Pajak koperasi merupakan salah satu aspek terpenting bagi Sobat yang menjalankan usaha koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban dalam hal perpajakan berupa pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak. Pahami artikel berikut untuk memahami aturan pajak koperasi yang disetor ke negara.

Apa Dasar Hukum Pajak Koperasi?

Sesuai dengan definisinya pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”), Koperasi merupakan badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Jelas bahwa Koperasi termasuk dalam badan usaha, sehingga koperasi merupakan Wajib Pajak yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk membayar, memungut, dan memotong pajak tertentu.

Koperasi merupakan subjek pajak atau pihak yang dapat dikenakan pajak oleh negara. Berikut ini beberapa dasar hukum terkait koperasi dalam perpajakan:

  1. Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan perubahannya yang menyatakan bahwa, “badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.”;
  2. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU Ketentuan Umum Perpajakan”) yang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam badan, dan koperasi termasuk di dalamnya;
  3. Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 29 UU PPh yang menjelaskan rumus perhitungan penghasilan kena pajak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (“PP 15/2009”);
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (“PMK 112/2010”) terkait tata cara dari pelaksanaan pemungutan pajak serta penyetoran terhadap bunga simpanan; dan
  6. Undang-Undang Cipta Kerja yang mencabut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 (“PMK 111/2010”) yang mengatur tentang tata cara pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Melalui UU Cipta Kerja, SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Apa Saja Jenis-Jenis Koperasi?

Setiap koperasi memiliki jenis-jenisnya tersendiri dan harus tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi. Penentuan jenis koperasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi anggota dan kesamaan kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 82 UU Perkoperasian, jenis koperasi terdiri dari:

  1. Koperasi konsumen;
    • Koperasi yang menyelenggarakan usaha pelayanan dalam bidang penyediaan barang kebutuhan bagi anggota koperasi dan non anggota.
  2. Koperasi produsen;
    • Koperasi yang  menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pengadaan sarana dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh para anggota, baik kepada anggota maupun non-anggota. 
  3. Koperasi jasa;
    • Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang dibutuhkan oleh anggota, maupun non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam.
    • Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha berupa simpan pinjam bersifat jangka pendek dan syarat yang mudah sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggotanya. 

Dari Mana Saja Sumber Modal Koperasi?

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain modal awal tersebut, modal koperasi juga dapat berasal dari sumber-sumber berikut:

  1. Hibah;
  2. Modal penyertaan;
  3. Modal pinjaman yang berasal dari;
    • Anggota
    • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
    • Bank dan lembaga keuangan lainnya
    • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; serta
    • Pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara umum, modal koperasi berasal dari 2 (dua) sumber. Pertama, dari modal setiap anggotanya, seperti simpanan pokok, sertifikat modal koperasi, simpanan sukarela, dan hibah. Kedua, sumber koperasi juga dapat berasal dari pinjaman, baik dari anggota maupun dengan usaha lainnya seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Bagaimana Pengaturan Perpajakan Koperasi?

Pengaturan perpajakan koperasi tergantung dengan jenis usaha koperasi yang dijalankan. Namun, secara umum terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban koperasi, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (“PPh”). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan terkait dengan penghasilan yang mereka peroleh selama setahun masa pajak;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh koperasi;
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan bangunan dan tanah yang dimiliki oleh koperasi.

Terdapat 3 (tiga) kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh koperasi, yaitu: membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak. Sebagai badan usaha yang merupakan wajib pajak, koperasi memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (“PKP”);
  2. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan sesuai standar akuntansi perkoperasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar tersebut diatur dalam (“Permenkop 13/2015”);
  3. Menyetorkan dan melaporkan PPh Badan;
  4. Mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Pajak, baik SPT masa maupun SPT tahunan;
  5. Koperasi juga wajib melakukan pemotongan PPh. Transaksi yang terjadi dengan koperasi dan mengakibatkan penghasilan bagi pihak lain, wajib untuk dilakukan pemotongan pajak penghasilan; serta
  6. Bagi koperasi sektor riil, seperti koperasi konsumen harus melakukan pemungutan PPN.

Apa Saja Penghasilan Koperasi yang Dikenakan Pajak?

Berikut ini penghasilan koperasi yang menjadi objek pajak koperasi:

  1. Bunga Simpanan Koperasi;
  2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Koperasi.

Bunga simpanan koperasi merupakan bunga yang diberikan kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang mereka setorkan. Besarnya ditentukan berdasarkan perjanjian saat mereka mendaftar menjadi anggota koperasi di awal.

Penghitungannya diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a dan Pasal 4 ayat 2 huruf a UU PPh juncti PP 15/2009, dan  PMK 112/2010. Besarnya pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu: 

  1. 0% untuk penghasilan bunga pinjaman sampai dengan Rp 240.000 per bulan; atau
  2. 10% dari jumlah bruto penghasilan bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan dan bersifat final.

Sedangkan, terhadap pajak penghasilan koperasi akan dikenakan tarif atas:

  1. PPh Pasal 21, koperasi dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau aktivitas usaha lain yang dijalankannya;
  2. PPh Pasal 23, koperasi dikenakan pajak atas bunga, dividen, sewa, royalti, atau pembayaran jasa, termasuk atas penerimaan bunga pinjaman pada koperasi simpan pinjam;
  3. PPh Masa Pasal 25, dibayarkan setiap bulan sebagai kredit pajak dan hanya berlaku bagi koperasi dengan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun;
  4. PPh Pasal 29, wajib dilaporkan oleh koperasi dalam kurun waktu 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir dan termasuk dalam seperti PPh koperasi. Perhitungannya disesuaikan dengan besarnya penghasilan yang diperoleh koperasi secara keseluruhan; dan
  5. PPh Final, dikenakan terhadap sejumlah jenis transaksi secara final.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Aturan pajak koperasi memang cukup rumit ya Sobat. Jadi, apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pengurusan pajak koperasi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Aturan dan Prosedur Izin Pendirian Koperasi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Referensi

  1. Lathifa, Dina. “Mengenak Hukum Pajak Koperasi yang Harus DIsetor ke Negara”. https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/mengenal-hukum-pajak-koperasi. Diakses pada 22 November 2023.