Ketika seseorang mengajukan pernyataan keberatan dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan di mana mereka akan memberitahukan hasil putusannya terhadap pengajuan tersebut. Tak jarang masyarakat merasa tidak puas terhadap hasil keputusan tersebut.

Meskipun keputusan sudah dibuat secara tertulis, masyarakat masih bisa tetap melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut melalui pengajuan banding pajak. Upaya hukum banding ini dapat diajukan ke pengadilan pajak. Lantas, bagaimana cara melakukan pengajuan banding pajak? Simak pada artikel berikut ini.

Apa itu Pengajuan Banding Pajak? 

Pengajuan banding pajak merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, keputusan yang dapat diajukan banding adalah surat keputusan keberatan. Hal ini dibahas dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses banding pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit. Kemudian, jika selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

Tujuan Pengajuan Banding Pajak 

Pengajuan banding pajak bertujuan untuk memfasilitasi permasalahan dari surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lain yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang. Selain itu, juga sebagai sarana bagi rakyat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan, yakni untuk melindungi kepentingan wajib pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum Wajib Pajak Dapat Melakukan Banding Pajak

Mengenai banding pajak, dasar hukum yang menaunginya yaitu terdapat dalam UU Pengadilan Pajak, khususnya dalam Pasal 1 butir 6 dan Pasal 35 sampai Pasal 38. Pasal 27 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) yang diubah dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yang menyatakan bahwa, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”. Kemudian, terkait kelengkapan administrasi pengajuan banding terdapat dalam Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.

Syarat Pengajuan Banding Pajak

Berikut syarat pengajuan banding pajak yang harus dipenuhi dan penting untuk diperhatikan:

  1. Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
  3. Surat Banding dibuat menggunakan kertas ukuran F4 (Folio) dengan menggunakan Jenis Huruf Bookman Old Style dan besar huruf 11;
  4. Contoh Format Surat Banding dapat dilihat di Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017);
  5. Kelengkapan administrasi Surat Banding dapat dilihat di Bagian Ruang Lingkup SE-08/2017;
  6. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding;
  7. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;
  8. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

Tata Cara Pengajuan Banding Pajak

Pengajuan banding pajak dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini:

  1. Surat Banding/Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Surat Banding dan kelengkapan administrasi diajukan kepada pengadilan pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP atau Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
  4. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
  5. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding dan terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
  6. Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pengajuan banding pajak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mau Warisan Bebas Pajak? Yuk Konsultasi dengan Perqara!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 
  4. Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.

Referensi 

  1. Reynold Simandjuntak. “Pengaturan Penyelesaian Sengketa Pajak (Di Tinjau dari aspek Keadilan)”. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Program Studi Ilmu Hukum (2014). Hlm 1-17.
  2. Saras Amalia Kartika. Studi Kasus Banding Atas Koreksi Fiskal Pajak Penghasilan Pasal 26 PT B Di Indonesia. Laporan Magang, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia. Depok, Januari 2012.
  3. Wahyu Kartika Aji. “Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan”. Jurnal Pajak Indonesia Volume 6 Nomor 1 (2022). Hlm. 80-88.
  4. Kementerian Keuangan. “Banding dan Gugatan Pengadilan Pajak”. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/banding-dan-gugatan. Diakses pada tanggal 20 Maret 2023.
  5. Kementerian Keuangan. “Proses Banding Pajak”. https://setpp.kemenkeu.go.id/faq/faqBanding. Diakses pada tanggal 20 Maret 2023.