Usaha bensin eceran mungkin sudah tak asing bagi sebagian Sobat Perqara. Pelaku usaha bensin eceran ini sering dijumpai di tepi jalan tertentu. Namun, apakah usaha jual beli bensin eceran ini merupakan tindakan yang legal? Bagaimana aturan menjual bensin eceran? Pahami aturan menjual bensin eceran pada pembahasan berikut ini.

Pentingnya Aturan dalam Penjualan Bensin Eceran

Ketentuan terkait penjualan bensin eceran sangat penting diatur karena bensin merupakan salah satu bahan bakar minyak (BBM) yang masuk kedalam kategori kekayaan alam dan dikelola langsung oleh negara. Selain itu, aturan dalam penjualan bensin eceran juga diperlukan supaya tidak terjadi permasalahan seperti bahaya bagi masyarakat yang menggunakan hingga kerugian negara.

Penjualan bensin eceran sangatlah memiliki resiko, mulai dari standar keselamatan dari sistem kerja dan kualitas yang tidak diperhatikan, dimana telah banyak peristiwa meledaknya alat bensin eceran. Selain itu, kualitas bahan bakar yang dijual pun tidak terjamin dalam kualitas baik, seperti bahan bakar yang dicampur/oplos serta jumlah takaran minyak yang terkadang tidak sesuai dengan seharusnya dan ini akan berdampak pada kerugian konsumen yang membeli bensin eceran. Oleh sebab itu, aturan menjual bensin eceran penting untuk diperhatikan supaya resiko yang dapat merugikan tersebut tidak terjadi dan membahayakan masyarakat. 

Ketentuan Hukum tentang Penjualan Bensin Eceran

Aturan menjual bensin eceran terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).

Jual beli bahan bakar minyak di masyarakat termasuk kedalam jenis kegiatan usaha hilir serta telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 22 Tahun 2001. Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 juga menyatakan transaksi penjualan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang sebelumnya telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, adapun diantaranya yang dapat melaksanakan ialah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang kemudian harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga lainnya.

Pelaku usaha atau pedagang minyak bensin eceran termasuk dalam pelaku usaha orang perseorangan yang menjual dagangannya dengan cara eceran, karena mereka melakukan transaksi penjualan kepada konsumen akhir. Kegiatan ini masuk kedalam usaha hilir/niaga, dan telah ditentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan ini hanyalah pelaku usaha yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001.

Dalam praktiknya pedagang bensin eceran tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir. Selain itu, usaha bensin eceran umumnya dimiliki oleh orang perseorangan. Sementara untuk melakukan kegiatan usaha hilir haruslah sebuah badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir, dengan demikian dapat dikatakan bahwa pedagang bensin eceran adalah ilegal. 

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir harus memiliki izin usaha yaitu izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Larangan dan Pembatasan dalam Penjualan Bensin Eceran

Pedagang bensin eceran biasanya tidak menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP No. 34 Tahun 2018”).

Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, masyarakat, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia. 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penjualan bensin eceran tidak memenuhi standarisasi yang berlaku, karena tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan (K3L), dan nilai ekonomis dalam penjualan bahan bakar minyak.

Bentuk keamanan penjual bensin eceran harus memenuhi standar yang berlaku seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah, jauh dari sumber api yang membahayakan. Tingkat keselamatan kerja dan kesehatan juga harus diperhatikan.

Selain itu, nilai ekonomis juga perlu terpenuhi seperti harga minyak yang sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan nilai takar minyak yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan seharusnya. Penjualan bensin eceran juga merupakan kegiatan usaha yang ilegal karena bukan badan usaha yang memiliki wewenang dalam melakukan kegiatan ini. 

Konsekuensi Pelanggaran Aturan Penjualan Bensin Eceran

Pada dasarnya kegiatan menjual bensin eceran yang ilegal dan tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu, berdasarkan aturan menjual bensin eceran, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, bahwa jika tindakan mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Kemudian, berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait aturan menjual bensin eceran, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Penyaluran Bensin Eceran

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi;
  4. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Referensi

  1. Siti Fatimah. “Diubah Jokowi, Begini Cara Penetapan Harga Jual BBM Eceran”. https://finance.detik.com/energi/d-5681285/diubah-jokowi-begini-cara-penetapan-harga-jual-bbm-eceran. Diakses pada 1 Maret 2024.