Adanya perceraian dapat dibuktikan dengan dokumen cerai. Bagi pasangan yang beragama Islam, dibuktikan dengan adanya penetapan pengadilan untuk cerai talak atau putusan pengadilan jika cerai gugat. Sedangkan, bagi pasangan yang beragama non-islam, dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah didaftarkan di kantor catatan sipil. Namun, terdapat beberapa kasus pemalsuan dokumen cerai yang dilakukan oleh oknum untuk tujuan tertentu. Tindakan pemalsuan dokumen cerai tentunya memiliki konsekuensi hukum dan dapat dipidana. Yuk simak pahami lebih lanjut terkait konsekuensi hukum pemalsuan dokumen cerai dalam artikel ini.

Pengertian Pemalsuan Dokumen Cerai

Pemalsuan dokumen cerai adalah tindakan dimana seseorang membuat dokumen cerai secara tidak sah sehingga tampak seperti yang asli, di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran dan bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

Contoh Dokumen yang Sering Dipalsukan Dalam Perceraian

Umumnya, dokumen yang sering dipalsukan dalam perceraian yaitu berupa putusan, penetapan pengadilan, atau akta pencatatan sipil. Pemalsuan dokumen perceraian termasuk tindakan pemalsuan surat atau akta autentik.

Dokumen-dokumen tersebut berdasarkan pada proses perceraian melalui peradilan agama, dokumen yang akan membuktikan adanya perceraian dari sebuah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam adalah penetapan pengadilan untuk cerai talak atau putusan pengadilan jika cerai gugat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”).

Sedangkan, untuk pasangan WNI yang beragama non-Islam ketentuan mengenai dokumen perceraian dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah didaftarkan di kantor catatan sipil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”).

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemalsu Dokumen Cerai 

Tindakan pemalsuan dokumen cerai dapat dijerat dengan ketentuan terkait pemalsuan surat dalam KUHP Lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang telah disahkan dan mulai berlaku pada tahun 2026. 

Merujuk pada Pasal 264 ayat (1) KUHP Lama, sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)  tahun. Lalu, berdasarkan Pasal 392 ayat (1) KUHP Baru, tindakan pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Dalam kedua ketentuan tersebut sanksi yang dikenakan adalah tindakan pemalsuan terhadap akta autentik. Sebab, merujuk pada ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa dokumen seperti putusan/penetapan pengadilan terkait perkara perceraian maupun akta catatan sipil tentang cerai adalah akta autentik yang dibuat oleh pengadilan negeri/pengadilan agama atau kantor catatan sipil. Sehingga, tindakan pemalsuan dokumen cerai termasuk tindak pidana pemalsuan akta autentik.

Cara Mengidentifikasi Dokumen Cerai Palsu 

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk mengidentifikasikan dokumen cerai palsu:

  1. Kunjungi situs resmi Pengadilan Agama (https://aktacerai.pa-negara.go.id/cek_ac/cek_ac_page) atau Pengadilan Negeri;
  2. Pilih cari dokumen;
  3. Lalu, masukan nomor perkara perceraian.

Dengan melakukan cara ini, Anda dapat melakukan pemeriksaan Akta Cerai apakah telah diterbitkan/belum dan mengetahui apakah Akta Cerai tersebut benar diterbitkan oleh Pengadilan Agama Negara atau Pengadilan Negeri.

Langkah Hukum Jika Ada Pemalsuan Dokumen 

Jika Sobat Perqara menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen cerai, Sobat bisa segera melaporkannya dengan beberapa cara di bawah ini: 

  1. Mengumpulkan bukti pemalsuan dokumen cerai

Sobat dapat menunjukkan dokumen yang mendukung adanya pemalsuan, menunjukkan identitas pelaku, atau bukti-bukti lainnya untuk memperkuat argumen. Cara ini akan efektif jika Sobat juga memiliki saksi yang cukup untuk meyakinkan pihak berwenang terhadap kasus yang sedang dialami.

  1. Membuat surat laporan ke kepolisian terdekat

Setelah bukti-bukti sudah terkumpul lengkap, Sobat bisa langsung membuat surat laporan ke kepolisian terdekat. Sobat dapat mengunjungi langsung kantor polisi terdekat dari wilayah tempat tinggal atau menghubungi terlebih dahulu call center kepolisian setempat. Selanjutnya, polisi akan mengarahkan langkah berikutnya yang perlu dilakukan seperti menyiapkan berkas, memasukkan surat laporan, dan lain sebagainya. 

  1. Menginformasikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang diajukan

Surat laporan yang sudah diajukan, kemudian akan diproses oleh kepolisian. Apabila disetujui, Sobat akan diminta untuk memberi keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sobat dapat menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki dan menjawab beberapa pertanyaan dari polisi terkait permasalahan tersebut. Apabila dirasa informasi yang didapat sudah cukup, polisi akan memproses kembali 

  1. Menunggu hasil pemrosesan laporan oleh pihak kepolisian

Apabila dirasa informasi yang didapat sudah cukup, polisi akan memproses kembali data-data tersebut dan mengusutnya lebih mendalam. Setelah itu, Sobat tinggal menunggu hasil investigasi keluar.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pemalsuan dokumen cerai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pengertian Cerai Mati dan Bedanya dengan Cerai Biasa

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Referensi

  1. Pengadilan Agama. “Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai”. https://aktacerai.pa-negara.go.id/cek_ac. Diakses pada 23 April 2024.