, dimana pengajuan dan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.

Bank-bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang di antaranya yaitu Bank Mandiri, BTN, BRI, hingga BNI. Pastinya, setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda-beda. Setiap bulannya bank-bank tersebut akan memberitahukan informasi lelang rumah dan properti mana saja yang akan dijual. Selain rumah juga ada properti lainnya seperti tanah, apartemen, rumah toko (ruko), gedung perkantoran dan lain-lain.

Keuntungan Membeli Rumah Lelang

Tentunya dengan membeli rumah lelang, Sobat dapat mendapatkan beberapa keuntungan seperti:

  1. Harga rumah yang lebih murah

Umumnya, rumah yang ditawarkan dalam pelelangan selalu lebih murah dibanding harga rumah baru ataupun rumah bekas. Sebab, pihak bank ingin cepat mendapatkan ganti dana kredit yang sebelumnya diberikan kepada nasabah.

  1. Lokasi rumah berada di wilayah potensial 

Walaupun tidak ada ketentuan resmi, namun rumah yang masuk ke daftar lelang umumnya merupakan rumah yang terletak di area perumahan. Selain itu, bisa juga rumah tersebut berada pada lingkungan yang telah memiliki infrastruktur baik.

  1. Pajak yang lebih murah

Biasanya pajak rumah lelang terhitung lebih murah, sebab yang menjadi patokan ialah pembayaran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artinya, pajak transaksi pembelian berasal dari pajak pembelian acara lelang itu sendiri, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Resiko Membeli Rumah Lelang

Selain memiliki keuntungan, membeli rumah lelang juga dapat menimbulkan beberapa resiko seperti: 

  1. Resiko kondisi rumah tidak terawat

Hal ini terjadi karena penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat atau memperbaiki rumah.

  1. Ada masalah sengketa atau penghuni lama tidak mau keluar. 

Terkadang pemenang lelang harus membuat Akta Pengosongan apabila masalah tersebut terjadi, akhirnya prosesnya jadi panjang lagi.

  1. Skema pembayaran yang harus cepat dilunasi

Rumah lelang harus segera dilunasi dalam waktu singkat. Apabila tidak dilunasi dengan batas waktu yang ditentukan, maka uang jaminan atau down payment (DP) yang sudah dibayarkan akan hilang. Calon pembeli harus memperhitungkan sejak awal apabila skema pembayaran yang dipilih bukanlah pembayaran tunai melainkan KPR.

Prosedur Membeli Rumah Lelang

Berikut prosedur membeli rumah lelang bagi Sobat Perqara yang tertarik untuk membeli rumah lelang:

  1. Survei

Hal yang perlu Sobat lakukan untuk tahap pertama adalah mencari informasi terkait rumah lelang bank. Sobat dapat mencari informasi tersebut secara online dengan mengunjungi situs-situs lelang, seperti lelang.go.id, dan situs lainnya.

Umumnya, di dalam situs lelang akan diberikan informasi lengkap mengenai rumah yang di lelang mulai dari lokasi rumah, limit harga, batas waktu pelelangan, hingga nomor yang bertanggung jawab terhadap pelelangan tersebut. Setelah itu, jangan lupa untuk melakukan survey dengan mengecek kondisi rumah yang bersangkutan, karena ditakutkan rumah tersebut kondisi yang sudah tidak layak huni.

  1. Melakukan Pendaftaran ke Pihak Penyelenggara Pelelangan

Setelah menemukan rumah lelang bank yang sesuai dan cocok, lakukan pendaftaran ke pihak penyelenggara lelang. Pendaftaran ini dapat Sobat lakukan secara offline ataupun online.

  • Pendaftaran Offline

Bisa dilakukan dengan cara langsung mendaftarkan diri ke bank yang menyita atau dapat pula mendaftarkan diri di balai lelang yang sudah ditunjuk oleh KPKNL.

  • Pendaftaran Online

Dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi melalui website dari bank yang menyita. Berikut beberapa website bank tersebut:

  • Lelang Bank BTN: rumahmurahbtn.co.id
  • Lelang Bank BRI: infolelang.bri.co.id
  • Lelang Bank Mandiri: lelang.bankmandiri.co.id
  • Lelang Bank BNI: lelangagunan.bni.co.id
  • Atau dapat pula melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Saat melakukan pendaftaran, biasanya Sobat diminta untuk mengisi identitas pribadi seperti, nama, email, KTP, NPWP hingga informasi rekening bank.

  1. Membayar Uang Jaminan

Setelah melakukan pendaftaran, Sobat akan diberikan nomor Virtual Account untuk mentransfer uang jaminan. Lalu, setelah membayar Sobat akan mendapatkan kode token yang digunakan untuk menawar objek lelang. Uang jaminan ini dijadikan sebagai tanda bahwa Sobat serius untuk mengikuti proses pelelangan.

Umumnya, Sobat diharuskan membayar uang jaminan ini sebesar 20% – 50% dari harga rumah yang akan dilelang. Batas waktu transfer biasanya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Jadi, jangan lupa untuk menyiapkan uangnya, karena ini harus dibayar tunai dan tidak bisa dicicil. Apabila Sobat kalah dalam pelelangan, uang jaminan yang sudah Sobat setorkan tidak akan hangus. Uang jaminan ini pasti akan dikembalikan ke rekening Sobat.

  1. Mengikuti Proses Pelelangan

Selanjutnya, Sobat harus mengikuti proses lelang, Sobat bisa juga datang langsung ke balai lelang atau dapat pula melalui jalur online (e-auction) yang dapat Sobat akses melalui situs penyelenggara lelang.

Saat proses inilah Sobat dapat mengajukan penawaran hingga berkali-kali, namun dengan catatan penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya. Setelah batas waktu penawaran berakhir, seluruh penawaran lelang akan direkapitulasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui email Sobat.

  1. Melakukan Pelunasan

Jika Sobat menang lelang, Sobat harus segera melunasi keseluruhan harga rumah, paling lambat 5 hari setelah proses lelang dilaksanakan atau sesuai dengan ketentuan dari pihak penyelenggara lelang. Lalu, untuk melunasinya, Sobat akan diberikan nomor virtual account lalu seperti saat membayar uang jaminan, Pemenang lelang biasanya juga akan dikenakan biaya lelang sebesar 2% – 5% dan wajib membayar BPHTB.

  1. Mengurus dokumen sesegera mungkin

Setelah Sobat melakukan pelunasan, KPKNL akan memberikan risalah berupa berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang. Risalah merupakan akta otentik dan mempunyai  kekuatan pembuktian sempurna yang harus dibawa ke bank setelah melakukan pelunasan. Setelah itu, Sobat bisa melakukan penukaran risalah tersebut dengan seluruh dokumen rumah ke bank. Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diberikan oleh bank. Segeralah bawa keseluruhan dokumen tersebut ke Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk mengurus balik nama.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait prosedur membeli rumah lelang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Menjual Tanah Wakaf Melanggar Hukum 

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. KPR Academy. “Sebelum Membeli Rumah Lelang Bank, Pelajari Dulu Tahapan Lelang Ini!”. https://kpracademy.com/article/sebelum-membeli-rumah-lelang-bank-pelajari-dulu-tahapan-lelang-ini.html. Diakses pada tanggal 10 Juli 2023.
  2. Lia Wanadriani Santosa. “Pakar Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Lelang”. https://www.antaranews.com/berita/3055889/pakar-ungkap-kelebihan-dan-kekurangan-beli-rumah-lelang. Diakses pada tanggal 10 Juli 2023.