Banyak sekali masyarakat yang memiliki masalah hukum, namun ragu untuk menyelesaikannya dengan bimbingan konsultan hukum. Mungkin hal ini sering terjadi karena anggapan bahwa konsultasi hukum memakan biaya yang besar.

Perlu diketahui bahwa undang-undang tidak mengatur secara rinci mengenai besaran jenis tarif konsultasi hukum. Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa para konsultan hukum tergantung pada kesepakatan bersama antara pihak klien dan konsultan.

Namun, terdapat bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi maupun pembelaan untuk masyarakat yang kurang mampu. Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai biaya konsultasi hukum dan berbagai jenis tarifnya? Yuk simak berbagai jenis tarif konsultasi hukum berdasarkan waktu pengerjaan dan cara pembayarannya hingga jenis konsultasi hukum yang gratis.

Apa Itu Konsultasi Hukum?

Konsultasi hukum merupakan suatu pelayanan jasa hukum berupa pendapat, nasihat, penjelasan, petunjuk atau informasi kepada klien (masyarakat) yang memiliki atau sedang mengalami permasalahan hukum, untuk memecahkan, mengambil keputusan, serta langkah hukum yang tepat berdasarkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, konsultan hukum merupakan seseorang yang memberikan pendapat atau nasihat hukum kepada kliennya supaya dapat mengambil keputusan dan langkah hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Konsultasi Hukum dan Jenis Tarifnya

Jenis-jenis tarif konsultasi hukum terbagi menjadi 4 yang dibedakan berdasarkan waktu pengerjaan dan cara pembayaran. Berikut 4 jenis tarif konsultasi hukum:

Biaya Per Jam Konsultasi Hukum

Jenis tarif konsultasi hukum dengan biaya per jam biasa juga disebut dengan hourly rate. Pada jenis ini, menggunakan metode hitungan jam untuk patokan tarif yang harus dibayarkan. Nominal tarif yang harus dibayarkan akan dihitung berdasarkan jumlah jam yang digunakan seorang konsultan hukum saat melayani kliennya. Namun, untuk besaran biaya tidak ada patokan khusus untuk setiap jamnya, sebab semuanya kembali pada kesepakatan antara pihak klien dan konsultan hukum.

Biaya Borongan

Biaya borongan atau dapat disebut juga dengan lump sum merupakan jenis tarif yang pembayarannya mengacu pada pengerjaan keseluruhan persoalan hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh klien dari awal hingga akhir berdasarkan batasan-batasan yang telah disepakati antara pihak klien dan konsultan hukum. Jenis tarif ini memungkinkan klien mendapatkan layanan hukum secara penuh dari awal perkara hingga selesai.

Contingent Fee

Jenis tarif contingent free ini digunakan untuk melindungi klien apabila kalah dalam persidangan saat menggunakan jasa konsultasi hukum. Sebab, dalam menggunakan jasa advokat tidak selalu berakhir sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, untuk melindungi klien jika kalah di persidangan, jenis tarif contingent fee dapat menjadi pilihan yang paling cocok digunakan.

Selain itu, dengan contingent free ini konsultan hukum akan menerima pembayaran apabila sebuah perkara telah diselesaikan dan berakhir sesuai dengan apa yang diharapkan oleh klien. Namun, besaran biaya yang harus dikeluarkan bukan dalam bentuk nominal, melainkan dalam bentuk persentase aset yang telah disengketakan.

Biaya Klien Tetap

Biaya klien tetap bisa disebut juga dengan retainer fee banyak digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan jasa konsultasi hukum dalam waktu tertentu dengan menggunakan sistem pembayaran secara berkala. Jangka waktu pelayanan dan biaya yang dibayarkan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan konsultan hukum. Perusahaan biasanya menggunakan jenis tarif ini dalam jangka waktu satu tahun lebih, sebab perusahaan mendapatkan masukan berkaitan dengan kebijakan yang akan atau telah diambil dari perspektif hukum yang akan ditimbulkan.

Apa Itu Bantuan Hukum?

Bantuan hukum secara gratis yang juga sering disebut sebagai pro bono adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”).

Pro bono merupakan suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum bagi orang atau kelompok masyarakat yang kurang mampu. Walaupun diberikan secara gratis, advokat tetap harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):

“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Pemberi bantuan hukum secara gratis biasa dikenal dengan sebutan LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Lembaga ini memberikan layanan untuk masyarakat yang tidak bisa mendapat bantuan hukum karena mengalami kesulitan ekonomi. LBH dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada kliennya. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Cara Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Layaknya LBH, Perqara juga menyediakan layanan hukum gratis atau pro bono berupa konsultasi hukum yang dapat diakses melalui web atau aplikasi. Tidak ada persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan konsultasi gratis di Perqara, sehingga siapa pun bisa mendapatkan bantuan hukum kapan pun dan di mana pun.

Klik di sini untuk melakukan konsultasi dengan advokat pilihan Anda!

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

Referensi

  1. Viswandro. Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014.
  2. BPSDM Hukum dan HAM. “Konsultasi Hukum Dan Bantuan Hukum”. https://bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/konsultasi-hukum-dan-bantuan-hukum#:~:text=Konsultasi%20Hukum%20adalah%20pelayanan%20jasa,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku. Diakses pada tanggal 6 Maret 2023
  3. Willa Wahyuni. “Jenis Tarif Pembayaran Jasa Advokat”. https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-tarif-pembayaran-jasa-advokat-lt63bd3e8d6f619/. Diakses pada tanggal 6 Maret 2023.
  4. Willa Wahyuni. “Kiat dan Memulai Karir Sebagai Konsultan Hukum”. https://www.hukumonline.com/berita/a/kiat-dan-memulai-karier-sebagai-konsultan-hukum-lt62da9baabddfe/. Diakses pada tanggal 6 Maret 2023.