Bensin merupakan salah satu bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor. Mobilitas yang tinggi, menyebabkan bensin sangat dibutuhkan. Hal ini menjadikan usaha penyaluran BBM pun banyak diminati. Bagi pihak yang ingin melakukan usaha penyaluran bensin, tentunya harus memenuhi persyaratan penyaluran bensin eceran dan memiliki izin usaha penyalur BBM. Mari pahami bersama terkait persyaratan penyaluran bensin eceran serta aturan hukumnya dalam artikel ini.

Lisensi dan Perizinan yang Diperlukan untuk Penyaluran Bensin

Perlu diketahui bahwa salah satu persyaratan penyaluran bensin eceran yaitu badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (“Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015”) memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.

Peraturan BPH Migas tersebut menyebutkan bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur. Berbagai jenis BBM dapat dijual bahkan sampai biofuel. Hal ini dilaksanakan  untuk mengatasi penjualan bensin ilegal. 

Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

Syarat untuk menjadi Sub Penyalur berdasarkan Pasal 6 Peraturan BPH Migas No. 6 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
  2. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
  7. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  8. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Sobat Perqara yang ini menjalakan usaha ini harus memenuhi persyaratan penyaluran bensin eceran, sehingga sebaiknya  mengkonfirmasi ke Pemerintah Daerah setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi “sub penyalur” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015.

Proses Mendapatkan dan Mempertahankan Izin Penyaluran Bensin

Setelah mengetahui persyaratan penyaluran bensin eceran, selanjutnya mari pahami prosesnya. Penunjukan sub penyalur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 7 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, ditetapkan setelah:

  1. adanya usulan Kepala Desa setempat;
  2. tersedianya alokasi Jenis BBM Tertentu berdasarkan kuota Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai dengan kuota Nasional;
  3. tersedianya alokasi Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Selain itu, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan mengenai penunjukan Sub Penyalur kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Badan Usaha, menurut Pasal 8 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015.

Kemudian, dalam Pasal 9 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, Sub Penyalur wajib menyalurkan jenis BBM tertentu atau jenis BBM khusus penugasan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Harga jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditingkat Sub Penyalur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tingkat penyalur ditambah ongkos angkut sampai dengan titik serah Sub Penyalur. Ongkos angkut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme musyawarah daerah dan/atau penetapan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan laporan mengenai penunjukan Sub Penyalur, Badan Pengatur dapat melakukan evaluasi dan dalam hal penunjukan Pemerintah Daerah terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Badan Pengatur dapat membatalkan penunjukan dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembatalan penunjukan dilaksanakan oleh Badan Pengatur setelah melalui verifikasi data dan/atau dalam hal dianggap perlu dapat dilakukan uji petik lapangan. Ketentuan ini terdapat dapal Pasal 10 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015.

Lalu, terkait penetakan alokasi Sub Penyalur, berdasarkan Pasal 11 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, alokasi volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan untuk Sub Penyalur ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah kebutuhan riil konsumen pengguna di wilayah tersebut. Alokasi volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan untuk Sub Penyalur yang ditetapkan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari kuota Kabupaten/Kota yang ditetapkan Badan Pengatur.

Sub Penyalur BBM dalam hal ini bensin, juga memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 12 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, sebagai berikut:

  1. Sub Penyalur wajib menyalurkan jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna yang terdaftar dalam data.
  2. Sub Penyalur wajib menyampaikan laporan penyaluran kepada Pemerintah Daerah.
  3. Sub Penyalur juga wajib menerapkan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
  4. Terakhir, Sub Penyalur wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mutu dan jumlah volume bensin penyalur sampai di Sub Penyalur juga menjadi tanggung jawab Sub Penyalur. Hal tersebut berdasarkan Pasal 13 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait persyaratan penyaluran bensin eceran, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pengertian Penimbunan BBM Hingga Dampak dan Sanksi Hukumnya

Dasar Hukum

  1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Referensi

  1. BPH Migas. “Syarat Menjadi Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan”. https://www.bphmigas.go.id/syarat-menjadi-sub-penyalur-jenis-bbm-tertentu-dan-khusus-penugasan/. Diakses pada 1 Maret 2024.