Sobat Perqara mungkin masih asing dengan istilah AYDA. AYDA merupakan singkatan dari  Agunan yang Diambil Alih. AYDA menjadi salah satu bentuk solusi untuk penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh Bank adalah melalui pengambilalihan aset/jaminan milik debitur. Pahami lebih dalam terkait ketentuan AYDA hingga cara mengajukannya dalam pembahasan berikut ini.

Apa Itu AYDA 

AYDA adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya. 

Dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (“PBI No. 9/9/PBI/2007”), yang dimaksud dengan AYDA:

“… aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.”

Bagaimana Konsep AYDA 

Perlu diketahui bahwa AYDA yang berupa tanah dan bangunan harus dilakukan jika kredit sudah masuk dalam kategori kredit macet. Praktek pelaksanaan AYDA dilakukan dengan beberapa tahap dan melibatkan beberapa pihak, khususnya Bank dengan debitur dan/ atau pemilik hak atas tanah dan bangunan yang dijaminkan dalam memperoleh kredit dengan hak tanggungan tersebut yang diatur dalam Pasal 12a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”). AYDA digunakan sebagai salah satu perlindungan atas kredit macet yang dilakukan oleh debitur.

Cara Mengajukan AYDA 

Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara, yaitu:

  1. melalui mekanisme lelang, atau
  2. melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.

Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa persetujuan debitur, apabila dalam hal debitur cidera janji, sehingga pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya, menurut Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”).

Mekanisme lelang sendiri dapat ditempuh dengan 3 cara, sebagai berikut:

  1. Melalui penetapan pengadilan negeri,
  2. Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
  3. Melalui Balai Lelang Swasta.

Sedangkan, terkait mekanisme melalui pengalihan atau penjualan di bawah tangan atas persetujuan dari pemilik agunan itu sendiri, dalam praktiknya, pemilik agunan bisa memberikan persetujuan untuk menjual agunannya dengan memberikan surat kuasa untuk menjual, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUHT.

Namun, penting untuk dicermati bahwa surat kuasa untuk menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang dari 1 (satu) tahun. Sebab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak jual beli didasarkan surat kuasa yang melebihi masa satu tahun. Hal tersebut merujuk pada Pasal 12a ayat (1) UU Perbankan.

Kemudian, pada prakteknya, pelepasan agunan dengan cara di bawah tangan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan. Sebelumnya, rencana pelepasan agunan yang dilakukan di bawah tangan tersebut harus terlebih dahulu diumumkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU HT.

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa surat kuasa menjual tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit, karena surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada awal kredit dapat membatalkan perjanjian.

Selanjutnya, sebelum pengalihan dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan dilakukan, Bank akan melakukan penilaian terhadap aset. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut

UU yang Mengatur AYDA 

AYDA diatur dalam UU Perbankan dan PBI No. 9/9/PBI/2007. Selain itu, terkait pelaksanaan dan mekanisme lelang juga diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK No. 27/PMK.06/2016”).

Jangka Waktu AYDA 

AYDA dapat dilakukan oleh Bank namun dengan jangka waktu tertentu. Merujuk pada Pasal 78 PMK No. 27/2016 jangka waktu AYDA hanyalah 1 (satu) tahun dan jika jangka waktu tersebut sudah terlampaui, maka Bank ditentukan sebagai pembeli. 

Setelah Bank telah diputuskan sebagai pemenang lelang yang tertera dalam risalah lelang, Bank tentu harus menjual atau mencairkan objek yang di AYDA tersebut secepatnya. Jika Bank sudah menjual objek AYDA ke pembeli yang baru tentu saja pembeli dapat memiliki dan menguasai objek tersebut.

Namun, terkadang ada beberapa kasus AYDA dimana objeknya masih dihuni atau dikuasai oleh pihak lain atau debitur itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan ini maka harus segera dilakukan pengosongan. 

Apakah AYDA Benar-Benar Solusi yang Tepat Kredit Macet? 

Pelaksanaan AYDA dilakukan karena terdapat berbagai hambatan atau kendala dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang merugikan pihak Bank sebagai kreditur serta salah satu upaya jangka pendek Bank untuk mengatasi tingginya jumlah kredit macet yang berpengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Bank itu sendiri.

Jadi, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penyitaan jaminan dengan prosedur AYDA. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, maka aset yang diambil alih kreditur ini wajib dicairkan secepatnya atau dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. AYDA merupakan solusi yang tepat untuk kredit macet.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Risiko yang Harus Diwaspadai: Bahaya Copy Sertifikat Tanah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  4. PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Referensi

  1. Mahkamah Konstritusi Republik Indonesia. “Bank Indonesia: AYDA sebagai Penyelesaian Kredit Macet”. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17437&menu=2. Diakses pada 8 April 2024.