Tindak pidana adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan seseorang seperti pencurian, pembunuhan, penghinaan, perampokan dan sebagainya. Dalam menangani kejahatan ini, setiap memiliki hak untuk mengajukan laporan/ aduan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Tidak hanya korban, saksi atau orang yang menyaksikan terjadinya tindak pidana juga bisa melaporkan kejahatan tersebut ke polisi. Lantas, bagaimana cara melaporkan tindak pidana ke polisi? Simak artikel berikut.

Pengaturan Hukum Laporan Tindak Pidana

Pelaporan tindak pidana terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni laporan dan aduan. Laporan diajukan oleh masyarakat yang tidak berkaitan atau berkepentingan langsung dengan kejadian, sedangkan aduan diajukan oleh orang-orang yang bersangkutan atau berkepentingan dengan tindak kejahatan tersebut seperti korban atau keluarga korban. Pada hakekatnya, kedua bentuk ini memiliki prosedur yang sama, hanya saja penamaannya yang berbeda. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), definisi mengenai laporan dan pengaduan yakni:

“24. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

25. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Dari pengertian diatas, maka laporan/aduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengalami, menduga, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban dari peristiwa tindak pidana kejahatan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP.

Dalam mengajukan pelaporan tindak pidana, Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur bahwa laporan/ aduan diberitahukan kepada pihak kepolisian selaku penyelidik yang menerima laporan/ pengaduan. Pemberitahuan dapat diajukan secara tertulis yang harus ditandatangani oleh pelapor/ pengadu atau secara lisan yang harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor/ pengadu sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. 

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang Ke Polisi

Prosedur Laporan Pidana Ke Polisi

Adapun prosedur/ tahap-tahap yang dapat Sobat Perqara lakukan untuk membuat laporan/ aduan ke kepolisian terkait adanya tindak pidana, yaitu:

  1. Pelapor membawa identitas diri seperti KTP/KK/ Paspor.
  2. Pelapor dapat melaporkan tindak pidana ke kantor polisi terdekat, seperti Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi, Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/ kota, dan Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
  3. Setelah sampai di kantor polisi, cari posko Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Setelah tiba di SPKT, petugas kepolisian akan memberikan pelayanan untuk dibuatkan Laporan Polisi (“LP”) dan Tanda Penerimaan Laporan.
  4. Memberikan kronologi kejadian, waktu, tempat yang jelas dalam membuat laporan baik secara tertulis atau lisan agar dapat dimengerti oleh pihak kepolisian. 
  5. Membawa barang bukti maupun alat bukti berupa saksi jika ada untuk memperkuat laporan/ aduan yang Pelapor ceritakan.
  6. Pihak kepolisian sebagai penyidik akan melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan LP dan Surat Perintah Penyidik. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara Saksi Lapor.

Selain datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, Pelapor juga bisa melaporkan tindak pidana Pelayanan Polri melalui  call center Polri 110 yang akan terhubung langsung pada petugas layanan pelaporan dan pengaduan. Selain itu, bisa menggunakan Aplikasi Polisiku yang dapat di download di ponsel Anda. Aplikasi ini memberikan fasilitas seperti:

  1. Melakukan panggilan call center 110.
  2. Mencari pos polisi terdekat dari posisi Anda.
  3. Melakukan pengaduan masyarakat.
  4. Sarana penyaluran informasi dari Humas Polri kepada masyarakat.
  5. Menyalurkan aspirasi melalui fitur Halo Polisiku.
  6. Fitur layanan publik seperti SKCK online dan SIM online.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses

Berapa Biaya Untuk Laporan Ke Polisi?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai biaya atau berapa harga yang harus dikeluarkan dalam membuat laporan, yang mana hal ini membuat masyarakat enggan untuk melaporkan tindak pidana karena takut harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk sekali pelaporan. Melihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pengaturan yang mencantumkan biaya dalam membuat laporan. Dapat dikatakan bahwa siapapun yang melapor tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya/ gratis, sehingga masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar biaya pelaporan.

Dari pemaparan tersebut, maka dapat dilihat bahwasannya dalam membuat laporan tindak pidana ke polisi sangatlah mudah, mengingat sudah adanya penyediaan posko yang digunakan untuk melayani masyarakat perihal pembuatan laporan yakni SPKT. Oleh karena itu, sudah sebaik dan seyogyanya kita bersama-sama menggunakan hak yang sudah diberikan oleh negara yaitu hak atas rasa aman dan damai dengan melakukan laporan tindak pidana yang terjadi disekitar kita kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Baca juga: Cara Cabut Laporan Polisi

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan atau pertanyaan hukum, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Jangan Asal Membuat Laporan Palsu ke Polisi!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum.
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi

  1. Kepolisian Republik Negara Indonesia, “Aplikasi Polisiku”, diakses pada 30 Maret 2022, https://www.polri.go.id/polisiku.