Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum. Simak pengertian penimbunan BBM dan aturan hukumnya dalam pembahasan berikut ini.

Pengertian Penimbunan BBM

Pengertian penimbunan BBM yaitu kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, sehingga BBM tersebut menjadi langka di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat sulit untuk menjangkaunya. 

Penyebab Adanya Penimbunan BBM

Setelah memahami pengertian penimbunan BBM, mari pahami bersama penyebab adanya penimbunan BBM. Umumnya, penyebab adanya penimbunan BBM yaitu monopoli oknum pengusaha yang ingin mencari untung dengan tindakan ilegal. Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu kelompok pelaku usaha yang menguasai pasar maka satu kelompok pelaku usaha tersebut yang menentukan harga. 

Dalam hal ini, para oknum akan menunggu kesempatan ketika terjadi kelangkaan BBM, lalu menjual BBM tersebut dengan harga yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, tindakan penimbunan ataupun monopoli ini dapat mengakibatkan kelangkaan BBM di masyarakat, sehingga warga setempat sulit untuk mendapatkannya.

Dampak Penimbunan BBM

Negara dapat dirugikan dengan adanya tindakan penimbunan BBM. Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Umumnya, BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi. Sehingga, adanya tindakan penimbunan BBM semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Hal tersebut khususnya bagi pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.

Undang-Undang Penimbunan BBM

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).

Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari; kegiatan usaha hulu yang mencakup, eksplorasi, eksploitasi, kegiatan usaha hilir yang mencakup, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.

Jerat Hukum Pelaku Penimbunan BBM

Perlu diketahui bahwa kegiatan menyimpan BBM termasuk kegiatan usaha hilir yang hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perizinan berusaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Permohonan perizinan berusaha wajib dilakukan dengan menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.

Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), 

Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengertian penimbunan BBM hingga aturan hukumnya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Aturan Menjual Bensin Eceran

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Referensi

  1. Khoirul Anam. “Pertamina Ungkap Praktik Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211018173359-4-284786/pertamina-ungkap-praktik-penyalahgunaan-penimbunan-bbm. Diakses pada 1 April 2024.
  2. Yohana Artha Uly dan Bambang P. Jatmiko. “Pertamina Bongkar Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang”. https://money.kompas.com/read/2021/10/18/175006726/pertamina-bongkar-aksi-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-kabupaten-semarang. Diakses pada 1 April 2024.