Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak di Indonesia akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan sistem ini, penggunaan EFIN pajak tidak lagi diperlukan, termasuk untuk pengaturan ulang kata sandi.

Namun, untuk pelaporan pajak 2024, yang dilakukan pada tahun 2025, masih menggunakan EFIN. Jadi, penting bagi Sobat untuk memahami terkait EFIN ini untuk pelaporan SPT tahun ini. Yuk pahami bersama terkait EFIN, mulai dari definisi, cara mengajukan, hingga langkah yang dilakukan jika lupa nomor EFIN dalam artikel ini.

Baca juga: 4 Tips Agar Membayar Pajak Tepat Waktu

EFIN adalah

EFIN adalah
Definisi EFIN (Sumber: Shutterstock)

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Transaksi elektronik yang membutuhkan EFIN, yaitu seperti penyampaian SPT PPh melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, dan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

EFIN berfungsi sebagai sarana identifikasi dan verifikasi WP yang menggunakan layanan pajak online, sehingga transaksi elektronik dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan akurat. EFIN juga memudahkan WP untuk mengakses informasi perpajakan, seperti data historis SPT, data historis pembayaran pajak, data historis restitusi, dan data historis pemeriksaan pajak.

Baca juga: Mau Warisan Bebas Pajak? Yuk Konsultasi dengan Perqara!

Dasar hukum EFIN

Ketentuan terkait EFIN pajak ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Baca juga: Apa itu Pengajuan Banding Pajak? Simak Definisi dan Caranya!

Dasar hukum Coretax

Dasar hukum Coretax
Dasar hukum Coretax (Sumber: Shutterstock)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa, ada tahun 2026 EFIN diganti dengan Coretax. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“Perpres No. 40 Tahun 2018”).

Perpres ini mengatur banyak hal terkait PSIAP, termasuk proses tender dalam pembangunan Coretax sekaligus menjadi dasar hukum pembangunan sistem Coretax yang dilaksanakan DJP.

Lalu, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PMK No. 81 Tahun 2024”). Peraturan ini terkait pelaksanaan sistem Coretax ini ditetapkan Menteri Keuangan  pada 14 Oktober 2024, diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2025. PMK ini sekaligus membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada.

Baca juga: Tata Cara Pembayaran Pajak Bea Cukai

Jenis-jenis EFIN

EFIN pajak terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. EFIN wajib pajak orang pribadi, yaitu EFIN diberikan kepada individu yang memiliki kewajiban perpajakan. Nomor yang satu ini khusus satu orang saja. Biasanya digunakan oleh karyawan, pengusaha, atau profesional yang melakukan pelaporan SPT pribadi.
  2. EFIN wajib pajak badan, yaitu EFIN yang diberikan kepada entitas bisnis atau perusahaan. instansi atau lembaga tertentu dengan kewajiban pajak. Jenis EFIN ini digunakan untuk pelaporan SPT badan usaha dan memudahkan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara elektronik. 

Baca juga: Pajak Ahli Waris yang Wajib Diketahui

Syarat EFIN pajak

Untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

Syarat EFIN bagi wajib pajak orang pribadi

  1. KTP asli (WNI) atau KITAS dan paspor khusus Warga Negara Asing (WNA).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
  3. Memiliki alamat email aktif.
  4. Fotokopi KTP, Kitas, dan NPWP.
  5. Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Syarat EFIN bagi wajib pajak badan:

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi KTP dari pengurus perusahaan.
  4. Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga).
  5. Alamat email perusahaan yang aktif.
  6. Nomor telepon perusahaan yang dapat dihubungi.

Baca juga: Pahami Pajak Koperasi yang Disetor ke Negara

Cara membuat EFIN

Syarat EFIN pajak
Syarat EFIN pajak (Sumber: Shutterstock)

Berikut cara untuk memperoleh nomor EFIN:

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan;
  2. Datang untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  3. Pengisian formulir permohonan EFIN  yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau diperoleh langsung dari KPP terdekat;
  4. Lalu, petugas KPP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan;
  5. Apabila semua persyaratan terpenuhi, EFIN akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email yang terdaftar;
  6. Kemudian, wajib pajak harus mengaktifkan EFIN tersebut melalui situs resmi DJP dengan mengikuti petunjuk yang diberikan;
  7. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakan nomor tersebut untuk melakukan pelaporan SPT secara online melalui sistem e-Filing.

Baca juga: Pahami Ketentuan Pajak Pisah Harta

Cara daftar akun di DJP online

Setelah berhasil membuat EFIN, kini Sobat sudah bisa daftar DJP online. Berikut cara daftar melalui akun DJP online:

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id;
  2. Klik daftar;
  3. Masukkan nomor NPWP;
  4. Tambahkan nomor EFIN dan security code;
  5. Lalu, klik verifikasi;
  6. Link aktivasi akan masuk ke email Sobat;
  7. Buka email dari DJP;
  8. Klik link aktivasi;
  9. Beralih ke browser atau situs www.pajak.go.id lagi;
  10. Masuk menggunakan NPWP serta password terdaftar.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Restoran Secara Tepat dan Akurat

Lupa EFIN? lakukan langkah ini

Lupa EFIN? lakukan langkah ini
Langkah yang perlu dilakukan ketika lupa EFIN (Sumber: Shutterstock)

Jika Sobat tidak simpan atau cetak EFIN pajak, kemungkinan lupa akan sangat mudah dan menyebabkan Sobat tidak bisa masuk akun DJP online. Namun, tenang Sobat! Lakukan langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebelumnya, pastikan Sobat sudah cek EFIN di kota masuk (inbox) surat elektronik (email) karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surat elektronik (email). Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN di M-Pajak, dengan langkah-langkah persiapan berikut:

  1. Pastikan bahwa perangkat Sobat memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru (dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore), dan terkoneksi internet.
  2. Pastikan bahwa Sobat dapat mengakses surat elektronik (e-mail) yang telah terdaftar di DJP.
  3. Pastikan Sobat dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Direkomendasikan agar Sobat berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  5. Persiapkan data-data berikut (sesuai KTP): NPWP, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Berikut langkah yang dilakukan selanjutnya:

  1. Buka aplikasi M-Pajak;
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (tanpa login);
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi;
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri;
  5. Konfirmasi data Sobat;
  6. Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP;
  7. Masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim ke nomor ponsel terdaftar di DJP;
  8. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surat elektronik (email) Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP;
  9. Setelah mendapatkan EFIN di surat elektronik (email), Sobat dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi;

Selain menggunakan M-Pajak, wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui kanal berikut:

  1. Kring Pajak
  2. Telepon 1500200
  3. Chat Pajak di pajak.go.id
  4. Email lupa.efin@pajak.go.id
  5. Datang Langsung ke KPP atau KP2KP terdekat (alamat dapat dicek pada  https://pajak.go.id/unit-kerja).

Lalu, bagi wajib pajak badan dapat meminta EFIN melalui:

  1. Telepon 1500200
  2. Chat Pajak di pajak.go.id
  3. Email lupa.efin@pajak.go.id
  4. Datang Langsung ke KPP atau KP2KP terdekat (alamat dapat dicek pada  https://pajak.go.id/unit-kerja).

Baca juga: Sanksi Restoran Tidak Membayar Pajak: Risiko Hukum dan Akibatnya

Manfaat EFIN bagi wajib pajak

Berikut beberapa manfaat EFIN pajak:

  1. Keamanan data, sebab EFIN memastikan bahwa data yang dikirimkan secara elektronik aman dan terenkripsi, sehingga mengurangi risiko kebocoran informasi.
  2. Akses yang lebih mudah. Dengan EFIN, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan online kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke KPP.
  3. Efisiensi waktu. Proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan.
  4. Transparansi. EFIN membantu meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan, karena semua transaksi tercatat dengan baik dalam sistem DJP.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Bisnis: Strategi dan Prosedur Efektif

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan EFIN pajak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Ketentuan Pajak Pisah Harta

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Referensi

  1. Direktoral Jenderal Pajak. “Panduan Lupa EFIN di M-Pajak”. https://www.pajak.go.id/id/panduan-lupa-efin-di-m-pajak. Diakses pada 25 Januari 2025.
  2. Redaksi DDTCNews. “Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?”. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1807710/kalau-tidak-pernah-aktivasi-efin-apa-akibatnya. Diakses pada 25 Januari 2025.