Pembuatan laporan polisi menjadi langkah penting menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila Sobat mengalami atau mengetahui tindak pidana, sebaiknya segera membuat laporan ke polisi. Namun, bagaimana jika laporan polisi tidak diproses? Apa yang harus dilakukan? Pahami alasan hingga proses pengajuan dan penanganan apabila laporan polisi tidak diproses dalam pembahasan artikel berikut ini.

Pentingnya Laporan Polisi

Laporan polisi menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.

Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Alasan Laporan Polisi Tidak Diproses

Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.

Hal ini dapat terjadi jika berdasarkan kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT/SPK”) disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak atau tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri No 6 Tahun 2019”).

Oleh sebab itu, jika penyidik/penyidik pembantu berdasarkan hasil kajian awal menilai tidak layak dibuatkan laporan polisi, maka bisa saja polisi menolak laporan dalam arti laporan polisi tidak dibuat atas laporan/pengaduan yang diberikan.

Perlu diperhatikan juga, dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Dampak Laporan Polisi Tidak Diproses

Sesuai degan pembahasan sebelumnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.

Pejabat Polri yang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) akan dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan/atau administratif. Sanksi etika terhadap pelanggar dengan kategori ringan mencakup:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan kategori sedang dan berat mencakup:

  1. Mutasi bersifat demosi minimal 1 tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  4. Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja; dan
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Proses Pengajuan Laporan Polisi Tidak Diproses

Apabila penolakan atau pengabaian laporan atau pengaduan dilakukan secara sewenang-wenang, maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Propam Polri”) melalui website propam.polri.go.id atau aplikasi Propam Presisi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 7.000 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait laporan polisi tidak diproses, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi

  1. Humas Polri. “Pengaduan Propam”. https://humas.polri.go.id/pelayanan/pengaduan-propam/. Diakses pada 5 Maret 2024.
  2. Propam Presisi. https://play.google.com/store/apps/details?id=com.stk.pengaduanpropam&hl=en&gl=US&showAllReviews=true&pli=1. Diakses pada 5 Maret 2024.