Tindakan ancaman pembunuhan masih sering terjadi, baik ancaman secara langsung maupun elektronik. Seseorang yang memiliki niat membunuh dengan mengucapkan niat atau ancaman membunuh maka dapat dijerat dipidana. Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yuk pahami bersama terkait aturan ancaman pembunuhan, supaya Sobat dapat lebih berhati-hati dalam bertutur kata secara lisan maupun elektronik dan mengetahui identifikasi ancaman pembunuhan.

Baca juga: Jangan Panik! Simak Cara Melaporkan Pemerasan dan Pengancaman

Pengertian Ancaman Pembunuhan

Ancaman pembunuhan adalah tindakan menyatakan maksud, niat, ataupun rencana oleh seseorang dan/atau beberapa orang secara bersama-sama, untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa. Tindak pidana ancaman pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) termasuk dalam tindakan kejahatan.

Baca juga: Ancaman Verbal: Mengenali, Melindungi, dan Mencegah dari Ancaman Kata-Kata

Bentuk Ancaman Pembunuhan 

Bentuk ancaman pembunuhan dapat diklasifikasikan  menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Ancaman Pembunuhan Secara Langsung

Ancaman pembunuhan secara langsung ini biasanya dilakukan di jalan, rumah, ataupun tempat lainnya. Tindakan pengancaman ini dilakukan oleh seseorang dan/atau beberapa orang secara langsung terhadap seseorang dan/atau beberapa orang.

  1. Ancaman Pembunuhan Secara Elektronik

Dalam hal ini, tindakan ancaman dilakukan dalam bentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya.

Baca juga: Anda Korban KDRT? Simak Cara Melaporkan KDRT

UU Ancaman Pembunuhan

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T172412.334
Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Ketentuan terkait ancaman pembunuhan diatur di dalam beberapa undang-undang. diantaranya sebagai berikut:

  1. KUHP Lama

Pengaturan mengenai ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 336 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Dalam pasal tersebut, diatur sebagai berikut:

“Pasal 336 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
  2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
  1. KUHP Baru

Tindakan ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU No. 1 Tahun 2023”), yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Sebagai informasi, baik dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, sebagai berikut:

Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023)  setiap orang yang mengancam dengan:
  1. kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau
    barang;
  2. suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
  4. suatu tindak pidana terhadap nyawa orang;
  5. penganiayaan berat; atau
  6. pembakaran. 
  7. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023).”
  1. UU ITE

Ancaman pembunuhan yang dilakukan secara elektronik, dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ketentuan ini menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. 

Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga tidak harus korban yang melapor melainkan siapapun dapat melapor. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan tindak pidana pengancaman secara elektronik. Selain itu, pengancaman yang dilakukan secara elektronik ini dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialist derogate legi generali, yang mana hukum khusus mengenyampingkan hukum umum. Jadi, yang digunakan adalah UU ITE bukan KUHP dalam hal pengancaman secara elektronik ini.

Baca juga: Simak Tips dan Cara Melindungi Diri dari Kejahatan

Identifikasi Ancaman Pembunuhan

Dalam menentukan apakah tindakan yang dilakukan tersebut merupakan ancaman pembunuhan atau bukan, harus memperhatikan rumusan Pasal 336 ayat (1) KUHP, unsur-unsur pasal tersebut adalah:

  1. barang siapa;
  2. mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama-sama kepada orang atau barang;
  3. dengan sesuatu kejahatan yang mendatangkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
  4. dengan memaksa atau dengan perbuatan yang melanggar kesopanan (perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan);
  5. dengan suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
  6. dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman. Jika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka pelaku berpotensi dihukum berdasarkan Pasal 336 ayat (1) KUHP atau Pasal 449 ayat (1) huruf d dan e UU No. 1 Tahun 2023.

Baca juga: Ketahui Batasan Pembelaan Diri Agar Tidak Dipidana

Langkah Menangani Ancaman Pembunuhan

Langkah yang dapat ditempuh untuk menangani ancaman pembunuhan yaitu terdapat 2 (dua) cara, sebagai berikut:

  1. Penanganan secara hukum

Pada langkah ini, korban dapat melaporkan dan memproses kasus ancaman pembunuhan sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, penanganan secara hukum ini dibebankan kepada lembaga penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Caranya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1. Penanganan secara non hukum

Langkah ini lebih menekankan pada aspek pemulihan atas dampak psikologis dan ekonomi dari korban. Penanganan non hukum ini dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga seperti:

  1. Komnas Perempuan.
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
  3. P2TR2A Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain lembaga-lembaga tersebut, masyarakat pada umumnya juga dapat berperan dengan memberikan bantuan dan penanganan kepada korban melalui pendekatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Biayanya

Hak dan Perlindungan Individu yang Terkena Ancaman Pembunuhan

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T172428.969
Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Perlindungan hukum bagi individu yang terkena ancaman pembunuhan atau kejahatan lainnya diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU No. 13 tahun 2006”) yang menyatakan bahwa, “seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

Sedangkan, untuk hak individu yang terkena ancaman pembunuhan, mendapatkan bantuan hukum atas kasus yang dialaminya. Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU No. 16 Tahun 2011”), menyatakan bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum, yaitu setiap orang atau kelompok miskin yang mengalami masalah hukum. 

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

Denda dan Saksi Pidana

Dalam Pasal 336 KUHP Lama, untuk tindakan ancaman pembunuhan, akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, jika ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 449 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang yang melakukan tindakan ancaman pembunuhan akan dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023). Lalu, apabila ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka berdasarkan Pasal 449 ayat (2) KUHP Baru, dapat dijerat pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023).

Sedangkan, dalam UU ITE, pelaku pengancaman pembunuhan dapat dijerat pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. 

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ancaman Keluarga

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Referensi

  1. JDIH BPK. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023. Diakses pada 29 Januari 2024.