Istilah “tanah wakaf” mungkin jarang dijumpai dalam percakapan sehari-hari. Umumnya, tanah wakaf merupakan tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti makam, tempat ibadah, lembaga kependidikan, dan lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, barang yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan. Lantas, bagaimana peraturan perundang-undangan menyikapi tanah wakaf yang dijual? Simak penjelasan menjual tanah wakaf pada artikel dibawah ini.

Definisi Tanah Wakaf 

Definisi Tanah wakaf diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU 41/ 2004”). Pada Pasal 1 angka 1 UU 41/ 2004, tertulis bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Tak hanya diatur dalam UU 41/ 2004, pengaturan wakaf juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).  Pada Pasal 215 ayat (1) KHI, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam. 

Badan-badan hukum Indonesia atau orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda yang diwakafkan harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa. 

Pelaksanaan wakaf dapat dilakukan bilamana memenuhi unsur-unsur wakaf yakni:

  1. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya);
  2. Nazhir (Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya);
  3. Harta benda wakaf (Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif);
  4. Ikrar wakaf (Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya);
  5. Peruntukan harta benda wakaf (harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif);
  6. Jangka waktu wakaf.

Pembagian Harta Benda Wakaf

UU 41/ 2004 mengatur bahwa harta wakaf dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda tak bergerak dan benda bergerak. Untuk benda tidak bergerak meliputi:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan  benda bergerak adalah harta yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi dan Tujuan Wakaf 

Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sedangkan fungsi dari wakaf itu sendiri adalah mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.

Menjual Tanah Wakaf Ternyata Melanggar Hukum

Berdasarkan Pasal 40 UU 41/ 2004, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

  1. dijadikan jaminan;
  2. disita;
  3. dihibahkan;
  4. dijual;
  5. diwariskan;
  6. ditukar; atau
  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 

Selain itu, nazhir atau seorang pengelola harta benda wakaf dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang untuk melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf, kecuali atas izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin didapatkan bila nyatanya harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. 

Dari penjelasan diatas, maka harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak diperbolehkan untuk dijual atau dialihkan hak-nya sebagai pengelola harta benda wakaf, serta nazhir pun dilarang untuk mengubah peruntukan harta benda wakaf. 

Dalam hal seseorang melanggar aturan terhadap menjual harta benda wakaf, Pasal 67 ayat (1) UU 40/2004 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait menjual tanah wakaf, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Tanah  

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kompilasi Hukum Islam. 
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Referensi

  1. Ani Nursalikah. “Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?”. https://islamdigest.republika.co.id/berita/qiccba366/bolehkah-menjual-tanah-wakaf. Diakses pada 11 Juli 2023.