Kasus perbedaan ukuran tanah dan sertifikat tanah masih saja terjadi hingga saat ini. Biasanya hal ini terjadi karena adanya kesalahan saat pengukuran. Padahal hasil pengukuran tanah bermanfaat bagi pemegang hak untuk melakukan perbuatan hukum atas sebidang tanah  tersebut,  seperti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)  yang  adil,  jaminan  hutang  bank , jual beli, dan lain-lain. 

Apabila terjadi perbedaan ukuran tanah dan sertifikat tanah tentunya akan menjadi masalah dan merugikan pihak terkait. Oleh sebab itu, penting untuk dipahami terkait apa saja yang dapat dilakukan jika terjadi perbedaan ukuran tanah dan sertifikat tanah. Yuk pahami bersama dalam pembahasan berikut ini.

Penyebab Ukuran Tanah Berbeda 

Umumnya, penyebab ukuran tanah berbeda yaitu karena adanya kesalahan dalam pengukuran lahan. Kesalahan pengukuran ini biasanya terjadi akibat kelalaian dari petugas BPN (Badan pertanahan Nasional), kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi. Selain itu, dalam beberapa kasus juga disebabkan karena ada pihak atau oknum yang melakukan pemindahan batas yang membuat pengukuran tanah jadi keliru.

Dampak Perbedaan Ukuran Tanah Faktual dan Sertifikat 

Perbedaan ukuran tanah dan sertifikat tanah dapat berdampak pada perbuatan hukum atas sebidang tanah yang akan dilakukan oleh pemegang hak,  seperti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)  yang  adil,  jaminan  hutang  bank , jual beli, dan lain-lain. Selain itu, akan mengakibatkan terjadinya  informasi  yang  salah di  BPN  sebagai  alat  kelengkapan  negara dan membuat administrasi pertanahan yang tidak tertib.

Hukum Jika Ukuran Tanah dan Sertifikat Berbeda 

Kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Jadi, apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. 

Kemudian, jika suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.

Ketentuan diatas diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3 Tahun 1997”).

Namun, perlu diketahui pula bahwa data yang didapatkan oleh BPN juga merupakan data yang diberikan oleh para pihak. Jadi, apabila ada pihak yang melakukan pemindahan batas yang membuat pengukuran tanah jadi keliru, pihak tersebut bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau Pasal 385 ayat (1) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Solusi Perbedaan Ukuran Tanah Faktual dan Sertifikat

Solusi dari perbedaan ukuran tanah faktual dan sertifikat yaitu dilakukan pengukuran ulang dan pendaftaran ulang tanah. Dalam hal ini, terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pertama, adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Ketiga, penerbitan sertifikat. Keempat, pengajuan data fakta dan data yuridis. Kelima, adalah penyimpanan daftar umum dan dokumen. 

Disamping itu, pengumpulan data fisik sendiri, mencakup langkah-langkah berikut:

  • Pembuatan peta dasar pendaftaran.
  • Penetapan batas bidang-bidang tanah.
  • Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
  • Pembuatan daftar tanah.
  • Pembuatan surat ukur tanah.

Pengukuran ulang akan diikuti oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik pemohon. Jadi ketika permohonan sertifikat tanah Anda mengalami kesalahan pengukuran, segera laporkan ke petugas pertanahan dan ikuti tahapan-tahapan yang diharuskan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perbedaan ukuran tanah dan sertifikat tanah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: AYDA Solusi Kredit Macet

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi

  1. Inten Esti Pratiwi. “Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur”. Kompas. Diakses pada 8 April 2024.